Jumat, 19 Oktober 2012

Audit


Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Pengertian Auditing Menurut (Mulyadi , 2002), auditing merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Jenis-jenis Audit:
1.      Audit keuangan
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publiksebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.
2.      Audit operasional
Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).
3.      Audit ketaatan
Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
4.      Audit investigatif
Audit Investigatif adalah: 1. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)." 2. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)


Dalam melaksanakan audit faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah:
1.    Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut.
2.    Penetapan intetitas ekonomi dan periode waktu yang di audit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggung jawab auditor.
3.     Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit.
4. Kemampuan auditor memahami kriteria yang di gunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.
5. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
6.  Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.



Sumber :

Kamis, 18 Oktober 2012

Bilyet Giro


Pengertian Bilyet Giro
“Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya”.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindah bukuannya dapat dilakukan antara lain :
1.      Pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
2.      Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
3.      Nama bank yang harus membayar (tertarik)
4.      Nama penerima dana dan nomor rekening
5.      Nama bank penerima dana
6.      Jumlah dana dalam angka dan huruf
7.      Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8.      Tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti:
1.      Masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
2.      Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
3.      Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan dan persyaratan lainnya.


Sumber:

Giro


Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran.
Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1. Setoran tunai / kliring
2. Setoran dari transfer
3. Pemindahbukuan karena kliring / transfer
4. Penarikan tunai / kliring
5. Penambahan jasa / bunga giro
6. Pembebanan karena amanat nasabah

Pembukaan Rekening
·         Syarat Umum:
1.      Perorangan atau Badan Usaha
2.      Tidak tercantum daftar hitam
3.      Mempunyai referensi
4.      Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.      Menyetujui peernyataan pembukaan rekening
6.      Cakap Hukum
7.      Mengisi aplikasi pembukaan
·         Syarat Khusus
1.      Perseorangan
o   Setoran pertama minimal Rp. 500.000
o   Menyerahkan photocopy KTP/SIM/Paspor
o   Saldo Minimum Rp. 250.000 
2.      Badan Usaha
o   Setoran pertama minimal Rp. 1.000.000
o   Menyerahkan photocopy Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, berikut Akta Perubahannya
o   Saldo Minimum Rp. 500.000,00
3.      Ketentuan
o   Legalitas
Yaitu setiap calon giran yang mengajukan pembukaan rekening Koran wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
o   Perjanjian Pembukaan Rekening
Apabila calon giran telah disetujui bank untuk membuka rekening, maka calon giran harus menyetujui perjanian pembukaan rekening
o   Buku Cek dan Bilyet Giro
Adalah media untuk penarikan rekening giro
o   Jasa dan Giro
Adalah imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas dana yang disimpan dibank, perhitungan jasa giro mempergunakan prosentase (%) yang telah ditetapkan oleh bank
o   Biaya
Adalah ongkos yang harus dibayar oleh nasabah antara lain : biaya administrasi, biaya penutupan rekening, biaya pembelian buku cek dan buku bilyet giro, biaya meterai, biaya tolakan dan lain-lain

Penutupan
Adalah kegiatan menutup rekening giro di bank tempat rekening dibuka, dengan ditutupnya rekening giro, nasabah yang bersangkutan selanjutnya tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup.

Ketentuannya :
  • Penutupan rekening dapat dilakukan atas permintaan nasabah atau keputusan bank dengan alasan tertentu
  • Penutupan rekening atas keputusan bank akan diberitahukan kepada nasabah secara tertulis pada saat penutupan dilakukan.
  • Sejak saat penutupan rekening, nasabah tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup.
  • Seluruh sisa buku/bilyet giro yang belum digunakan oleh nasabah harus dikembalikan kepada bank. Bank akan menutup secara otomatis apabila giro melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong sebanyak 3 kali berturut turut dalam kurun waktu 6 bulan.




Sumber  :

Selasa, 16 Oktober 2012

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).

PTKP yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 (berlaku dari 1 Januari 2001)  mengalami beberapa perubahan seiring dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya. Pasal tersebut diubah menjadi PMK No.564/KMK03/2004 (mulai berlaku 1 Januari 2005), berubah lagi menjadi PMK No.137/PMK.03/2005 (mulai berlaku 1 Januari 2006), dan yang hingga saat ini digunakan adalah Pasal 7 UU N0.36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009 hingga sekarang (2012)).

Berikut adalah besarnya PTKP Pasal 7 UU N0.36 Tahun 2008:

No.
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setahun
Sebulan
1
Wajib Pajak Sendiri
Rp15.840.000
Rp1.320.000
2
Tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin
Rp1.320.000
Rp110.000
3
Tambahan untuk seorang istri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami
Rp15.840.000
Rp1.320.000
4
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan 
(maksimal 3)
Rp1.320.000
Rp110.000

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus menjadi tanggungan seluruhnya, contohnya orangtua, mertua, anak kandung, anak tiri, anak angkat paling banyak 3 orang. Anggota keluarga tersebut menjadi tanggungan seluruhnya apabila tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Contoh Kasus :
Hitunglah PTKP Bapak Fajar yang tinggal dengan dua orang istri, seorang ibu kandung tua renta yang pensiun PNS, 2 orang anak kandung, 1 orang anak angkat, 1 orang anak tiri, serta 2 orang adik kandung yang belum dewasa.

Jawab:
Dari kasus tersebut menunjukkan bahwa, kategori yang termasuk dalam perhitungan PTKP bapak fajar adalah:
1. Wajib pajak bapak fajar sendiri sebesar Rp 15.840.000
2. Wajib pajak yang sudah kawin sebesar Rp 1.320.000 (walaupun bapak fajar memiliki dua istri tambahan untuk wajib pajak setelah kawin hanya dihitung satu saja)
3. Ibu kandung dari bapak fajar yang sudah tua renta tidak masuk sebagai tambahan anggota keluarga sedarah semenda, hal tersebut karena ibu kandung bapak fajar sudah di tanggung hidupnya sebagai pensiunan PNS yang setiap bulan mendapatkan dana pensiun
4. 2 orang anak kandung, 1 orang anak angkat, dan 1 orang anak tiri merupakan tambahan anggota keluarga sedarah semenda dengan garis keturunan lurus, hanya saja yang termasuk hanya 3 (maksimal) bukan 4 jadi perhitungannya adalah Rp 1.320.000 x 3 orang = Rp 3.960.000
5. Sedangkan dengan 2 orang adik kandung yang belum dewasa, tidak masuk ke dalam perhitungan karena adik kandung merupakan garis keturunan keluarga ke samping bukan garis keturunan lurus.

Sehingga perhitungannya menjadi:
Wajib Pajak sendiri  : Rp 15.840.000
Wajib Pajak Kawin  : Rp  1.320.000
Tanggungan (max3)  : Rp  3.960.000
                                    --------------------- +
                                    Rp 21.120.000


Sumber:
Resmi,Siti.2011."Perpajakan Teori dan Kasus".Jakarta:Salemba Empat

Kamis, 11 Oktober 2012

Teori Ekonomi - Hukum Penawaran


Penawaran adalah kuantitas barang dan jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran :
-    Harga bahan baku
-    Tingkat teknologi
-    Jumlah produsen di pasar
-    Harapan atau perkiraan

Hukum penawaran berbunyi:

Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan.


Kurva penawaran

Kurva penawaran (supply curve) menunjukkan jumlah barang yang produsen bersedia menjual dengan harga yang akan diterimanya di pasar, dengan mempertahankan setiap faktor yang memengaruhi jumlah penawaran agar tetap. Kurva penawaran merupakan hubungan antara jumlah penawaran dan harga. Persamaannya sebagai berikut: QS = QS(P)

Kurva penawaran ditandai dengan S.
Sumber vertical grafik tersebut menunjukkan harga suatu barang P, diukur dalam rupiah per unit, adalah harga yang diterima penjual untuk jumlah penawaran yang sudah ada. Sumbu horizontal menunjukkan jumlah penawaran total Q diukur dalam jumlah unit per periode.

Pada gambar 2.1 diatas, dapat dilihat bahwa kemiringannya naik, yang berarti semakin tinggi harga barang, perusahaan akan semakin mampu bersedia memproduksi barang untuk dijual.

Gambar 2.1 juga menunjukkan peningkatan dari Q1 ke Q2. Bila biaya produksi turun, output akan naik terlepas dari berapa besar harga pasar. Jadi seluruh kurva penawaran bergeser ke kanan yang ditunjukkan dalam gambar sebagai pergeseran dari S ke S’.

Jumlah penawaran dapat bergantung kepada variabel- variabel lain di samping harga. Sebagai contoh, jumlah barang yang bersedia dijual produsen tidak hanya tergantung dari harga yang diterimanya, tetapi juga dari biaya produksi, termasuk upah, beban bunga dan harga bahan baku.

Secara matematis persamaan fungsi penawaran dirumuskan sebagai berikut:
Q=-a +bP

Q = Kuantitas(jumlah) barang yang ditawarkan
a = konstanta
b = koefisien garis (slope) atau tingkat sensitivitas harga terhadap barang yang ditawarkan
P = harga jual per unit.



Pergeseran Kurva Penawaran

Sifat kurva penawaran dalam pergesaran dan pergerakkan kurva hampir sama dengan yang terjadi pada kurva permintaan hanya gambar kurva penawaran miring dari kiri bawah ke kanan atas. Selanjutnya kurva penawaran dikatakan bertambah apabila kurvanya bergerak ke kanan bawah dan dikatakan berkurang apabila kurvanya bergerak ke kiri atas.



Faktor – faktor yang mempengaruhi pergeseran kurva penawaran :
1.  Kemajuan teknologi
2. Biaya produksi
3. Persediaan sarana produksi
4. Bertambahnya jumlah produsen
5. Peristiwa alam
6. Ekspektasi produsen
7. Harga barang dan jasa lain


Sumber:



Teori Ekonomi - Hukum Permintaan


Permintaan adalah keinginan yang disertai oleh kemampuan untuk membeli barang dan jasa pada tingkat harga dan waktu tertentu.

Faktor – faktor yang menyebabkan keadaan (hukum permintaan tak berlaku) tidak menjadi ceteris paribus dan mempengaruhi permintaan masyarakat adalah :
  • Selera masyarakat

Selera konsumen terhadap barang dan jasa dapat memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika selera konsumen terhadap barang tertentu meningkat maka permintaan terhadap barang tersebut akan meningkat pula. Misalnya, sekarang ini banyak orang yang mencari hand phone yang dilengkapi fasilitas musik dan game, karena selera konsumen akan barang tersebut tinggi maka permintaan akan hand phone yang dilengkapi musik dan game akan meningkat.
  • Jumlah pendapatan

Besar kecilnya pendapatan yang diperoleh seseorang turut menentukan besarnya permintaan akan barang dan jasa. Apabila pendapatan yang diperoleh tinggi maka permintaan akan barang dan jasa juga semakin tinggi. Sebaliknya jika pendapatannya turun, maka kemampuan untuk membeli barang juga akan turun. Akibatnya jumlah barang akan semakin turun.
  • Intensitas kebutuhan

Intensitas kebutuhan konsumen berpengaruh terhadap jumlah barang yang diminta. Kebutuhan terhadap suatu barang atau jasa yang tidak mendesak, akan menyebabkan permintaan masyarakat terhadap barang atau jasa tersebut rendah. Sebaliknya jika kebutuhan terhadap barang atau jasa sangat mendesak maka permintaan masyarakat terhadap barang atau jasa tersebut menjadi meningkat, misalnya dengan meningkatnya curah hujan maka intensitas kebutuhan akan jas hujan semakin meningkat.
  • Adanya barang Substitusi

Harga barang dan jasa pengganti (substitusi) ikut memengaruhi jumlah barang dan jasa yang diminta. Apabila harga dari barang substitusi lebih murah maka orang akan beralih pada barang substitusi tersebut. Akan tetapi jika harga barang substitusi naik maka orang akan tetap menggunakan barang yang semula.
  • Banyaknya konsumen akan produk yang bersangkutan

Pertambahan penduduk akan memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika jumlah penduduk dalam suatu wilayah bertambah banyak, maka barang yang diminta akan meningkat.

Hukum permintaan berbunyi:

Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.



Kurva Permintaan


Kurva permintaan merupakan bentuk penyajian tabel permintaan secara grafis.

Pergeseran kurva permintaan

Factor-factor yang mempengaruhi permintaan dan menyebabkan kurva permintaan bergeser ke kiri atatu ke kanan, yaitu :
  • Harga barang komplementer dan substitusi

Harga barang dan jasa pengganti (substitusi) dan pelengkap (komplementer) ikut memengaruhi jumlah barang dan jasa yang diminta. Apabila harga dari barang substitusi lebih murah maka orang akan beralih pada barang substitusi tersebut. Akan tetapi jika harga barang substitusi naik maka orang akan tetap menggunakan barang yang semula.
  • Jumlah pendapatan

Besar kecilnya pendapatan yang diperoleh seseorang turut menentukan besarnya permintaan akan barang dan jasa. Apabila pendapatan yang diperoleh tinggi maka permintaan akan barang dan jasa juga semakin tinggi. Sebaliknya jika pendapatannya turun, maka kemampuan untuk membeli barang juga akan turun. Akibatnya jumlah barang akan semakin turun.
  • Jumlah dan karakteristik penduduk

Pertambahan penduduk akan memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika jumlah penduduk dalam suatu wilayah bertambah banyak, maka barang yang diminta akan meningkat.
  •  Perubahan tradisi, mode, dan selera masyarakat

Selera konsumen terhadap barang dan jasa dapat memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika selera konsumen terhadap barang tertentu meningkat maka permintaan terhadap barang tersebut akan meningkat pula. 
  • Perkiraan dan harapan masyarakat

Apabila konsumen memperkirakan bahwa harga akan naik maka konsumen cenderung menambah jumlah barang yang dibeli karena ada kekhawatiran harga akan semakin mahal. Sebaliknya apabila konsumen memperkirakan bahwa harga akan turun, maka konsumen cenderung mengurangi jumlah barang yang dibeli.
  • Kondisi social dan ekonomi

Besar kecilnya pendapatan dan hubungan social masyarakat di lingkungan sekitar turut menentukan besarnya permintaan akan barang dan jasa.


Sumber:

Rabu, 10 Oktober 2012

Contoh Tulisan Ilmiah Populer


Tulisan populer biasanya tulisan ringan yang tidak "njelimet" dan bersifat hiburan. Termasuklah di dalamnya gosip. Selain itu, bahasa yang digunakan juga cenderung bebas (perhatikan, misalnya, bahasa yang digunakan di majalah GetFresh!). Model yang paling sulit ialah penulisan ilmiah. Model ini mensyaratkan objektivitas dan kedalaman pembahasan, dukungan informasi yang relevan, dan biasa diharapkan menjelaskan "mengapa" atau "bagaimana" suatu perkara itu terjadi, tanpa pandang bulu dan eksak (Soeseno 1982: 2). Dari aspek bahasa, tentu saja tulisan ilmiah mensyaratkan bahasa yang baku.
Meski demikian, ada satu model penulisan yang berada di tengah-tengahnya. Model tersebut dikenal dengan penulisan ilmiah populer dan merupakan perpaduan penulisan populer dan ilmiah. Istilah ini mengacu pada tulisan yang bersifat ilmiah, namun disajikan dengan cara penuturan yang mudah dimengerti (Soeseno 1982: 1; Eneste 2005: 171).


Berikut adalah contoh tulisan ilmiah populer:


Globalisasi Dan Budaya

            Globalisasi yang sudah mulai terasa sejak akhir abad ke-20, telah membuat masyarakat dunia, termasuk bangsa Indonesia harus bersiap-siap menerima kenyataan masuknya pengaruh luar terhadap seluruh aspek kehidupan bangsa. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah kebudayaan.
             Terkait dengan kebudayaan, kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat terhadap berbagai hal. Atau kebudayaan juga dapat didefinisikan sebagai wujudnya, yang mencakup gagasan atau ide, kelakuan dan hasil kelakuan, dimana hal-hal tersebut terwujud dalam kesenian tradisional kita. Oleh karena itu nilai-nilai berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan atau psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran.
             Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan bagian sistem dari kebudayaan bangsa Indonesia. Aspek kebudayaan merupakan salah satu kekuatan bangsa yang memiliki kekayaan nilai yang beragam, termasuk keseniannya.Kesenian rakyat, salah satu bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia tidak luput dari pengaruh globalisasi.
             Globalisasi dalam kebudayaan dapat berkembang dengan cepat, hal ini tentunya dipengaruhi oleh adanya kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh akses komunikasi dan berita namun hal ini justru menjadi bumerang tersendiri dan menjadi suatu masalah yang paling krusial atau penting dalam globalisasi, yaitu kenyataan bahwa perkembangan ilmu pengertahuan dikuasai oleh negara-negara maju, bukan negara-negara berkembang seperti Indonesia. Mereka yang memiliki dan mampu menggerakkan komunikasi internasional justru negara-negara maju.
             Akibatnya, negara-negara berkembang, seperti Indonesia selalu khawatir akan tertinggal dalam arus globalisai dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, termasuk kesenian kita. Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar.
            Komunikasi dan transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa.Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh. Dalam proses alami ini, setiap bangsa akan berusaha menyesuaikan budaya mereka dengan perkembangan baru sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan dan menghindari kehancuran. Dalam proses ini, negara-negara harus memperkokoh dimensi budaya mereka dan memelihara struktur nilai-nilainya agar tidak dieliminasi oleh budaya asing.

Contoh di atas merupakan salah satu dari tulisan ilmiah populer mengenai globalisasi dan budaya. Isi artikel tersebut sangat mudah dipahami oleh masyarakat umum karena menggunakan bahasa sehari-hari bukan bahasa-bahasa ilmiah yang jarang diketahui oleh semua orang pada umumnya. Oleh karena itu kita sendiri dapat mengambil inti dari bacaan tersebut dengan mudah.

SUMBER :