Jumat, 19 Oktober 2012

Standar Profesional Akuntan Publik



Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Tipe Standar Profesional
  1. Standar Auditing
  2. Standar Atestasi
  3. Standar Jasa Akuntansi dan Review
  4. Standar Jasa Konsultansi
  5. Standar Pengendalian Mutu
Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.
1.                  Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).

Pernyataan Standar Auditing (PSA)

PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

Standar umum

  1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar pekerjaan lapangan

  1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
  3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.

Standar pelaporan

  1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
  2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
  3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
  4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh audito
2.                  Standar Atestasi

·         Atestasi (attestation) adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
·         Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
·         Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.

3.                  Standar Jasa Akuntansi dan Review
Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan.

Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
  • Kompilasi laporan keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
  • Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
  • Laporan keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom
4.                  Standar Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat berupa:
  • Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
  • Jasa pemberian saran profesional (advisory services) - mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik
  • Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
  • Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
  • Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
  • Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
5.                  Standar Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.


Sumber:

Audit


Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Pengertian Auditing Menurut (Mulyadi , 2002), auditing merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Jenis-jenis Audit:
1.      Audit keuangan
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publiksebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.
2.      Audit operasional
Audit Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan (3E).
3.      Audit ketaatan
Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
4.      Audit investigatif
Audit Investigatif adalah: 1. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)." 2. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance with specification of law" (di negara common law)


Dalam melaksanakan audit faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah:
1.    Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi informasi tersebut.
2.    Penetapan intetitas ekonomi dan periode waktu yang di audit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggung jawab auditor.
3.     Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit.
4. Kemampuan auditor memahami kriteria yang di gunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.
5. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
6.  Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.



Sumber :

Kamis, 18 Oktober 2012

Bilyet Giro


Pengertian Bilyet Giro
“Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya”.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindah bukuannya dapat dilakukan antara lain :
1.      Pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
2.      Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
3.      Nama bank yang harus membayar (tertarik)
4.      Nama penerima dana dan nomor rekening
5.      Nama bank penerima dana
6.      Jumlah dana dalam angka dan huruf
7.      Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8.      Tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti:
1.      Masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
2.      Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
3.      Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan dan persyaratan lainnya.


Sumber:

Giro


Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran.
Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1. Setoran tunai / kliring
2. Setoran dari transfer
3. Pemindahbukuan karena kliring / transfer
4. Penarikan tunai / kliring
5. Penambahan jasa / bunga giro
6. Pembebanan karena amanat nasabah

Pembukaan Rekening
·         Syarat Umum:
1.      Perorangan atau Badan Usaha
2.      Tidak tercantum daftar hitam
3.      Mempunyai referensi
4.      Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.      Menyetujui peernyataan pembukaan rekening
6.      Cakap Hukum
7.      Mengisi aplikasi pembukaan
·         Syarat Khusus
1.      Perseorangan
o   Setoran pertama minimal Rp. 500.000
o   Menyerahkan photocopy KTP/SIM/Paspor
o   Saldo Minimum Rp. 250.000 
2.      Badan Usaha
o   Setoran pertama minimal Rp. 1.000.000
o   Menyerahkan photocopy Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, berikut Akta Perubahannya
o   Saldo Minimum Rp. 500.000,00
3.      Ketentuan
o   Legalitas
Yaitu setiap calon giran yang mengajukan pembukaan rekening Koran wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
o   Perjanjian Pembukaan Rekening
Apabila calon giran telah disetujui bank untuk membuka rekening, maka calon giran harus menyetujui perjanian pembukaan rekening
o   Buku Cek dan Bilyet Giro
Adalah media untuk penarikan rekening giro
o   Jasa dan Giro
Adalah imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas dana yang disimpan dibank, perhitungan jasa giro mempergunakan prosentase (%) yang telah ditetapkan oleh bank
o   Biaya
Adalah ongkos yang harus dibayar oleh nasabah antara lain : biaya administrasi, biaya penutupan rekening, biaya pembelian buku cek dan buku bilyet giro, biaya meterai, biaya tolakan dan lain-lain

Penutupan
Adalah kegiatan menutup rekening giro di bank tempat rekening dibuka, dengan ditutupnya rekening giro, nasabah yang bersangkutan selanjutnya tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup.

Ketentuannya :
  • Penutupan rekening dapat dilakukan atas permintaan nasabah atau keputusan bank dengan alasan tertentu
  • Penutupan rekening atas keputusan bank akan diberitahukan kepada nasabah secara tertulis pada saat penutupan dilakukan.
  • Sejak saat penutupan rekening, nasabah tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup.
  • Seluruh sisa buku/bilyet giro yang belum digunakan oleh nasabah harus dikembalikan kepada bank. Bank akan menutup secara otomatis apabila giro melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong sebanyak 3 kali berturut turut dalam kurun waktu 6 bulan.




Sumber  :

Selasa, 16 Oktober 2012

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).

PTKP yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 (berlaku dari 1 Januari 2001)  mengalami beberapa perubahan seiring dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya. Pasal tersebut diubah menjadi PMK No.564/KMK03/2004 (mulai berlaku 1 Januari 2005), berubah lagi menjadi PMK No.137/PMK.03/2005 (mulai berlaku 1 Januari 2006), dan yang hingga saat ini digunakan adalah Pasal 7 UU N0.36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009 hingga sekarang (2012)).

Berikut adalah besarnya PTKP Pasal 7 UU N0.36 Tahun 2008:

No.
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setahun
Sebulan
1
Wajib Pajak Sendiri
Rp15.840.000
Rp1.320.000
2
Tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin
Rp1.320.000
Rp110.000
3
Tambahan untuk seorang istri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami
Rp15.840.000
Rp1.320.000
4
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan 
(maksimal 3)
Rp1.320.000
Rp110.000

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus menjadi tanggungan seluruhnya, contohnya orangtua, mertua, anak kandung, anak tiri, anak angkat paling banyak 3 orang. Anggota keluarga tersebut menjadi tanggungan seluruhnya apabila tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Contoh Kasus :
Hitunglah PTKP Bapak Fajar yang tinggal dengan dua orang istri, seorang ibu kandung tua renta yang pensiun PNS, 2 orang anak kandung, 1 orang anak angkat, 1 orang anak tiri, serta 2 orang adik kandung yang belum dewasa.

Jawab:
Dari kasus tersebut menunjukkan bahwa, kategori yang termasuk dalam perhitungan PTKP bapak fajar adalah:
1. Wajib pajak bapak fajar sendiri sebesar Rp 15.840.000
2. Wajib pajak yang sudah kawin sebesar Rp 1.320.000 (walaupun bapak fajar memiliki dua istri tambahan untuk wajib pajak setelah kawin hanya dihitung satu saja)
3. Ibu kandung dari bapak fajar yang sudah tua renta tidak masuk sebagai tambahan anggota keluarga sedarah semenda, hal tersebut karena ibu kandung bapak fajar sudah di tanggung hidupnya sebagai pensiunan PNS yang setiap bulan mendapatkan dana pensiun
4. 2 orang anak kandung, 1 orang anak angkat, dan 1 orang anak tiri merupakan tambahan anggota keluarga sedarah semenda dengan garis keturunan lurus, hanya saja yang termasuk hanya 3 (maksimal) bukan 4 jadi perhitungannya adalah Rp 1.320.000 x 3 orang = Rp 3.960.000
5. Sedangkan dengan 2 orang adik kandung yang belum dewasa, tidak masuk ke dalam perhitungan karena adik kandung merupakan garis keturunan keluarga ke samping bukan garis keturunan lurus.

Sehingga perhitungannya menjadi:
Wajib Pajak sendiri  : Rp 15.840.000
Wajib Pajak Kawin  : Rp  1.320.000
Tanggungan (max3)  : Rp  3.960.000
                                    --------------------- +
                                    Rp 21.120.000


Sumber:
Resmi,Siti.2011."Perpajakan Teori dan Kasus".Jakarta:Salemba Empat

Kamis, 11 Oktober 2012

Teori Ekonomi - Hukum Penawaran


Penawaran adalah kuantitas barang dan jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen kepada konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran :
-    Harga bahan baku
-    Tingkat teknologi
-    Jumlah produsen di pasar
-    Harapan atau perkiraan

Hukum penawaran berbunyi:

Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan.


Kurva penawaran

Kurva penawaran (supply curve) menunjukkan jumlah barang yang produsen bersedia menjual dengan harga yang akan diterimanya di pasar, dengan mempertahankan setiap faktor yang memengaruhi jumlah penawaran agar tetap. Kurva penawaran merupakan hubungan antara jumlah penawaran dan harga. Persamaannya sebagai berikut: QS = QS(P)

Kurva penawaran ditandai dengan S.
Sumber vertical grafik tersebut menunjukkan harga suatu barang P, diukur dalam rupiah per unit, adalah harga yang diterima penjual untuk jumlah penawaran yang sudah ada. Sumbu horizontal menunjukkan jumlah penawaran total Q diukur dalam jumlah unit per periode.

Pada gambar 2.1 diatas, dapat dilihat bahwa kemiringannya naik, yang berarti semakin tinggi harga barang, perusahaan akan semakin mampu bersedia memproduksi barang untuk dijual.

Gambar 2.1 juga menunjukkan peningkatan dari Q1 ke Q2. Bila biaya produksi turun, output akan naik terlepas dari berapa besar harga pasar. Jadi seluruh kurva penawaran bergeser ke kanan yang ditunjukkan dalam gambar sebagai pergeseran dari S ke S’.

Jumlah penawaran dapat bergantung kepada variabel- variabel lain di samping harga. Sebagai contoh, jumlah barang yang bersedia dijual produsen tidak hanya tergantung dari harga yang diterimanya, tetapi juga dari biaya produksi, termasuk upah, beban bunga dan harga bahan baku.

Secara matematis persamaan fungsi penawaran dirumuskan sebagai berikut:
Q=-a +bP

Q = Kuantitas(jumlah) barang yang ditawarkan
a = konstanta
b = koefisien garis (slope) atau tingkat sensitivitas harga terhadap barang yang ditawarkan
P = harga jual per unit.



Pergeseran Kurva Penawaran

Sifat kurva penawaran dalam pergesaran dan pergerakkan kurva hampir sama dengan yang terjadi pada kurva permintaan hanya gambar kurva penawaran miring dari kiri bawah ke kanan atas. Selanjutnya kurva penawaran dikatakan bertambah apabila kurvanya bergerak ke kanan bawah dan dikatakan berkurang apabila kurvanya bergerak ke kiri atas.



Faktor – faktor yang mempengaruhi pergeseran kurva penawaran :
1.  Kemajuan teknologi
2. Biaya produksi
3. Persediaan sarana produksi
4. Bertambahnya jumlah produsen
5. Peristiwa alam
6. Ekspektasi produsen
7. Harga barang dan jasa lain


Sumber: