Jumat, 07 Desember 2012

Pengelompokkan Jenis Pajak


Dalam Hukum Pajak terdapat pembagian jenis-jenis pajak yang dibagi dalam berbagai pengelompokan atau pembagian, sebagai berikut :

1. Pengelompokan Pajak Menurut Golongannya
a.    Pajak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yang membayarnya. Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada pihak lain
Misalnya Pajak Penghasilan ( PPh ), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang / pihak lain untuk menanggungnya.
b.    Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat dilimpahkan atau dibebankan oleh yang membayar kepada pihak lain.
Misalnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak jenis ini bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh penjual kepada pembeli.
             
2. Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya  
a.    Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).
Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.
b.    Pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.
Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.  Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.

3. Pengelompokan Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya
a.    Pajak Pusat ( Pajak Negara ) yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada ditangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
b.    Pajak Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tersebut.
Pajak Daerah terdiri dari :
  • Pajak Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I ( Propinsi ), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Kabupaten / Kota yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II ( Kabupaten / Kota ), misalnya Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan


SUMBER:

Tata Cara Pemungutan Pajak


Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
1. Stelsel Pajak
a. Stelsel Nyata
Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.
b. Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
c. Stelsel Campuran
Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebebnarnya.

2. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Domisili
Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
b. Asas Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

3. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assesment system
adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya :
  • wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
  • wajib pajak bersifat pasif
  • utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
ciri-cirinya adalah :
  • wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
  • wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
  • fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

c. With Holding System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak.

SUMBER:


Postulat Auditing

Postulat yaitu konsep dasar yang harus diterima tanpa perlu pembuktian.

Dalam auditing terdapat 8 postulat yang dijadikan dasar untuk pembentukan teori. Adapun postulat-postulat adalah sebagai berikut:

  • Laporan keuangan dan data keuangan dapat diverifikasi
  • tidak ada konflik kepentingan antara auditor dengan manajemen perusahaan yang di audit
  • laporan keuangan dan data keuangan yang diserahkan untuk diaudit bebas dari kolusi dan ketidakberesan
  • adanya pengendalian internal yang memadai
  • penerapan PABU secara konsisten
  • apa yang benar pada masa lalu juga benar di masa depan
  • auditor bertindak eksklusif dalam kepastiannya sebagai auditor
  • status profesional auditor independen sepadan dengan kewajiban profesional

Pasal 24


Pada dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri. Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh  :
1. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
2. Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.

Penghasilan yang boleh diperhitungkan/ dikreditkan tersebut antara lain penghasilan dari luar negeri berupa :
  • penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya;
  • penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak;
  • penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak;
  • penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  • Penghasilan BUT luar negeri;
  • penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
  • keuntungan karena pengalihan harta tetap;
  • keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap.
Rumus menghitung Maksimum Pajak Luar Negeri
Penghasilan Luar Negri X PPH Terhutang
Total Penghasilan Netto LN+DN

Cara Menghitung kredit pajak luar negeri yaitu :
a. Pajak penghasilan yang dikenakan ialah pajak penghasilan pada tahun yang sama
b. Menghitung batas maksimum kredit pajak luar negeri atau eksemi
c. Bandingkan batas MKPLN(Maksimum Pajak Luar Negeri)dengan pajak yang dipotong diluar negeri dan PPh terutang pada tahun berjalan
d. Yang boleh menjadi kredit pajak adalah yang jumlahnya lebih kecil kredit PPh 24 tidak boleh melebihi Jumlah PPh terhutang pada tahun berjalan
e. Bila ada kerugian luar negeri tidak boleh di kompensasikan dengan penghasilanyang diterima di dalam negeri

Yang dimaksud dengan Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak yang berkenaan atas usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud pajak atas penghasilan yang dibayarkan di luar negeri adalah pajak atas penghasilan dari modal dan penghasilan lainnya di luar negeri misalnya bunga,deviden ,royalty.

Sumber :


Akuntansi Pajak


Akuntansi pajak adalah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.

Peran
Perannya didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
1). Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3).Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4). Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.

Perkembangan
Pada perusahaan berskala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit perusahaan (apapun skalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada kecenderungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusnya, sehingga diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat menjerumuskan perusahaan.

Petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak

Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekuensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan jika manajemen dan staf akuntansi pajak signifikan diperlukan di dalam perusahaan.

Sampai saat ini masih banyak perusahaan merangkap pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga.

Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan ( bahkan untuk menghitungnya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.

Sumber:



Minggu, 02 Desember 2012

Konsep Auditing


Dalam teori auditing ada lima konsep dasar yang dikemukakan oleh Mautz dan Sharaf, yaitu:

BUKTI (evidence), 
• Tujuannya adalah untuk memperoleh pengertian, sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan, yang dituangkan dalam pendapat auditor.
• Bukti harus diperoleh dengan cara-cara tertentu agar dapat mencapai hasil yang maksimal sesuai yang diinginkan.
• Bukti dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:
1. Authoritarianisme, yaitu bukti yang diperoleh berdasarkan informasi dari pihak lain
2. Mistikisme, yaitu bukti dihasilkan dari intuisi. 
3. Rasionalisasi, yaitu pemikiran asumsi yang diterima, 
4. Empidikisme, yaitu pengalaman yang sering terjadi, 
5. Pragmatisme, yaitu merupakan hasil praktik, 

KEHATI-HATIAN DALAM PEMERIKSAAN
• Konsep ini berdasarkan adanya issue pokok tingkat kehati-hatian yang diharapkan pada auditor
yang bertanggungjawab (prudent auditor)
• Dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggung jawab yaitu tanggungjawab seorang profesional dalam melaksanakan tugasnya. dengan konsep konservatif.
• Auditor juga seorang manusia,oleh karenanya meskipun seseorang sudah disebut sebagai auditor yang berpengalaman dan memiliki profesionalisme yang tinggi pasti juga tak luput dari kesalahan, namun sebagai seorang yang profesional ia dituntut utk dpt melaksanakan pekerjaannya dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.

PENYAJIAN ATAU PENGUNGKAPAN YANG WAJAR
• Konsep ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi, dan aliran kas perusahaan yang wajar.
• Konsep ini dijabarkan lagi dalam tiga sub konsep, yaitu:
o Accounting propriety yang berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi tertentu, dalam kondisi tertentu.
o Adequate Disclosure yang berkaitan dengan jumlah dan luasnya pengungkapan.
o Audit obligation yang berkaitan dengan kewajiban auditor untuk bersikap independen dalam memberikan pendapat.

INDEPENDENSI
• yaitu suatu sikap yang dimiliki auditor untuk tidak memihak dalam melakukan audit. 
• Masyarakat pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen terhadap laporan keuangan yang diperiksannya, dari pembuat dan pemakai laporan-laporan keuangan.
• Konsep independensi berkaitan dengan independensi pada diri pribadi auditor secara individual (practitioner-independence), dan independen pada seluruh auditor secara bersama-sama dalam profesi (profession-independence)
a. Practioner- Independence
• Merupakan pikiran, sikap tidak memihak, dan percaya diri yang mempengaruhi pendekatan auditor dalam pemeriksaan.
• Harus independen dalam memilih aktivitas, berhubungan secara profesional, dan kebijakan mabajemen yg akan diperiksannya (investigation –independence), dan harus independen dalam mengemukakan fakta hasil pemeriksaannya yang tercermin dalam pemerian pendapat dan rekomendasi yg diberikan (reporting- independence)

b. Profession Independence
• Merupakan persepsi yang timbul dari anggota masyarakat keuangan / bisnis dan masyarakat umum tentang profesi akuntan sebagai kelompok.

ETIKA PERILAKU
• Etika dalam auditing, berkaitan dengan konsep perilaku yang ideal dari seorang auditor profesional yang independen dalam melaksanakan audit.
Pengguna laporan keuangan yg diaudit mengharapkan auditor untuk:
• Melaksanakan audit dengan kompetensi teknis, integritas, independensi, dan objektivitas;
• Mencari dan mendeteksi salah saji yang material, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja;
• Mencegah penerbitan laporan keuangan yang menyesatkan.

Sumber:

Contoh Paragraf Generalisasi, Analogi, Kausalitas


Generalisasi
Generalisasi adalah penalaran induktif dengan cara menarik kesimpulan secara umum berdasarkan sejumlah data. Jumlah data atau peristiwa khusus yang dikemukakan harus cukup dan dapat mewakili.
Contoh paragraf Geralisasi
Berdasarkan data keuangan tahun 2009, laba yang didapatkan oleh perusahaan PT Xadalah sebesar 250 juta rupiah. Dimana pada tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2008 perusahaan mampu menghasilkan laba sebesar 500 juta rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa prusahaan mengalami penurunan dalam menghasilkan laba sebesar 250 jutarupiah atau turun sebesar 50% dari tahun sebelumnya. Laporan menjadi evaluasi perusahaan tentang kinerja perusahaan mereka. Pihak manajemen pun dituntut untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi hal tersebut.

Analogi
Paragraf analogi adalah penalaran dengan cara membandingkan dua hal yang banyak menandung persamaan. Dengan kesamaan tersebut dapatlah ditarik kesimpulannya. Paragraf analogi ini merupakan bagian paragraf induktif.
Contoh paragraf Analogi
Kalau anda gemar tanaman hias, tentu anda mengenal dengan baik cara menanam dan merawatnya dalam taman. Pada dasarnya, proses merawat taman sama denga proses merawat anak dalam keluarga. Keduanya sama-sama memerlukan ketrampilan dan perhatian khusus. Pada tanaman, diperlukan ketrampilan mengolah tanah dan memberi pupuk, seperti memberi perhatian khusus, yaitu menyirami tepat waktu agar kelak memberi hasil yang memuaskan. Begitu pula dengan merawat anak. Pada anak, diperlukan kemampuan memberi makanan yang bergizi, pembentukan kepribadian, serta perhatian khusus, yaitu memberi kasih sayang agar kelak anak tumbuh dengan sehat, cerdas, dan bermoral baik 

Kausalitas
Paragraf hubungan sebab akibat (kausalitas) adalah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.
Contoh paragraf Kausalitas
Perkembangan media transmisi pengiriman data saat ini sangat pesat seperti perkembangan kabel. Pada awalnya media transmisi atau kabel sangat sedehana. Mulai dari kabel coaxial,UTP,dan yang termutakhir adalah kabel serat kaca atau fiber optic. Akibatnya teknologi pengeriman data semakin cepat dan mudah.



SUMBER: