Minggu, 30 Desember 2012

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mengakhiri Tahun 2012



Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mempublikasikan catatan akhir tahun Indonesia di bidang ekonomi. Intinya, dari laporan yang disusun lembaga resmi think tank pemerintah ini, banyak optimisme yang ditambatkan pada wajah perekonomian Indonesia di tahun depan.

Dalam laporan publikasi resmi Bappenas yang diterima Tribunnews.com, Jumat (28/12/2012), Bappenas menyebutkan, sampai akhir 2012 ini, tingkat pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan tetap tinggi, yaitu sebesar 6,3 persen.
"Ini merupakan modal awal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tahun 2013, yang berdasarkan target pemerintah, pertumbuhan ekonomi tahun 2013 akan mencapai 6,8 persen (mengacu pada APBN 2013)," kata Kepala Biro Humas dan Tata Usaha Pimpinan Bappenas Thohir Afandi.

Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi tahun 2013, yang dirilis Bank Dunia juga memberi harapan. Bank Dunia menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bersama Cina dan sejumlah negara Asia Timur akan naik di tengah krisis yang masih membelit dunia.
Pada saat bersamaan, hasil polling terbaru dunia mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia bersama India dan Brazil adalah yang paling optimis bahwa ekonomi akan semakin membaik tahun depan, dengan lebih dari tiga perempatnya memberikan dua jempol mengenai prospek ekonomi global 2013.

Tidak heran, ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan “Indonesia adalah satu-satunya negara yang selama 2009-2012 menunjukkan kecenderungan pertumbuhan ekonomi yang tidak menurun di tengah terpaan krisis ekonomi global yang belum berkesudahan sejak 2008.”

Semoga dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi di tahun 2012 ini, memberikan dampak positif bagi Indonesia dalam mengawali tahun 2013. Tetapi, ada beberapa catatan yang harus diperbaiki di tahun 2013 ini yaitu seperti pendidikan di Indonesia.
Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan OECD tahun 2012 mengeluarkan laporan tentang masalah serius dalam dunia pendidikan Indonesia.
Lembaga itu menyebut, Universitas di Indonesia gagal mengimbangi booming ekonomi. Sebagai negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi paling tinggi di dunia, tak ada satupun dari 92 Perguruan Tinggi Negeri atau 3.000 Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, yang masuk ranking 400 perguruan tinggi terbaik dunia, versi lembaga pemeringkat terpercaya: Times Higher Education.
“Lulusan Universitas di Indonesia kurang memiliki keterampilan” kata laporan OECD sambil mengutip survey Bank Dunia, yang menyimpulkan bahwa kesenjangan antara kemampuan analisis, teknis dan prilaku, mengakibatkan 20 hingga 25 persen lulusan Universitas di Indonesia, masih membutuhkan pelatihan sebelum siap masuk ke pasar tenaga kerja.
Inilah persoalan serius: ekonomi yang tumbuh tinggi membutuhkan tenaga ahli, yang ironisnya tidak mampu dipenuhi oleh dunia pendidikan. Booming ekonomi kini terancam bom waktu bernama pendidikan.

Sumber:

Contoh Paragraf Kalimat Efektif dan Kalimat Tidak Efektif

Kalimat tidak efektif adalah kalimat yang tidak memiliki atau mempunyai sifat-sifat yang terdapat pada kalimat efektif.
 
Contoh paragraf:
Saya ini adalah mahasiswa Universitas Gunadarma, kebetulan saya berasal dari Bogor. Jadi untuk pergi kuliah saya harus menggunakan transportasi umum yaitu, kereta. Selain saya, Banyak para mahasiswa Gundarama yang tinggal di Bogor yang menggunakan fasilitas kereta sebagai sarana transportasi.


Kalimat efektif adalah kalimat yang dapat mewakili gagasan pembicara atau penulis serta dapat diterima maksudnya/arti serta tujuannya seperti yang di maksud penulis /pembicara. Kalimat efektif juga merupakan kalimat yang padat, singkat, jelas, lengkap, dan dapat menyampaikan informasi secara tepat.

Contoh paragraf:
Saya adalah mahasiswa Universitas Gunadarma. Saya berasal dari Bogor. Untuk pergi kuliah, saya menggunakan transportasi umum yaitu, kereta. Selain saya, banyak mahasiswa Gunadarma yang tinggal di Bogor menggunakan fasilitas kereta sebagai sarana transportasi

Sumber:

Jumat, 07 Desember 2012

Pengelompokkan Jenis Pajak


Dalam Hukum Pajak terdapat pembagian jenis-jenis pajak yang dibagi dalam berbagai pengelompokan atau pembagian, sebagai berikut :

1. Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya
a.    Pajak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yang membayarnya. Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada pihak lain
Misalnya Pajak Penghasilan ( PPh ), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang / pihak lain untuk menanggungnya.
b.    Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat dilimpahkan atau dibebankan oleh yang membayar kepada pihak lain.
Misalnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak jenis ini bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh penjual kepada pembeli.
             
2. Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya  
a.    Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).
Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.
b.    Pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.
Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.  Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.

3. Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
a.    Pajak Pusat ( Pajak Negara ) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada ditangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
b.    Pajak Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut.
Pajak Daerah terdiri dari :
  • Pajak Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I ( Propinsi ), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Kabupaten / Kota yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II ( Kabupaten / Kota ), misalnya Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan


SUMBER:

Tata Cara Pemungutan Pajak


Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
1. Stelsel Pajak
a. Stelsel Nyata
Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.
b. Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
c. Stelsel Campuran
Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebebnarnya.

2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Domisili
Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

3. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assesment system
adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya :
  • wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
  • wajib pajak bersifat pasif
  • utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
ciri-cirinya adalah :
  • wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
  • wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
  • fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

c. With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak.

SUMBER:


Postulat Auditing

Postulat yaitu konsep dasar yang harus diterima tanpa perlu pembuktian.

Dalam auditing terdapat 8 postulat yang dijadikan dasar untuk pembentukan teori. Adapun postulat-postulat adalah sebagai berikut:

  • Laporan keuangan dan data keuangan dapat diverifikasi
  • tidak ada konflik kepentingan antara auditor dengan manajemen perusahaan yang di audit
  • laporan keuangan dan data keuangan yang diserahkan untuk diaudit bebas dari kolusi dan ketidakberesan
  • adanya pengendalian internal yang memadai
  • penerapan PABU secara konsisten
  • apa yang benar pada masa lalu juga benar di masa depan
  • auditor bertindak eksklusif dalam kepastiannya sebagai auditor
  • status profesional auditor independen sepadan dengan kewajiban profesional

Pasal 24


Pada dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri. Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh  :
1. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
2. Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

Penghasilan yang boleh diperhitungkan/ dikreditkan tersebut antara lain penghasilan dari luar negeri berupa :
  • penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya;
  • penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak;
  • penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak;
  • penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  • Penghasilan BUT luar negeri;
  • penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
  • keuntungan karena pengalihan harta tetap;
  • keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap.
Rumus menghitung Maksimum Pajak Luar Negeri
Penghasilan Luar Negri X PPH Terhutang
Total Penghasilan Netto LN+DN

Cara Menghitung kredit pajak luar negeri yaitu :
a. Pajak penghasilan yang dikenakan ialah pajak penghasilan pada tahun yang sama
b. Menghitung batas maksimum kredit pajak luar negeri atau eksemi
c. Bandingkan batas MKPLN(Maksimum Pajak Luar Negeri)dengan pajak yang dipotong diluar negeri dan PPh terutang pada tahun berjalan
d. Yang boleh menjadi kredit pajak adalah yang jumlahnya lebih kecil kredit PPh 24 tidak boleh melebihi Jumlah PPh terhutang pada tahun berjalan
e. Bila ada kerugian luar negeri tidak boleh di kompensasikan dengan penghasilanyang diterima di dalam negeri

Yang dimaksud dengan Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak yang berkenaan atas usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud pajak atas penghasilan yang dibayarkan di luar negeri adalah pajak atas penghasilan dari modal dan penghasilan lainnya di luar negeri misalnya bunga,deviden ,royalty.

Sumber :


Akuntansi Pajak


Akuntansi pajak adalah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.

Peran
Perannya didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
1). Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3).Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4). Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.

Perkembangan
Pada perusahaan berskala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun skalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecenderungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusnya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.

Petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak

Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekuensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan jika manajemen dan staf akuntansi pajak signifikan diperlukan di dalam perusahaan.

Sampai saat ini masih banyak perusahaan merangkap pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga.

Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan ( bahkan untuk menghitungnya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.

Sumber:



Minggu, 02 Desember 2012

Konsep Auditing


Dalam teori auditing ada lima konsep dasar yang dikemukakan oleh Mautz dan Sharaf, yaitu:

BUKTI (evidence), 
• Tujuannya adalah untuk memperoleh pengertian, sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan, yang dituangkan dalam pendapat auditor.
• Bukti harus diperoleh dengan cara-cara tertentu agar dapat mencapai hasil yang maksimal sesuai yang diinginkan.
• Bukti dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:
1. Authoritarianisme, yaitu bukti yang diperoleh berdasarkan informasi dari pihak lain
2. Mistikisme, yaitu bukti dihasilkan dari intuisi. 
3. Rasionalisasi, yaitu pemikiran asumsi yang diterima, 
4. Empidikisme, yaitu pengalaman yang sering terjadi, 
5. Pragmatisme, yaitu merupakan hasil praktik, 

KEHATI-HATIAN DALAM PEMERIKSAAN
• Konsep ini berdasarkan adanya issue pokok tingkat kehati-hatian yang diharapkan pada auditor
yang bertanggungjawab (prudent auditor)
• Dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggung jawab yaitu tanggungjawab seorang profesional dalam melaksanakan tugasnya. dengan konsep konservatif.
• Auditor juga seorang manusia,oleh karenanya meskipun seseorang sudah disebut sebagai auditor yang berpengalaman dan memiliki profesionalisme yang tinggi pasti juga tak luput dari kesalahan, namun sebagai seorang yang profesional ia dituntut utk dpt melaksanakan pekerjaannya dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.

PENYAJIAN ATAU PENGUNGKAPAN YANG WAJAR
• Konsep ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi, dan aliran kas perusahaan yang wajar.
• Konsep ini dijabarkan lagi dalam tiga sub konsep, yaitu:
o Accounting propriety yang berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi tertentu, dalam kondisi tertentu.
o Adequate Disclosure yang berkaitan dengan jumlah dan luasnya pengungkapan.
o Audit obligation yang berkaitan dengan kewajiban auditor untuk bersikap independen dalam memberikan pendapat.

INDEPENDENSI
• yaitu suatu sikap yang dimiliki auditor untuk tidak memihak dalam melakukan audit. 
• Masyarakat pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen terhadap laporan keuangan yang diperiksannya, dari pembuat dan pemakai laporan-laporan keuangan.
• Konsep independensi berkaitan dengan independensi pada diri pribadi auditor secara individual (practitioner-independence), dan independen pada seluruh auditor secara bersama-sama dalam profesi (profession-independence)
a. Practioner- Independence
• Merupakan pikiran, sikap tidak memihak, dan percaya diri yang mempengaruhi pendekatan auditor dalam pemeriksaan.
• Harus independen dalam memilih aktivitas, berhubungan secara profesional, dan kebijakan mabajemen yg akan diperiksannya (investigation –independence), dan harus independen dalam mengemukakan fakta hasil pemeriksaannya yang tercermin dalam pemerian pendapat dan rekomendasi yg diberikan (reporting- independence)

b. Profession Independence
• Merupakan persepsi yang timbul dari anggota masyarakat keuangan / bisnis dan masyarakat umum tentang profesi akuntan sebagai kelompok.

ETIKA PERILAKU
• Etika dalam auditing, berkaitan dengan konsep perilaku yang ideal dari seorang auditor profesional yang independen dalam melaksanakan audit.
Pengguna laporan keuangan yg diaudit mengharapkan auditor untuk:
• Melaksanakan audit dengan kompetensi teknis, integritas, independensi, dan objektivitas;
• Mencari dan mendeteksi salah saji yang material, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja;
• Mencegah penerbitan laporan keuangan yang menyesatkan.

Sumber: