Kamis, 10 November 2011

KOPERASI SERBA USAHA “WARGA SALUYU”

Data ini berdasarkan hasil survei kami di koperasi serba usaha warga saluyu di daerah bogor, yang beralamat Jln. Cimanggu Pahlawan No.08 RT2/RW2, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal.

Hasil survei kami adalah sebagai berikut:
  •         Sejarah

Koperasi ini didirikan oleh D.L. Sitorus. Dengan bentuk koperasi serba usaha, yang lebih menjurus pada bidang simpan pinjam. Memiliki Badan Hukum: 612/BH/KDK.10./XII/1999 UP. II Bogor.
Dengan susunan organisasi sebagai berikut:
  1.     Manajer
  2.        Bendahara
  3.    Sekretaris
  4.    Karyawan,
               Tugasnya :
       - mencari anggota, bisa ke PT atau ke Dinas  
       - survei anggota yang diberi pinjaman  
       - menagih pinjaman

  •       Tujuan didirikannya koperasi:

1.  Meningkatkan kesejaheraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional.

  •           Sumber Dana

Dana yang di pakai dalam koperasi ini adalah dana yang berasal dari tabungan para anggota yang kemudian disalurkan kembali melalui peminjaman.

  •         Anggota

Koperasi ini ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Swasta, Pensiunan, maupun semua orang yang memiliki usaha sendiri ataupun yang sudah berpenghasilan. Pada masa sekarang ini jumlah anggota koperasi sudah mencapai 800 anggota. Syarat yang ditujukan untuk menjadi anggota koperasipun tidak rumit, sama dengan koperasi lainnya.

  •          Pemberian Pinjaman

Pinjaman yang diberikan memiliki masa kontrak selama satu tahun, dengan jasa rata-rata 3.25% per bulannya

  •        Persyaratan dalam meminjam:

Ada beberapa persyaratan dalam tiap jenis anggota yang ingin meminjam, diantaranya adalah:
1.      Persyaratan pinjaman bagi pegawai negeri sipil:
a.       Pas photo suami istri 3x4 (2 lembar)
b.      Fotocopy KTP suami istri
c.       Fotocopy Kartu Keluarga
d.      Perincian Gaji
e.       K.G.B Terakhir/ mendekati akhir asli
f.       Surat keterangan terakhir/ mendekati akhir Asli
2.      Persyaratan pinjaman bagi pensiunan:
a.       Pas photo suami istri 3x4 (2 lembar)
b.      Fotocopy KTP suami istri
c.       Fotocopy Kartu Keluarga
d.      Struk Gaji/Potongan Bank
3.      Tenaga Persyaratan Pinjaman untuk tenaga kontrak/Honorer/Yayasan
a.       Pas Photo Suami/Istri
b.      STTB SMU/Sederajat
c.       SK SP (Surat Perintah/Surat Penempatan)
d.      SK Honorer
e.       Sr Yayasan
f.       Surat Nikah
g.      Struk Gaji
h.      Foto copy Kartu Keluarga
i.        Foto copy KTP Suami/Istri
4.      Persyaratan Pinjaman Mingguan :
a.       Photo copy KTP
b.      Pas photo 3x4 2 lembar
c.       Photo copy Kartu Keluarga

  •           Hambatan yang dialami

Hambatan yang sering dialami dalam koperasi ini adalah bagi para anggota yang macet dalam membayar pinjaman. Biasanya anggota tersebut hanya diberikan peringatan oleh pihak koperasi. Dan biasanya para anggota tersebut tetap membayar pinjamannya dikarenakan koperasi menyimpan jaminan surat-surat berharga yang mungkin suatu saat dibutuhkan oleh anggotanya.


Koperasi Serba Usaha

Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.


Koperasi Serba Usaha memiliki beberapa fungsi, yaitu:
  • Perkreditan.
  • Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari.
  • Pengelolaan serta pemasaran hasil.
Tujuan Koperasi Serba Usaha:
  • Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Dapat membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
  • Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
  • Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif.
  •  Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.

Menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 44 ayat 2, 
prinsip koperasi serba usaha sama dengan prinsip koperasi yang tercantum dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1,  yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.



Sumber:

Kamis, 29 September 2011

Arti Lambang Koperasi Indonesia


Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:

  1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
  2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
  3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
  4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
  5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
  6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
  7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Sumber:

Pengertian Koperasi


Pada dasarnya koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata; Co yang berarti bersama, dan Operation = bekerja. Sehingga koperasi dapat diartikan bekerja sama.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


Ada pula beberapa ilmuan yang yang mengartikan makna dari koperasi, diantaranya adalah sebagai berikut:

Menurut Moh. Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Menurut Dr.C.C. Taylor , seorang ahli Ilmu Sosiologi. Beliau menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a.      Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.     Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan. 
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled buisness organization, making equitable
contribution of the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
( Kerjasama adalah sebuah asosiasi dari orang, biasanya berarti terbatas, yang telah voluntaily bergabung bersama untuk mencapai ekonomi yang umum dan melalui pembentukan organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat adil)

Kontribusi modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a.      Kumpulan orang orang
b.     Bersifat sukarela
c.      Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d.     Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e.      Kontribusi modal yang adil
f.       Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

Sumber:

    Jumat, 23 September 2011

    Sejarah Koperasi Dunia

    Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada abad ini juga dikenal memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan besar ekonomi itu.

    Penderitaan yang  dialami  oleh kaum buruh  di  berbagai  Negara  di  Eropa dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsum si  di Rochdale, Inggris,  pada  tahun 1844. Pada  mulanya  Koperasi  Rochdale  memang  hanya  bergerak  dalam  usaha  kebutuhan konsumsi. Dengan  berpegang  pada  asas-asas  Rochdale,  para  pelopor  Koperasi  Rochdale mengembangkan  toko  kecil  mereka  itu  menjadi  usaha  yang  mampu  mendirikan  pabrik, menyediakan  perumahan  bagi  para  anggotanya,  serta  menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan  anggota dan pengururs  Koperasi.
    Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi  di  Inggris.  Sebagaimana  Koperasi  Rochdale,  Koperasi-koperasi  ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
    Dalam  rangka  lebih  memperkuat  gerakan  Koperasi,  pada  tahun  1862,  Koperasi-koperasi konsumsmi  di  Inggris  menyatukan  diri  menjadi  pusat  Koperasi  Pembelian dengan  nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.  S. telah  memiliki sekkitar 200  buah pabrik  dan  tempat usaha  dengan  9.000  pekerja, yang  perputaran  modalnya mencapai  55.000.000  poundsterling.  Sedangkan  pada  tahun 1950,  jumlah  anggota  Koperasi  di seluruh  wilayah  Inggris  telah  berj umlah  lebih  dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.


    Koperasi juga berkembang di negara-negara lainnya. Pada masa Revolusi Perancis  dan  perkembangan  industri  telah  menimbulkan  kemiskkinan  dan penderitaan  bagi  rakyat  Perancis.  Berkat  dorongan  pelopor-pelopor  mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib  rakyat,  para pengusaha  kecil  di  Perancis  berhasil  membangun  Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
    Sehingga  terdapat  Gabungan  Koperasi  Konsumsi  Nasional  Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de  Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung  sebanyak 476  buah.  Jumlah  anggotanya  mencapai  3.460.000  orang,  dan  toko yang  dimiliki  berjumlah 9.900  buah  dengan  perputaran  modal  sebesar 3.600  milyar franc/tahun.
    Di Jerman, berdiri koperasi yang dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
    Pedoman  kerja  Koperasi  simpan-pinjam Schulze adalah :
    1.  Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
    2.  Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
    3.  Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
    4.  Pinjaman bersifat jangka pendek.
    5.  Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
    Ada pula seorang pelopor yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.




    Sumber:

    Jumat, 29 April 2011

    Kebijakan Moneter

    Kebijakan moneter adalah suatu proses yang bertujuan untuk mengendalikan keadaan ekonomi makro, dengan menjaga kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.

    Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

    1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
    Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar

    2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
    Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)

    Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

    1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
    Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

    2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
    Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

    3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
    Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

    4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
    Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

    Sumber:

    Kurs Valuta Asing

    Bursa valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia bursa selama 24 jam secara berkesinambungan.

    Nilai Kurs Valuta Asing mempunyai peranan penting dalam proses kelancaran lalu lintas pembayaran internasional. Kurs valuta asing memudahkan pertukaran mata uang serta pemindahan dana dari negara satu ke negara lain. Suatu nilai mata uang asing akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Secara umum, untuk menentukan tinggi randahnya kurs valuta asing terdiri atas kurs bebas, kurs tetap, dan kurs distabilkan.

    Beberapa faktor penting yang mempengaruhi perubahan kurs valuta asing antara lain:
    1. Perubahan harga barang ekspor
    2. terjadinya inflasi
    3. perubahan tingkat bunga dan tingkat pengembalian investasi
    4. perubahan citarasa masyarakat
    5. faktor nonekonomi
    KURS TRANSAKSI BANK INDONESIA
    Update Terakhir 29 April 2011

    Mata Uang
    Nilai
    Kurs Jual
    Kurs Beli
    AUD
    1.00
    9,399.42
    9,303.91
    BND
    1.00
    7,024.54
    6,948.77
    CAD
    1.00
    9,060.99
    8,966.79
    CHF
    1.00
    9,867.17
    9,763.10
    CNY
    1.00
    1,325.90
    1,312.66
    DKK
    1.00
    1,713.80
    1,696.26
    EUR
    1.00
    12,779.87
    12,651.47
    GBP
    1.00
    14,352.48
    14,206.67
    HKD
    1.00
    1,108.64
    1,097.43
    JPY
    100.00
    10,567.82
    10,458.50
    KRW
    1.00
    8.03
    7.95
    MYR
    1.00
    2,899.39
    2,867.56
    NOK
    1.00
    1,645.53
    1,625.66
    NZD
    1.00
    6,911.70
    6,841.01
    PGK
    1.00
    3,627.76
    3,395.34
    PHP
    1.00
    201.05
    198.95
    SEK
    1.00
    1,435.69
    1,418.71
    SGD
    1.00
    7,024.54
    6,948.77
    THB
    1.00
    287.91
    284.84
    USD
    1.00
    8,617.00
    8,531.00

    KODE
      NAMA MATA  
           UANG
    AUD
    AUSTRALIAN DOLLAR
    BND
    BRUNEI DOLLAR
    CAD
    CANADIAN DOLLAR
    CHF
    SWISS FRANC
    CNY
    CHINA YUAN
    DKK
    DANISH KRONE
    EUR
    EURO
    GBP
    BRITISH POUND
    HKD
    HONGKONG DOLLAR
    JPY
    JAPANESE YEN
    KRW
    KOREAN WON
    MYR
    MALAYSIAN RINGGIT
    NOK
    NORWEGIAN KRONE
    NZD
    NEW ZEALAND DOLLAR
    PGK
    PAPUA N.G. KINA
    PHP
    PHILIPPINES PESO
    SEK
    SWEDISH KRONA
    SGD
    SINGAPORE DOLLAR
    THB
    THAI BATH
    USD
    US DOLLAR
    Sumber: