AKUNTANSI INTERNASIONAL
Disusun oleh:
Agus Nuramin (20210331)
Maretta Fransiska (24210200)
Odelia JelitaK (25210245)
Risma Puspitasari (26210052)
Zulfa Amalia Anugrah (28210836)
KELAS : 4EB04
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Di
dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam
pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya
pengguna laporan keuangan. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja
menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka
sendiri. Hal ini tentunya akan menjadi masalah bagi para pengguna karena akan
menyulitkan untuk memahami laporan keuangan yang ada.
Setiap negara tentunya mempunyai aturan akuntansi (standar) yang berbeda-beda. Perbedaan itu mencakup perlakuan, metode, penyajian dan pelaporan. Perbedaan akuntansi tiap Negara akan menyulitkan bagi para pengguna laporan keuangan terutama bagi para analis, auditor, investor, dan kreditur yang lingkup kerjanya melewati batas Negara. Ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas Negara, sumber daya produksi (misalnya uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu Negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke Negara lain misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di Negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di Negara lain. Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkannya suatu aturan atau standar yang seragam. Atas dasar hal tersebut muncullah isu konvergensi. Dengan adanya konvergensi diharapkan dapat menjembatani persepsi yang keliru dalam mengartikan laporan keuangan karena semua Negara aturannya seragam dengan pemahaman yang sama. Jadi dengan konvergensi, diharapkan tidak akan ada lagi persepsi yang salah dalam menginterpretasikan laporan keuangan.
Setiap negara tentunya mempunyai aturan akuntansi (standar) yang berbeda-beda. Perbedaan itu mencakup perlakuan, metode, penyajian dan pelaporan. Perbedaan akuntansi tiap Negara akan menyulitkan bagi para pengguna laporan keuangan terutama bagi para analis, auditor, investor, dan kreditur yang lingkup kerjanya melewati batas Negara. Ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas Negara, sumber daya produksi (misalnya uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu Negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke Negara lain misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di Negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di Negara lain. Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkannya suatu aturan atau standar yang seragam. Atas dasar hal tersebut muncullah isu konvergensi. Dengan adanya konvergensi diharapkan dapat menjembatani persepsi yang keliru dalam mengartikan laporan keuangan karena semua Negara aturannya seragam dengan pemahaman yang sama. Jadi dengan konvergensi, diharapkan tidak akan ada lagi persepsi yang salah dalam menginterpretasikan laporan keuangan.
Maka
berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik mengangkat judul “Analisis
Konvergensi PSAK ke IFRS.”
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah bagaimana
perbandingan antara PSAK sebelum dan sesudah konvergensi IFRS.
1.3. Batasan Masalah
Untuk
batasan atau ruang lingkup masalah, data yang digunakan dalam pembahasan ini
adalah buku PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan), PSAK 3 (Laporan Keuangan
Interim), dan PSAK 16 (Aset Tetap), dan sebagai perbandingan digunakan
data-data IFRS/ IAS yakni IAS 1 (Presentation of Financial Statement), IAS 34 (Interim
Financial Report), dan IAS 16 (Property, Plant, and Equipment).
1.4. Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui beberapa perubahan dalam
penerapan PSAK 1, PSAK 3, dan PSAK 16 yang berbasis IFRS (IAS 1, IAS 34, dan
IAS 16) dan membandingkannya. Ini merupakan salah satu cara dalam mempersiapkan
diri untuk menghadapi konvergensi IFRS.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Definisi PSAK dan IFRS
PSAK
(Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar yang digunakan untuk
pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan
dalam membuat laporan keuangan. Sedangkan IFRS (International Financial
Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima
secara global/ internasional. Indonesia sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi
dunia telah merespon perubahan-perubahan sistem pelaporan keuangan terkini
dengan melakukan konvergensi IFRS kedalam PSAK. Dengan mengadopsi IFRS,
Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:
- Meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
- Mengurangi biaya SAK.
- Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
- Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
- Meningkatkan transparansi keuangan.
- Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
- Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
2.2.PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan)
Pernyataan
ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan
keuangan, persyaratan minimum, dan isi laporan keuangan. Entitas menerapkan
Pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi
penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.
Secara
umum perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan dengan
PSAK 1 (Revisi 1998):
Penyajian
Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
Perihal
|
ED PSAK 1 (Revisi 2009)
|
PSAK 1 (Revisi 1998)
|
Referensi
|
ED PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi IAS
1 Presentation of Financial Statements (2009) IFRS
|
PSAK 1 (Revisi 1998) mengadopsi IAS 1Disclosure
of Accounting Policies (1997) GAAP
|
Terjemahan untuk liability
|
Liabilitas
|
Kewajiban
|
Definisi istilah
|
Terdapat definisi istilah yang
digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak praktis standar
akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan keuangan,penghasilan
komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi.
|
Tidak terdapat definisi istilah yang
digunakan.
|
Informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan
|
Informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan meliputi:
a. Aset
b. Liabilitas
c.Ekuitas
d.Pendapatan dan
e.Kontribusi dari dan distribusi
kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
f. Arus kas
|
Informasi yang disajikan dalam laporan
meliputi:
a. Aset
b. Kewajiban
c. Ekuitas
d. Pendapatan dan beban
e. Arus kas
|
Tanggung jawab atas laporan keuangan
|
Tidak mengatur mengenai pihak yang
bertanggung jawab atas laporan keuangan.
|
Manajemen bertanggung jawab atas
laporan keuangan.
|
Komponen laporan keuangan yang lengkap
|
Komponen keuangan yang lengkap:
Laporan posisi keuangan (neraca)
Laporan laba rugi komprehensif
Laporan perubahan ekuitas
Laporan arus kas
Catatan atas laporan keuangan
Laporan posisi keuangan awal periode
komparatif sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian kembali, atau
reklasifikasi pos-pos laporan keuangan
|
Komponen laporan keuangan yang
lengkap:
Neraca
Laporan laba rugi
Laporan perubahan ekuitas
Laporan arus kas
Catatan atas laporan keuangan
Kepatuhan terhadap SAK
|
Entitas membuat pernyataan kepatuhan
atas SAK dalam laporan
|
Tidak diatur bahwa laporan keuangan
yang memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.
|
|
Penyimpangan dari suatu PSAK
|
Penyimpangan dari suatu PSAK diijinkan
jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan dengan tujuan laporan keuangan
dalam KDPPLK.
|
Tidak diatur adanya penyimpangan dari
suatu PSAK
|
Pemilihan dan penerapan kebijakan
akuntansi ketika tidak diatur dalam PSAK
|
Tidak diatur bagaimana memilih dan
menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK. Hal
tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25 sudah mengadopsi IAS 8
terkini.
|
Terdapat pengaturan bagaimana memilih
dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK.
|
Tepat waktu
|
Tidak diatur kapan entitas sebaiknya
mengeluarkan laporan keuangan
|
Entitas sebaiknya mengeluarkan laporan
keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.
|
Klasifikasikan liabilitas yang
dibiayai kembali
|
Liabilitas keuangan yang dibiayai
kembali yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode pelaporan
diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek, jika entitas tidak
memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali.
|
Liabilitas tersebut diklasifikasikan
sebagai liabilitas jangka panjang.
|
Klasifikasi liabilitas yang terjadi
pelanggaran, perjanjian utang.
|
Pelanggaran perjanjian utang yang
mengakibatkan kreditur meminta percepatan pembayaran, maka liabilitas
tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek, meskipun kreditur
mengijinkan penundaan pembayaran selama 12 bulan setelah tanggal pelaporan
tetapi persetujuan tersebut diperoleh setelah tanggal pelaporan.
|
Tidak diatur mengenai hal tersebut.
|
Pos luar biasa
|
Penggunaan istilah “pos luar biasa”
tidak diperkenankan.
|
Penggunaan istilah “pos luar biasa”
diperkenankan.
|
Pos-pos yang minimal harus disajikan
dalam laporan laba rugi komprehensif.
|
Pos-pos berikut termasuk yang minimal
disajikan dalam laporan laba rugi (bagian dari laporan laba rugi
komprehensif):
Beban keuangan
Keuntungan atau kerugian dari operasi
yang dihentikan.
Bagian pendapatan komprehensif lain
dari entitas asosiasi dan joint ventures yang menggunakan metode
ekuitas.
|
Pos-pos yang minimal disajikan dalam
laporan laba rugi tidak termasuk:
Beban keuangan
Keuntungan atau kerugian dari operasi
yang dihentikan.
Bagian pendapatan komprehensif lain
dari entitas asosiasi dan joint ventures yang menggunakan metode ekuitas.
|
2.2.1. Perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan dengan IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements
ED
PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh
pengaturan dalam IAS 1 (2009):
Presentation
of Financial Statements, kecuali untuk paragraf-paragraf berikut:
IAS
1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 2 mengenai ruang lingkup, yang mana
ditambahkan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas
syariah karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101:Penyajian
Laporan Keuangan Syariah.
IAS
1 paragraf 5, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas nirlaba dan entitas sektor
publik, dihilangkan. Karena pelaporan keuangan entitas nirlaba diatur dalam
PSAK 45: Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba dan entitas sektor
publik diatur dalam standar akuntansi pemerintah bukan standar akuntansi
keuangan.
IAS
1 paragraf 6, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas tanpa ekuitas (misalnya
reksa dana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (misalnya koperasi),
dihilangkan. Karena penyajian laporan keuangan reksa dana diatur dalam PSAK 49:Akuntansi
Reksa Dana dan koperasi diatur dalam PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian.
Implementation
Guidance dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan
disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan (neraca) yang selama ini
berlaku di Indonesia. Implementation Guidance tersebut menyajikan
laporan posisi keuangan.
2.3.PSAK 3 (Laporan Keuangan Interim)
Pernyataan
ini diterapkan bagi entitas yang disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan
laporan keuangan interim sesuai SAK, tidak mengatur entitas yang disyaratkan
menerbitkan laporan keuangan interim. Laporan keuangan interim adalah laporan
keuangan, baik laporan keuangan lengkap atau laporan keuangan ringkas untuk
suatu periode interim.Periode interim merupakan suatu periode yang lebih pendek
dari satu tahun buku penuh.Secara umum perbedaan antara ED PSAK 3 (revisi
2010): Laporan Keuangan Interim dengan PSAK 3 (1994): Laporan
Keuangan Interim adalah sebagai berikut:
Perihal
|
ED PSAK 3 (revisi 2010)
|
PSAK 3 (1994)
|
Ruang lingkup
Tidak menentukan entitas yang harus
menerapkan PSAK ini.
Entitas yang diwajibkan atau memilih
untuk menyajikan laporan keuangan interim harus mengikuti ketentuan dalam
PSAK ini.
|
Perusahaan yang diwajibkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
|
|
Pandangan terkait Laporan Keuangan
Interim
|
Tidak dijelaskan.
|
Laporan Keuangan Interimmerupakan
bagian integraldengan laporan keuangan
Isi Laporan Keuangan Interim
|
Laporan Keuangan Interimlengkap atau
Laporan Keuangan Interim ringkas.
|
Tidak dijelaskan.
|
|
Komponen minimal Laporan Keuangan
Interim
|
Laporan posisi keuangan ringkas dan
laporan laba rugikomprehensif ringkas.
|
Tidak dijelaskan.
|
Format dan isi Laporan Keuangan
Interim
Laporan keuangan interim lengkap
mengikuti PSAK 1.
Laporan keuangan interim ringkas
minimal mencakup judul dan subjudul dalam laporan keuangan tahunan dan
catatan penjelasan.
|
Tidak dijelaskan.
|
|
Catatan penjelasan tertentu dan
kepatuhan terhadap SAK
Penjelasan mengenai catatan penjelasan
tertentu dan informasi minimalnya.
Pengungkapan kepatuhan terhadap SAK.
|
Tidak dijelaskan.
|
|
Periode laporan keuangan Interim
komparatif
Laporan posisi keuangan per periode
interim dengan tahun buku sebelumnya.
Laporan laba rugi komprehensif,
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas komparatif dengan periode
interim sebelumnya.
|
Tidak dijelaskan.
|
|
Perubahan estimasi signifikan pada
periode interim terakhir
|
Perubahan estimasi signifikan yang
diterjadi pada periode interim terakhir harus diungkapkan dalam laporan
keuangan tahunan.
|
Tidak dijelaskan.
|
Pendapatan musiman, siklusan, dan
tidak teratur
|
Pedapatan musiman, siklusan, dan tidak
teratur dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
|
Tidak dijelaskan.
|
Beban yang tidak beraturan
|
Beban yang tidak beraturan dapat
diantisipasi atau ditangguhkan.
|
Tidak dijelaskan.
|
2.3.1.
Perbedaan ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim dengan IAS 34
Interim Financial Reporting per
1Januari 2009 ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim mengadopsi
seluruh IAS 34 Interim Financial Reporting per1 Januari 2009,
kecuali:
IAS
34 paragraf 1 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang ruang lingkup dengan
menghilangkan anjuran untuk entitas yang menjual efeknya ke publik untuk
menyajikan laporan keuangan interim. Hal ini sudah diatur oleh peraturan yang
berlaku.
IAS
34 paragraf 14 tentang interaksi antara laporan keuangan interim dengan laporan
keuangan interim, tidak diadopsi. Hal ini disesuaikan dengan pengaturan laporan
keuangan konsolidasian dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
IAS
34 paragraf 46 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang tanggal efektif
dengan menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini hanya dapat
dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs diadopsi secara
bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara
bertahap.
IAS
34 paragraf 47 dan 48 tentang tanggal efektif untuk dampak amandemen IFRSs,
tidak diadopsi. Hal ini tidak relevan karena IFRSs yang diamandemen belum
diadopsi sebelumnya.
IAS
34 appendix B paragraf B31-B33 yang menjadi ED PSAK 3 lampiran B paragraf
B31-B33 tentang pelaporan keuangan interim pada ekonomi hiperinflasi dengan
menghilangkan rujukan ke PSAK, karena ekonomi hiperinflasi belum diatur dalam
PSAK tersendiri.
2.4.PSAK 16 (Aset Tetap)
Aset
tetap adalah aset berwujud (tangible) yang dimiliki untuk digunakan dalam
produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain,
atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih
dari satu periode,“digunakan dalam operasi” dan tidak untuk dijual kembali,
bersifat jangka panjang dan biasanya disusutkan.Secara umum perbedaan antara ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap dengan PSAK 16 (2007): Aset
Tetap adalah sebagai berikut:
Perihal
|
ED PSAK 16 (revisi 2011)
|
PSAK 16 (revisi 2007)
|
Pengecualian terhadap ruang lingkup
|
Menambahkan pengecualian ruang lingkup
untuk:
aset tetap diklasifikasikan sebagai
dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak
Lancar yang dimiliki untuk dijual dan operasi yang dihentikan
pengakuan dan pengukuran aset
eksplorasi dan evaluasi (Lihat PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan
Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral)
|
Hanya mengatur pengecualian ruang
lingkup untuk untuk hak penambangan dan reservasi tambang, seperti minyak,
gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbarui.
|
Ruang lingkup
|
Tidak mengatur lagi mengenai properti
investasi yang sedang dibangun atau dikembangkan.
|
Ruang lingkup mencakup properti yang
dibangun atau dikembangkan untuk digunakan di masa depan sebagai properti
investasi.
|
Hibah Pemerintah
|
Tidak mengatur syarat pengakuan aset
tetap yang berasal dari hibah. Hanya mengatur nilai tercatat aset tetap yang
dapat dikurangi dari hibah pemerintah.
|
Pengakuan aset tetap yang berasal dari
hibah pemerintah mempunyai syarat bahwa:
entitas telah memenuhi kondisi atau
prasyarat hibah tersebut;
hibah akan diperoleh.
Aset tetap yang tersedia untuk
dijual
|
Pengaturan aset tetap yang tersedia
untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK 58 (revisi 2009): Aset
Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
|
Mengatur perlakuan akuntansi terhadap
suatu aset tetap yang tersedia untuk dijual.
|
|
Depresiasi atas tanah
|
Menjelaskan bahwa pada umumnya tanah
memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali
entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas.Perlakuan akuntansi tanah yang
diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada
ISAK 25: Hak Atas Tanah
|
Perlakuan akuntansi untuk tanah yang
diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada
PSAK 47:Tanah.
|
2.4.1. Perbedaan ED PSAK 16 (revisi 2011) dan IAS 16 (2009)
ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 16Property, Plant, and Equipment per Januari 2009, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:
ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03 mengenai ruang lingkup dimana
untuk aset biologik terkait aktivitas agrikultur termasuk dalam ruang lingkup
PSAK 16 (revisi 2011). Hal ini berbeda dengan pengaturan yang ada dalam IAS 16Property,
Plant and Equipment paragraf 3 dimana aset biologik terkait aktivitas
agrikultur dikecualikan dalam ruang lingkup.
ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan tambahan pada paragraf
43 mengenai perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi
yang tidak ada pengaturannya dalam IAS 16.
ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam
IAS 16 paragraf 80 mengenai ketentuan transisi karena tidak relevan.
ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan ketentuan transisi pada
paragraf 82 yang tidak ada dalam IAS 16.
ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam
IAS 16 paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal efektif karena tidak relevan.
IAS
16 Property, Plant and Equipment paragraf 68A mengenai penghentian
pengakuan menjadi paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan nomor paragraf
selanjutnya disesuaikan.
BAB III
KESIMPULAN
Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada standar pelaporan keuangan internasional atau IFRS. Konvergensi akuntansi Indonesia (PSAK) ke IFRS sangat perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Pengakuan maksimal ini didapat dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.
Mengapa
harus mengadopsi IFRS? Karena dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan
mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di
mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan
meningkatkan efisiensi alokasi modal. Teknologi informasi yang berkembang pesat
juga telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan. Kemajuan ini membawa
antusiasme jutaan investor (bahkan milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh
penjuru dunia, misalnya investor dari America bisa dengan mudah berinvestasi di
Eropa/ di Singapore/ bahkan di Indonesia. Upaya pemerintah untuk meningkatkan
kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan standar
internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk investasi di
indonesia.
Nah, menurut pandangan penulis, berdasarkan studi komparatif, terdapat 14 titik perbedaan antara PSAK 1 tahun 1998 dan 2009. Beberapa tanggapan atas PSAK 1 (2009) yang penulis sajikan adalah dari 5 menjadi 6 laporan keuangan, perubahan istilah akuntansi yang baru, dinamika IFRS dan auditing, perubahan klasifikasi aset, penghapusan pos-pos luar biasa, dan waktu penerbitan laporan keuangan. Untuk PSAK 3 tahun 1994 dan 2010, penulis menemukan 10 titik perbedaan, diantaranya perihal ruang lingkup, isi, format, dan komponen minimal laporan keuangan interim, periode, pendapatan, dan beban. Untuk PSAK 16 tahun 2007 dan 2011 terdapat 5 titik perbedaan, diantaranya perihal pengecualian terhadap ruang lingkup, hibah pemerintah, aset tetap yang tersedia untuk dijual, dan depresiasi atas tanah. Perubahan yang dibawa IFRS ini merupakan penyempurnaan standar global yang tidak mengubah dasar-dasar akuntansi selama ini.
Nah, menurut pandangan penulis, berdasarkan studi komparatif, terdapat 14 titik perbedaan antara PSAK 1 tahun 1998 dan 2009. Beberapa tanggapan atas PSAK 1 (2009) yang penulis sajikan adalah dari 5 menjadi 6 laporan keuangan, perubahan istilah akuntansi yang baru, dinamika IFRS dan auditing, perubahan klasifikasi aset, penghapusan pos-pos luar biasa, dan waktu penerbitan laporan keuangan. Untuk PSAK 3 tahun 1994 dan 2010, penulis menemukan 10 titik perbedaan, diantaranya perihal ruang lingkup, isi, format, dan komponen minimal laporan keuangan interim, periode, pendapatan, dan beban. Untuk PSAK 16 tahun 2007 dan 2011 terdapat 5 titik perbedaan, diantaranya perihal pengecualian terhadap ruang lingkup, hibah pemerintah, aset tetap yang tersedia untuk dijual, dan depresiasi atas tanah. Perubahan yang dibawa IFRS ini merupakan penyempurnaan standar global yang tidak mengubah dasar-dasar akuntansi selama ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.sai.ugm.ac.id/site/images/pdf/ifrs.pdf
http://yuliarahmiaccountingunand08.blogspot.com/2011/04/penyajian-laporan-keuangan.html#!/2011/04/penyajian-laporan-keuangan.html
Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Penyajian Laporan Keuangan (PSAK No. 1). Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Laporan Keuangan Interim (PSAK No. 3). Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Aset Tetap (PSAK No. 16). Jakarta: Salemba Empat.
http://yuliarahmiaccountingunand08.blogspot.com/2011/04/penyajian-laporan-keuangan.html#!/2011/04/penyajian-laporan-keuangan.html
Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Penyajian Laporan Keuangan (PSAK No. 1). Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2010. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Laporan Keuangan Interim (PSAK No. 3). Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2011. Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Aset Tetap (PSAK No. 16). Jakarta: Salemba Empat.