Rabu, 30 Mei 2012

UUD Larangan Merokok


Pada postingan saya sebelumnya, saya sudah membahas mengenai apa saja bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh rokok (klik disini). Ternyata, pemerintah juga sudah mulai memberlakukan peraturan mengenai larangan merokok.

Hal tersebut dapat dilihat pada UUD Pasal 115 ayat 1, mengatur mengenai "Kawasan Tanpa Rokok, antara lain ; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan."
Dan pada Pasal 115 ayat 2, mengatakan bahwa "Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya."

Salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerbitkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gurbernur mengenai "Kawasan Tanpa Rokok" yaitu Perda No 2 Tahun 2005 dan Pergub No75 Tahun 2005, yang akan memberikan sanksi "Denda 50 Juta Rupiah atau Kurungan Penjara 6 Bulan."

Adapula Perda di Provinsi Bali, DPRD Provinsi Bali juga telah mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok melalui sidang Paripurna ke-12 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali karena dilatarbelakangi oleh keinginan untuk hidup sehat di Bali dan dengan sangsi yang sama yaitu "Denda 50 Juta Rupiah atau Kurungan Penjara 6 Bulan."

Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerbitkan Pasal 114 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan." Dalam penjalasannya yaitu "Peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan 'dapat' disertai gambar atau bentuk lainnya." dengan sangsi paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500juta.

Dengan adanya peraturan-peraturan pemerintah dan sangsi-sangsinya dapat membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih sehat dan udara menjadi lebih segar dengan berkurangnya polusi asap rokok di tempat-tempat umum.



Sumber:

Jumat, 18 Mei 2012

Bahaya Merokok bagi Diri Sendiri dan Orang Lain

Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.




Berikut adalah beberapa bahan kimia yang terkandung di dalam rokok:
  • Nikotin, kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks.
  • Tar, yang terdiri dari lebih dari 4000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
  • Sianida, senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
  • Benzene, juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
  • Cadmium, sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
  • Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
  • Asetilena, merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
  • Amonia, dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
  • Formaldehida, cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
  • Hidrogen sianida, racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
  • Arsenik, bahan yang terdapat dalam racun tikus.
  • Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil.



Dari gambar di atas dapat dijelaskan apa saja penyakit yang ditimbulkan pada saat kita merokok. Sebenarnya, bahaya merokok ini tidak hanya dirasakan oleh para perokok saja. Tetapi juga dapat dirasakan oleh orang-orang di sekitar mereka yang menghirup asap rokok dari perokok tersebut.  Asap rokok mengandung lebih dari 4.000 bahan kimia, termasuk zat yang sering dijumpai dalam kandungan polusi udara yang berbahaya, zat yang terdapat dalam sampah berbahaya, lebih dari 50 jenis zat penyebab kanker dan lebih dari 100 bahan kimia beracun lainnya.  Asap rokok juga mengandung Karbon Monoksida yang jika dihirup akan menggantikan fungsi Oksigen di sel – sel darah dan mengambil zat makanan dari jantung, otak, dan organ tubuh lain.



Orang yang tidak merokok sangat dirugikan oleh asap rokok, karena asap rokok akan terhisap oleh siapa saja yang berada dekat si perokok. Beberapa penyakit yang bisa timbul pada perokok pasif, menurut British Medical Association (BMA), antara lain :

Bagi orang dewasa

  • Kanker paru-paru
  • Penyakit jantung koroner
  • Penyakit hati
  • Asma
  • Bronkitis
  • Strike
  • Terganggunya pertumbuhan janin
  • Bayi lahir prematur

Bagi anak-anak
  • Sindrom kematian mendadak pada bayi atau Cot death (Sudden infant death syndrome)
  • Infeksi/peradangan telinga
  • Infeksi/peradangan pernapasan
  • Asma atau "bibit" asma (yang akan diderita setelah dewasa nanti)
  • Pneumonia
  • Bronkhitis

Dampak buruk lainnya
  • Pemendekan nafas
  • Nausea
  • Iritasi pernafasan
  • Sakit kepala
  • Batuk
  • Iritasi mata


Oleh karena itu, bagi para "perokok" lebih baik merokok di tempat seharusnya yang telah disediakan di tempat umum, daripada memberikan dampak negatif bagi orang-orang di sekitar anda, apalagi keluarga anda yang sangat sayang kepada anda. Kalau saran saya yang lebih utama adalah mencobalah untuk berhenti merokok, karena dengan begitu diri anda sehat dan orang lain di sekitar andapun sehat.


Sumber: