Kamis, 10 November 2011

KOPERASI SERBA USAHA “WARGA SALUYU”

Data ini berdasarkan hasil survei kami di koperasi serba usaha warga saluyu di daerah bogor, yang beralamat Jln. Cimanggu Pahlawan No.08 RT2/RW2, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal.

Hasil survei kami adalah sebagai berikut:
  •         Sejarah

Koperasi ini didirikan oleh D.L. Sitorus. Dengan bentuk koperasi serba usaha, yang lebih menjurus pada bidang simpan pinjam. Memiliki Badan Hukum: 612/BH/KDK.10./XII/1999 UP. II Bogor.
Dengan susunan organisasi sebagai berikut:
  1.     Manajer
  2.        Bendahara
  3.    Sekretaris
  4.    Karyawan,
               Tugasnya :
       - mencari anggota, bisa ke PT atau ke Dinas  
       - survei anggota yang diberi pinjaman  
       - menagih pinjaman

  •       Tujuan didirikannya koperasi:

1.  Meningkatkan kesejaheraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional.

  •           Sumber Dana

Dana yang di pakai dalam koperasi ini adalah dana yang berasal dari tabungan para anggota yang kemudian disalurkan kembali melalui peminjaman.

  •         Anggota

Koperasi ini ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, Pensiunan, maupun semua orang yang memiliki usaha sendiri ataupun yang sudah berpenghasilan. Pada masa sekarang ini jumlah anggota koperasi sudah mencapai 800 anggota. Syarat yang ditujukan untuk menjadi anggota koperasipun tidak rumit, sama dengan koperasi lainnya.

  •          Pemberian Pinjaman

Pinjaman yang diberikan memiliki masa kontrak selama satu tahun, dengan jasa rata-rata 3.25% per bulannya

  •        Persyaratan dalam meminjam:

Ada beberapa persyaratan dalam tiap jenis anggota yang ingin meminjam, diantaranya adalah:
1.      Persyaratan pinjaman bagi pegawai negeri sipil:
a.       Pas photo suami istri 3x4 (2 lembar)
b.      Fotocopy KTP suami istri
c.       Fotocopy Kartu Keluarga
d.      Perincian Gaji
e.       K.G.B Terakhir/ mendekati akhir asli
f.       Surat keterangan terakhir/ mendekati akhir Asli
2.      Persyaratan pinjaman bagi pensiunan:
a.       Pas photo suami istri 3x4 (2 lembar)
b.      Fotocopy KTP suami istri
c.       Fotocopy Kartu Keluarga
d.      Struk Gaji/Potongan Bank
3.      Tenaga Persyaratan Pinjaman untuk tenaga kontrak/Honorer/Yayasan
a.       Pas Photo Suami/Istri
b.      STTB SMU/Sederajat
c.       SK SP (Surat Perintah/Surat Penempatan)
d.      SK Honorer
e.       Sr Yayasan
f.       Surat Nikah
g.      Struk Gaji
h.      Foto copy Kartu Keluarga
i.        Foto copy KTP Suami/Istri
4.      Persyaratan Pinjaman Mingguan :
a.       Photo copy KTP
b.      Pas photo 3x4 2 lembar
c.       Photo copy Kartu Keluarga

  •           Hambatan yang dialami

Hambatan yang sering dialami dalam koperasi ini adalah bagi para anggota yang macet dalam membayar pinjaman. Biasanya anggota tersebut hanya diberikan peringatan oleh pihak koperasi. Dan biasanya para anggota tersebut tetap membayar pinjamannya dikarenakan koperasi menyimpan jaminan surat-surat berharga yang mungkin suatu saat dibutuhkan oleh anggotanya.


Koperasi Serba Usaha

Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.


Koperasi Serba Usaha memiliki beberapa fungsi, yaitu:
  • Perkreditan.
  • Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari.
  • Pengelolaan serta pemasaran hasil.
Tujuan Koperasi Serba Usaha:
  • Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Dapat membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
  • Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
  • Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif.
  •  Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.

Menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 44 ayat 2, 
prinsip koperasi serba usaha sama dengan prinsip koperasi yang tercantum dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1,  yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.



Sumber: