Selasa, 26 April 2011

APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara untuk jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun).

Fungsi APBN:

  1. Fungsi Alokasi
    Fungsi alokasi berkaitan dengan penggandaan barang-barang untuk kepentingan publik. Misalnya untuk membiayai program pembangunan.
  2. Fungsi Distribusi
    Fungsi distribusi berkaitan erat dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.Hal ini dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara yang berasal dari rakyat ini digunakan untuk kepentingan rakyat secara merata. Misalnya dana hasil pajak dimanfaatkan untuk subsidi BBM.
  3. Fungsi Stabilitas
    Fungsi stabilitas berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap stabil. Pelaksanaan anggaran harus dilakukan sesuai dengan disiplin anggaran. Dengan demikian akan mempermudah pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.
Tujuan APBN adalah agar terjadi keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka melaksanakan kegiatan kenegaraan

Neraca Pembayaran

Neraca pembayaran (balance of payment/ BoP) merupakan catatan sistematis dari semua transaksi ekonomi internasional dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).
Neraca pembayaran sangat berguna karena menunjukkan struktur dan komposisi transaksi ekonomi serta komposisi keuangan suatu negara. Neraca pembayaran juga dapat membantu dalam proses pengambilan kebijakan.
Neraca pembayaran dapat mencangkup pembelian dan penjualan barang atau jasa, hibah serta transaksi keuangan.
Tujuan dari neraca pembayaran yaitu:
  1. Memberikan informasi mengenai posisi devisa kepada pemerintah dan pelaku usaha.
  2. Membantu pemerintah dalam pengambilan keputusan di bidang perdagangan dan tata cara pembayarannya.
  3. Membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan moneter, fiskal, serta erdagangan internasional
  4. Membantu untuk mendapatkan informasi mengenai pengaruh transaksi luar negeri terhadap perekonomian nasional
  5. Untuk memberikan informasi tentang sumber-sumber penerimaan dan pengguna devisa luar negeri

Rabu, 20 April 2011

Perdagangan Antar Negara


Perdagangan antar negara atau sering disebut dengan persagangan internasional merupakan suatu kegiatan pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Manfaat dari perdagangan internasional ini adalah
  1. Dapat memperoleh barang yang tidak diproduksi di negeri sendiri
  2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi produksi bagi tiap-tiap negara
  3. Memperluas pasar hasil produksi
  4. Meningkatkan devisa
  5. Meningkatkan teknologi

Faktor-faktor yang mendorong perdagangan internasional adalah
  1. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa di dalam negeri
  2. Keinginan untuk memperoleh keuntungan dan meningkatkan penerimaan negara
  3. Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
  4. Adanya kelebihan kapasitas produksi dalam negeri sehingga perlu perluasan pasar untuk menjual produk tersebut
  5. Adanya perbedaan kondisi di setiap negara sehingga menyebabkan perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi
  6. Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang
  7. keinginan untuk menjalin kerjasama, hubungan politik, dan dukungan dari negara lain
  8. Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negarapun di dunia dapat memenuhi kebutuhan hidup sendiri

Kebijakan Fiskal


Kebijakan fiskal (anggaran) adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam upaya mendapatkan dana untuk mengarahkan perekonomian nasional pada kondisi yang lebh baik dengan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah.

Tujuan dari kebijakan fiskal yaitu:
  1. Guna mendukung dan memperkuat sumber-sumber pedanaan APBN
  2. Meningkatkan investasi
  3. Meningkatkan kesempatan kerja
  4. Memperkuat daya saing
  5. Meningkatkan efesiensi perekonomian
  6. Memelihara stabilitas ekonomi internal maupun eksternal
  7. Mengendalikan tingkat inflasi

Untuk mewujudkan kebijakan fiskal, pemerintah menggunakan alat-alat kebijakan fiskal berupa pajak, pinjaman publik, dan subsidi.

Selasa, 19 April 2011

Pengertian Penanaman Modal Asing


Pengertian penanaman modal asing terdapat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 1967, TENTANG PENANAMAN MODAL ASING.

Yang isinya terdapat dalam BAB 1 Pengertian Penanaman Modal Asing.
Berikut adalah isinya:

Pasal 1
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.



Pasal 2
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia.
b. alat-alat untukperusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebuttidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.



Sumber:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 1967, TENTANG PENANAMAN MODAL ASING

Faktor Penentu Investasi


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi diartikan sebagai penanaman uang atau di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh keuntungan. Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di masa datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi.


Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan.


Secara umum bentuk aset yang di Investasikan terbagi menjadi dua jenis yaitu:
  1. Riil Investment
    Yaitu menginvestasikan sejumlah dan tertentu pada aset berwujud, seperti halnya tanah, emas, bangunan, emas, dan lain-lain.
  2. Financial Investment
    Yaitu menginvestasikan sejumlah dana tertentu pada aset finansial, seperti halnya deposito, saham, obligasi, dan lain-lain. Dalam hal ini surat berharga yang diperdagangkan atau yang sering disebut dengan efek adalah berupa saham. Menurut
    Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, definisi dari bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantaranya.Di Indonesia, perdagangan saham dilakukan di Bursa Efek Indonesia. Tidak semua perusahaan dapat langsung mengeluarkan suatu efek (saham), oleh sebab itu perusahaan yang ingin menerbitkan efek harus memenuhi kriteria ataupun peraturan-peraturan yang ada sebelum menerbitkan suatu efek.


Faktor-Faktor Penentu Investasi
Bagi seorang investor yang hendak melakukan suatu investasi, harus melakukan suatu analisis terlebih dahulu dalam menentukan keputusan investasinya. Untuk melakukan suatu analisis investasi, setidaknya ada tiga faktor yang harus dianalisis, yaitu:
1
.Analisis kondisi makroekonomi
2.Analisis pada jenis industri
3.Analisis fundamental suatu perusahaan

Tahap pertama yang dilakukan oleh seorang investor dalam berinvestasi adalah melakukan analisis terhadap variabel-variabel makro, tahap analisis ini dilakukan untuk menganalisis kondisi perekonomian suatu negara secara makro dalam proses suatu investasi. Variabel-variabel ekonomi makro yang dianalisis diantaranya adalah tingkat inflasi, transaksi berjalan, kurs/exchange rate (nilai tukar suatu mata uang negara terhadap mata uang negara lain), suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan lain-lain.


Pada tahap kedua, dilakukan analisis pada berbagai jenis industri. Pada tahapan ini, kita memilih jenis industri yang paling memberikan prospek keuntungan jika dilakukan investasi. Sektor mana yang akan dijadikan suatu investasi dapat dilihat dari pergerakan dalam indeks sektoral industri pada suatu pasar modal. Sektor yang mempunyai indeks yang bagus untuk investasi jangka panjang tentunya akan dipilih. Pada tahap analisis ketiga, dilakukan analisis fundamental pada perusahaan, dengan menggunakan rasio-rasio keuangan suatu perusahaan.




Sumber:
PutraCenter.Net

Rabu, 30 Maret 2011

Upaya Pemerintah Terhadap Pengangguran

Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan SMP, SMA, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan. (http://www.organisasi.org)
Setengah Pengangguran adalah bagian dari angkatan kerja yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu). Setengah pengangguran dibagi menjadi dua kelompok :
Setengah Penganggur Terpaksa, yaitu mereka yang bekerja dibawah jam kerja normal dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan lain.
Setengah Penganggur Sukarela, yaitu mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain, misalnya tenaga ahli yang gajinya sangat besar. (http://www.datastatistik-indonesia.com).
Penganggur itu berpotensi menimbulkan kerawanan berbagai kriminal dan gejolak sosial, politik dan kemiskinan. Selain itu, pengangguran juga merupakan pemborosan yang luar biasa. Setiap orang harus mengkonsumsi beras, gula, minyak, pakaian, listrik, air bersih dan sebagainya setiap hari, tapi mereka tidak mempunyai penghasilan.
Pemerintah menerapkan pola ekonomi konglomerasi, Tujuannya adalah untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, akan tetapi tidak dibarengi dengan kesiapan infra struktur yang memadai termasuk SDM di dalamnya, dimana sistem pendidikan nasional tidak berorientasi pada kebutuhan tenaga kerja yang siap pakai yang dapat menunjang perekonomian nasional.
Akibatnya , walaupun secara macro pertumbuhan laju ekonomi mengalami peningkatan, akan tetapi pendapatan per kapita penduduk penduduk Indonesia malah menurun, kenapa karena tenaga penganggur jumlah semakin besar dan meningkat setiap tahun..

Secara kwantitatif , dapat dilihat penduduk Indonesia, telah lebih banyak yang berkesempatan mengenyam pendidikan formal, tetap saja lapangan kerja tidak terbuka, karena lain kebutuhan lain juga yang diciptakan/diluluskan bukan tenaga kerja sesuai kondisi perekonomian Indonesia. akibatnya pengangguran meningkat setiap tahun, tidak adanya pendapatan yang layak diterima untuk kehidupannya, maka pada akhirnya pertumbuhan kemiskinan merata di seluruh tanah air.
Oleh karena itu, apa pun alasan dan bagaimanapun kondisi Indonesia saat ini masalah pengangguran harus dapat diatasi dengan berbagai upaya.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan UUD 45 pasal 27 ayat 2 dan pada Pasal 28 D ayat (2) menyatakan bahwa:” Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hal ini berarti, bahwa secara konstitusional, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan pekerjaan dalam jumlah yang cukup, produktif dan remuneratif.. Kedua Pasal UUD 1945 ini perlu menjadi perhatian bahwa upaya-upaya penanganan pengangguran yang telah dilaksanakan selama ini masih belum memenuhi harapan, serta mendorong segera dapat dirumuskan Konsepsi Penanggulangan Pengangguran.
Sebagai solusi pengangguran berbagai strategi dan kebijakan dapat ditempuh, untuk itu diperlukan kebijakan yaitu :
1.Pemerintah memberikan bantuan wawasan, pengetahuan dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa bimbingan teknis dan manajemen memberikan bantuan modal lunak jangka panjang, perluasan pasar. Serta pemberian fasilitas khusus agar dapat tumbuh secara mandiri dan andal bersaing di bidangnya.
Mendorong terbentuknya kelompok usaha bersama dan lingkungan usaha yang menunjang dan mendorong terwujudnya pengusaha kecil dan menengah yang mampu mengembangkan usaha, menguasai teknologi dan informasi pasar dan peningkatan pola kemitraan UKM dengan BUMN, BUMD, BUMS dan pihak lainnya.
2.Segera melakukan pembenahan, pembangunan dan pengembangan kawasan-kawasan, khususnya daerah yang tertinggal dan terpencil sebagai prioritas dengan membangun fasilitas transportasi dan komunikasi. Ini akan membuka lapangan kerja bagi para penganggur di berbagai jenis maupun tingkatan. Harapan akan berkembangnya potensi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia.
3.Segera membangun lembaga sosial yang dapat menjamin kehidupan penganggur. Seperti PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT Jamsostek) Dengan membangun lembaga itu, setiap penganggur di Indonesia akan terdata dengan baik dan mendapat perhatian khusus. Secara teknis dan rinci.
4.Segera menyederhanakan perizinan dan peningkatan keamanan karena terlalu banyak jenis perizinan yang menghambat investasi baik Penanamaan Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri. Hal itu perlu segera dibahas dan disederhanakan sehingga merangsang pertumbuhan iklim investasi yang kondusif untuk menciptakan lapangan kerja.
5.Mengembangkan sektor pariwisata dan kebudayaan Indonesia (khususnya daerah-daerah yang belum tergali potensinya) dengan melakukan promosi-promosi keberbagai negara untuk menarik para wisatawan asing, mengundang para investor untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan dan kebudayaan yang nantinya akan banyak menyerap tenaga kerja daerah setempat.
6.Melakukan program sinergi antar BUMN atau BUMS yang memiliki keterkaitan usaha atau hasil produksi akan saling mengisi kebutuhan. Dengan sinergi tersebut maka kegiatan proses produksi akan menjadi lebih efisien dan murah karena pengadaan bahan baku bisa dilakukan secara bersama-sama. Contoh, PT Krakatau Steel dapat bersinergi dengan PT. PAL Indonsia untuk memasok kebutuhan bahan baku berupa pelat baja.
7.Dengan memperlambat laju pertumbuhan penduduk (meminimalisirkan menikah pada usia dini) yang diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan sisi angkatan kerja baru atau melancarkan sistem transmigrasi dengan mengalokasikan penduduk padat ke daerah yang jarang penduduk dengan difasilitasi sektor pertanian, perkebunan atau peternakan oleh pemerintah.
8.Menyeleksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri. Perlu seleksi secara ketat terhadap pengiriman TKI ke luar negeri. Sebaiknya diupayakan tenaga-tenaga terampil. Hal itu dapat dilakukan dan diprakarsai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
9.Segera harus disempurnakan kurikulum dan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Sistem pendidikan dan kurikulum sangat menentukan kualitas pendidikan yang berorientasi kompetensi. Karena sebagian besar para penganggur adalah para lulusan perguruan tinggi yang tidak siap menghadapi dunia kerja.
10.Segera mengembangkan potensi kelautan dan pertanian. Karena Indonesia mempunyai letak geografis yang strategis yang sebagian besar berupa lautan dan pulau-pulau yang sangat potensial sebagai negara maritim dan agraris. Potensi kelautan dan pertanian Indonesia perlu dikelola secara baik dan profesional supaya dapat menciptakan lapangan kerja yang produktif 
Sumber: