Selasa, 27 November 2012

Logo Koperasi Baru


Sebelumnya saya sudah pernah memposting mengenai logo koperasi (bisa dilihat di sini) , dan ternyata lambang koperasi berubah menjadi yang baru pada tanggal 17 April 2012, berikut adalah penjelasannya.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.

Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."

Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan Logo koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasiIndonesia yang baru."

Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Logo Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."


BENTUK : Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  2. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  3. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  4. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :

    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    • Tata Warna : 

      1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
      2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
      3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
      4. Perbandingan skala 1 : 20.


Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia. Bagi koperasi yang masih  memiliki kop surat dan  tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama,  diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.




SUMBER:

Senin, 26 November 2012

Bea Masuk Tambahan

Ada beberapa jenis Bea Masuk yang termasuk dalam bea masuk tambahan, diantaranya adalah:


BEA MASUK ANTIDUMPING
Bea masuk antidumping adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya (harga pasar domestic). Disamping itu, impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap  industri  dalam  negeri  yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam     terjadinya    kerugian    terhadap    industri    dalam   negeri    yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.

BEA MASUK IMBALAN
Bea masuk imbalan adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut. Disamping itu, impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang  memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, atau menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; dan/atau pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.

BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang  produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut. Disamping itu, menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing, atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
Bea masuk tindakan  pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang ditentukan, dimana tariff yang ditentukan paling tinggi 40% dari nilai pabean.

BEA MASUK PEMBALASAN
Bea  masuk  pembalasan adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Besarnya tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Dari penjelasan mengenai bea masuk tambahan tersebut, saya ingin memberikan beberapa contoh produk ekspor sepanjang tahun 2011 yang dikenai bea masuk tambahan. Ada tiga produk yang kena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan tiga produk yang kena Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP). 
Rinciannya, produk benang filamen nylon Indonesia kena BMAD antara 0,46 dolar AS sampai 1,11 dolar AS per kilogram di India, produk "fatty alcohol" kena BMAD 43,63 Euro sampai 80,34 Euro per metrik ton di Uni Eropa dan produk alas kaki kena bea masuk tambahan serupa sebesar 1,65 dolar AS sampai 2,5 dolar AS per pasang di Turki. 



SUMBER:

Sabtu, 24 November 2012

Bea Masuk (IMPORT DUTY)


Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Bea masuk menggunakan sistem tarif advalorum yang besarnya diatur oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Harmonized System. Barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam undang-undang.




Dasar Hukumnya :
  • Tentang Kepabeanan : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612).
  • Tentang Cukai : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613).

Yang Bertanggung Jawab Untuk Membayar Bea Masuk
Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang di impornya melalui sistem menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self assessment).



Cara Penetapan dan Tujuan Penetapan
Bea Masuk ditetapkan dengan menggunakan “Dasar Penghitungan Bea Masuk (DPBM)” yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Keuangan, dan tujuannya adalah untuk kepastian penghitungan dan memperlancar pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh importir.

Saat Pembayaran (Pelunasan)
Bea masuk dilunasi selambat-lambatnya pada saat barang akan dikeluarkan dari kawasan pabean (kecuali import yang biayanya ditangguhkan atau dibebaskan)

Bea Masuk Tidak Dapat Dikreditkan
Bea Masuk tidak dapat dikreditkan. Akan tetapi bisa "ditangguhkan" atau "dibebaskan".

Perhitungan Bea Masuk
Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.

SUMBER :



Senin, 05 November 2012

Pasal 26


Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
Pemotong PPh Pasal 26
1.      Badan Pemerintah;
2.      Subjek Pajak dalam negeri;
3.      Penyelenggara Kegiatan;
4.      BUT;
5.      Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1.      20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
a.       dividen;
b.      bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.       royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.      imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.       hadiah dan penghargaan
f.       pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
g.      Premi swap dan transaksi lindung lainnya; dan/atau
h.      Keuntungan karena pembebasan utang.
2.      20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a.       penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
b.      premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
3.      20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;
4.      20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
5.      Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
1.      PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
2.      Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
a.       lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
b.      lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
c.       lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
3.      PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
4.      SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh: Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni 2009 dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2009.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 26 bertepatan degan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pengecualian
1.      BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
a.       Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
b.      dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
c.       tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
2.      Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sumber:

Minggu, 04 November 2012

Tanggung Jawab Auditor


Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh kepastian yang layak tentang apakah laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material, apakah itu disebabkan oleh kekeliruan ataupun kecurangan. Auditor tidak bertanggung jawab untuk mendeteksi salah saji yang tidak material.
Salah Saji yang Material vs Tidak Material
Tingkat materialitas diukur dari kemungkinan salah saji atas laporan keuangan untuk mempengaruhi atau bahkan mengubah keputusan pengguna laporan keuangan. Auditor bertanggung jawab untuk memperoleh kepastian yang layak bahwa ambang batas materialitas telah dipenuhi. Sedangkan untuk menemukan semua salah saji yang tidak material memerlukan biaya yang sangat besar, tidak sejalan dengan prinsip cost-benefit.
 Kepastian yang Layak
Kepastian yang layak adalah tingkat kepastian yang tinggi, tetapi tidak absolut, bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material. Konsep ini menunjukkan bahwa auditor bukanlah penjamin atau pemberi garansi atas kebenaran laporan keuangan. Jadi kemungkinan salah saji yang material tidak ditemukan dapat terjadi.
Alasan auditor bertanggung jawab atas kepastian yang layak:
o Bukti audit diperoleh dengan cara sampling
o Auditor mengandalkan bukti audit yang persuasif, tetapi tidak meyakinkan. Hal ini disebabkan karena penyajian akuntansi mengandung estimasi yang kompleks, yang melibatkan sejumlah ketidakpastian serta dapat dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa di masa depan.
o Laporan keuangan yang disusun dengan penuh kecurangan seringkali tidak mungkin untuk dideteksi oleh auditor.
Pembelaan auditor jika salah saji yang material tidak terungkap adalah melaksanakan audit sesuai dengan standar auditing.
Kekeliruan (Error) vs Kecurangan (Fraud)
Kekeliruan adalah salah saji dalam laporan keuangan yang tidak disengaja, sementara kecurangan adalah salah saji yang disengaja. Keduanya dapat bersifat material maupun tidak material.
Kecurangan dapat dibedakan menjadi misaprosiasi aktiva (penyalahgunaan/kecurangan karyawan) dan pelaporan keuangan yang curang (kecurangan manajemen).
Skeptisme Profesional
Agar auditing dapat memberikan kepastian yang layak untuk mendeteksi kekeliruan ataupun kecurangan, maka auditing harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sikap skeptisme profesional, yaitu sikap yang penuh dengan keingintahuan serta penilaian kritis atas bukti audit.
 Kecurangan yang Berasal dari Pelaporan Keuangan yang Curang vs Misaprosiasi Aktiva
Pelaporan keuangan yang curang akan merugikan pemakai karena menyediakan informasi laporan keuangan yang tidak benar untuk membuat keputusan sedangkan misaprosiasi aktiva akan mengakibatkan pemegang saham, kreditor, serta pihak lainnya mengalami kerugian karena aktiva tersebut tidak lagi menjadi milik pemiliknya yang sah.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
§  Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
§  Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
§  Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
§  Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
§  Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.


SUMBER:

Sabtu, 27 Oktober 2012

Contoh Kerangka Karangan


Topik : Media Sosial
Tema : Media Sosial Terhadap Kehidupan Masyarakat Indonesia
1.      Pengantar Mengenai Media Sosial
1.1.   Pengertian Media Sosial
1.2.   Klasifikasi Media Sosial
1.2.1.      Proyek Kolaborasi
1.2.2.      Blog dan Microblog
1.2.3.      Konten
1.2.4.      Situs Jejaring Sosial
1.2.5.      Virtual Game World
1.2.6.      Virtual Social World
1.3.   Ciri-ciri Media Sosial
2.      Perkembangan Media Sosial
2.1.   Di Dunia
2.2.   Di Indonesia
3.      Pertumbuhan Media Sosial di Masyarakat Indonesia
3.1.   Di pulau Sumatera
3.2.   Di pulau Jawa
3.3.   Di pulau Papua
4.      Media Sosial terhadap Masyarakat Indonesia
4.1.   Keuntungan Masyarakat Indonesia Terhadap Adanya Media Sosial
4.2.   Masalah-Masalah yang Dihadapi Masyarakat Indonesia Terhadap adanya Media Sosial

Jumat, 26 Oktober 2012

Kliring


Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

Jenis-jenis kliring
  • Kliring Umum

Peritungan warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia. Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
  • Kliring antar cabang

Perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.

Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank
  1. Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
  2. Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
  3. Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
  4. Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.




Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek
  • Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
  • Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
  • Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
  • Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
  • Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.

Sumber :