Minggu, 29 April 2012

Hachiko "Anjing Akita Inu"



Saya tertarik dengan artikel Kisah Hachiko dalam website wartawarga.gunadarma.ac.id yang dibuat oleh . Dalam artikel tersebut menceritakan kisah seekor anjing yang setia terhadap pemiliknya. Bahkan anjing tersebut di beri julukan Hachiko Anjing yang Setia (Chuken Hachiko).


Setelah saya membaca kisah hidup yang di ceritakan dalam artikel tersebut, saya sangat setuju dengan julukan yang diberikan untuk anjing tersebut. Dengan membacanya saya bisa mengambil makna bahwa kita sebagai manusia yang memiliki kemampuan dan kepintaran yang lebih daripada seekor anjing bisa melakukan sesuatu yang lebih baik atau bahkan mencontoh kesetiaan yang dilakukan oleh Hachiko. Wajar saja masyarakat setempat membuatkan patung Hachiko yang diletakkan di tempat ia menunggu majikannya pulang, yaitu Stasiun Shibuya, Jepang.

Dengan melihat artikel tersebut membuat saya tertarik mengenai jenis anjing Hachiko ini. Ternyata Hachiko merupakan seekor anjing jantan jenis Akita Inu. Akita Inu memiliki kemampuan berburu yang hebat, dengan sifat tenang, setia, penurut, dan mudah diajar. Akita Inu memiliki insting sebagai anjing penjaga dan selalu mencoba untuk melindungi keluarganya dari ancaman ataupun orang asing. Akita Inu merupakan peliharaan yang setia memiliki sifat diskriminatif. 

Memiliki pekarangan yang besar dan berpagar merupakan kondisi yang cocok bagi aktivitas keseharian Akita Inu. Akita merupakan tipe anjing yang kuat, dan dengan mudah dapat menarik kereta barang maupun menghadapi aktivitas yang berat. Akita suka melompat, berlari dan bermain saat ia menginginkanya. Akita juga suka bermain dengan anak-anak, berlarian dan berkeliling. Dalam sifat anjing tersebut sudah sewajarnya Haciko setia terhadap majikannya. Dan jika digabungkan dengan kisah yang ada dalam artikel tersebut, sudah sewajarnya sifat Hachiko yang setia, sering melompat-lompat, dan sebagainya ada dalam diri Hachiko karena memang seperti itulah tingkah laku anjing Akita Inu. 



Sumber:

Sabtu, 28 April 2012

Hukuman Penjara dan Denda Tindak Pidana Pencurian

Banyak orang yang membicarakan mengenai hukuman penjara dan denda bagi tindak pidana pencurian yang tidak sewajarnya, atau menurut mereka tidak sesuai dengan tindakan pencurian yang dilakukan. Jenis tindak pidana pencurian ini merupakan jenis tindak pidana yang terjadi hampir dalam setiap daerah di Indonesia. Oleh karenanya menjadi sangat logis apabila jenis tindak pidana pencurian ini menempati urutan teratas diantara tindak pidana terhadap harta kekayaan yang lain. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya terdakwa / tertuduh dalam tindak pidana pencurian yang diajukan ke sidang pengadilan. Sebenarnya, hukuman penjara dan denda bagi tindak pidana pencurian secara umum dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

1. Pencurian Ringan (biasa)
Pencurian ringan ini bisa dikatakan pencurian ringan apabila dilakukan dengan tidak merusak kunci atau pintu, tidak memanjat pagar, tidak dilakukan pada malam hari, dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. Dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Terdapat dalam UU KUHP Pasal 362.

2. Pencurian Pemberatan

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. pencurian ternak;
  2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
  5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (UU KUHP Pasal 363)

3. Pencurian dengan kekerasan

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (UU KUHP Pasal 365)Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
  1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
  2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.





(lebih jelas klik "disini1", dan "disini2")

Namun, tindak pidana pencurian, terhadap pelakunya secara umum selalu dijatuhkan salah satu jenis pidana  pokok yakni pidana penjara, sesuai dengan yang diancam terhadap tindak pidana yang dianggap terbukti, sedangkan terhadap lamanya masa hukuman yang dijatuhkan tergantung penilaian hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maupun terhadap hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan atas perbuatan terdakwa tersebut.

Penjatuhan salah satu jenis pidana pokok ini adalah merupakan suatu keharusan, artinya impertif, sedangkan penjatuhan jenis pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya bukan  merupakan suatu keharusan, artinya hakim boleh tidak menjatuhkan pidana tambahan tersebut. 

P.A.F. Lamintang menyebutkan, bahwa mengenai keputusan apakah perlu atau tidaknya dijatuhkan suatu pidana tambahan, selain dari menjatuhkan suatu tindak pidana pokok kepada seorang terdakwa, hal ini sepenuhnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.


SUMBER:



Minggu, 22 April 2012

Donor Darah? Untungkah?

Belakangan ini di kampus saya sedang ramai dengan acara kegiatan donor darah. Banyak teman saya yang ingin mengikuti dan mendaftar kegiatan tersebut. Hanya saja, di tempat pendaftaran saya tidak melihat adanya syarat-syarat yang harus di penuhi agar bisa menyumbangkan darahnya. Itu yang membuat saya penasaran dengan syarat-syarat yang harus di penuhi, agar kita bisa menyumbangkan darah kita.

Syarat-syarat menjadi donor darah:

  • Umur minimal 17-60 tahun (usia 17 tahun dapat diperbolehkan  menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orang tua)
  • Berat badan minimal 45 kg
  • Temperatur tubuh: 36,6 – 37,5 derajat Celcius
  • Tekanan darah baik yaitu sistole = 110 – 160 mmHg, diastole = 70 – 100 mmHg
  • Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50 – 100 kali/ menit
  • Hemoglobin baik pria maupun perempuan minimal 12,5 gram
  • Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak lima kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya tiga bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
Seseorang yang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
  • Pernah menderita hepatitis B
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah transfusi
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah tato/tindik telinga
  • Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah operasi kecil
  • Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
  • Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus dipteria, atau profilaksis
  • Dalam jangka waktu dua minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemicameasles, dan tetanus toxin
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
  • Dalam jangka waktu satu minggu sesudah gejala alergi menghilang
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah transplantasi kulit
  • Sedang hamil dan dalam jangka waktu enam bulan sesudah persalinan
  • Sedang menyusui
  • Ketergantungan obat
  • Alkoholisme akut dan kronis
  • Mengidap Sifilis
  • Menderita tuberkulosis secara klinis

  • Menderita epilepsi dan sering kejang
  • Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk
  • Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya kekurangan G6PD, thalasemia, dan polibetemiavera
  • Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, dan pemakai jarum suntik tidak steril)
  • Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah.


Setelah kita mengetahui apa saja persyaratannya. Menjadi pendonor juga memiliki beberapa keuntungan yang harus kita ketahui, yaitu:
  1. # 1 alasan donor darah mereka berikan adalah karena mereka “ingin membantu orang lain.
  2. Satu kantung/labu darah yang kita sumbangkan, rata-rata bisa menyumbang untuk 3 kehidupan(tambahan: dan hanya awet selama 28 hari/ 4 minggu)
  3. Orang dewasa yang sehat minimal 17 tahun, dan setidaknya mempunyai berat 110 lbs (+/- 45 kg), dapat menyumbangkan sekitar satu labu setiap 56 hari, atau setiap dua bulan.
  4. Anda mendapat cek kesehatan gratis pada saat anda menyumbangkan darah
  5. Platelets mempromosikan darah dan memberi mereka yang leukemia dan kanker lainnya kesempatan untuk hidup
  6. Jika semua memberi donor darah tiga kali dalam setahun, kekurangan darah akan menjadi peristiwa langka di dunia ini
  7. 46,5 gallons: jumlah darah yang dapat disumbangkan jika anda mulai pada usia 17 dan donasi setiap 56 hari hingga mencapai 79 tahun.
  8. Empat langkah mudah untuk menyumbangkan darah: sejarah medis, tes fisik cepat, donor dan makanan ringan.
  9. Ketika seseorang menyumbangkan darah, sumsum tulangnya dirangsang untuk menghasilkan sel darah merah baru. Ini akan membuat organ pembentuk darah kita untuk berfungsi lebih efektif dan sel-sel aktif.
  10. Donor di Palang Merah akan diberi kartu donor darah. Dengan kartu ini, para donor akan diberikan prioritas dalam hal kebutuhan darah.
Setelah melihat keuntungan-keuntungan tersebut, semoga kita yang sehat menjadi berminat untuk menyumbangkan darahnya bagi orang-orang yang membutuhkan.

Sumber:


Minggu, 25 Maret 2012

Adakah Undang-Undang dan Persyaratan Melakukan Unjuk Rasa???

Unjuk rasa atau sering dikenal dengan kata "demo" yang berasal dari kata demokrasi ini berarti suatu gerakan menyampaikan pendapat di muka umum. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia de·mon·stra·si /démonstrasi/ n 1 berarti pernyataan protes yg dikemukakan secara massal; unjuk rasaMelakukan unjuk rasa juga memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang berisi sebagai berikut:
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi  manusia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dj Muka Umum;
.... (lebih lengkap klik disini) ...
Dalam menyampaikan pendapat di muka umum memiliki berbagai bentuk salah satunya adalah unjuk rasa/demonstrasi, ada pula yang lainnya seperti pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pemberitahuan tertulis kepada Polri yang memuat:

  • Maksud dan tujuan
  • Tempat, lokasi, route
  • Waktu dan lama pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun

Penyampaian pendapat di muka umum juga dapat dibatalkan, melalui penyampaian secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan Polri:
Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain : Jadi, orang-orang yang akan melakukan pendapat di depan umum tidak bisa asal saja mengungkapkan pendapat di depan umum, ada hukum serta syarat-syarat yang harus dipenuhi demi melakukan hal tersebut. Jika terjadi pelanggaran dan terjadi hal-hal yang merugikan orang lain, ada sangsi-sangsi yang dapat diterima oleh orang-orang yang melanggar.



Sumber:



Minggu, 11 Maret 2012

Cara memperkuat kuku dengan bahan alami


Semua wanita pasti ingin memiliki kuku yang sehat, untuk itu diperlukan perawatan serta memakan makanan yang mengandung vitamin E, seperti mengkonsumsi sayur berdaun hijau tua. Vitamin E dapat bermanfaat menguatkan sekaligus melindungi kuku dari pengaruh luar yang merugikan. Untuk menghindarinya, kita bisa menggunakan sarung tangan karet ketika melakukan aktivitas yang bisa membuat kuku rapuh. Jangan pula untuk mengoleskan krim penguat kuku pada malam hari.

Bahan-bahan alami yang dapat dipakai untuk memperkuat kuku diantaranta:

1. Buah Berry Asam
Cara: Ambil buah berry masam, gosokkan ke kuku dan kulit sekitarnya. Lakukan pada semua kuku dan biarkan selama 15 menit. Bersihkan. Sebaiknya dilakukan dua kali seminggu agar hasilnya efektif.

2. Minyak Zaitun dan Lemon
Cara: Panaskan satu sendok makan minyak zaitun hingga hangat. setelah itu, tetesi perasan lemon secukupnya, aduk merata. Oleskan ramuan ini ke kuku dan jemari tangan sambil dipijat ringan. Setelah itu, bungkus dengan sarung tangan katun. Lakukan menjelang tidur, dua kali seminggu sampai kuku tampak kuat dan indah.

3. Madu, Minyak Zaitun dan Telur

Cara : Masukkan madu dan minyak zaitun, masing-masing dua sendok makan ke dalam panci kecil. Panaskan hingga dua bahan itu tercampur rata. Setelah tercampur, angkat dan dinginkan. Tambahkan satu butir telur yang sudah dikocok terlebih dulu, aduk hingga ketiganya benar-benar tercampur rata. Rendam jemari tangan ke dalam campuran ini selama 10 hingga 15 menit. Angkat dan bersihkan dengan air hangat. Lakukan seminggu sekali secara rutin.

4. Lemon dan Air Mawar
Cara : Campurkan satu sendok makan perasan lemon dan air mawar sebanyak tiga sendok makan. Aduk hingga tercampur rata. Oleskan pada kuku atau bisa juga kuku direndam dalam campuran tersebut. Biarkan selama 15 menit dan bilas dengan air. Lakukan seminggu dua kali agar kuku semakin kuat.

5. Jeruk Nipis dan Bawang Putih
Cara : Ambil dua butir bawang putih ukuran sedang, kupas. Gosok-gosokan bawang putih itu pada kuku, biarkan beberapa saat. Setelah itu gosokkan jeruk nipis ke permukaan kuku. Diamkan selama 15 menit, bilas dengan air hangat dan dilanjutkan dengan air dingin. Lakukan sesering anda sempat sampai kuku yang semula rapuh menjadi kuat.


Sumber: sweetspearls.com

Senin, 09 Januari 2012

Harapan untuk Koperasi bagi Anggota Koperasi

Tidak banyak Koperasi yang dapat memusakan hati Anggota Koperasinya. Bahkan ada yang mengecewakan para anggotanya. Hal ini disebabkan oleh adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri sehingga dapat membebankan anggotanya. Ada pula pengurus-pengurus Koperasi yang "nakal" pada saat menjalankan tugasnya. Permasalahan ini muncul diakibatkan kurangnya pengawasan serta pengorganisasian yang kurang memadai. Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat serta penambahan peraturan perundangan dalam Koperasi, demi mengurangi kecurangan-kecurangan yang kadang terjadi. Dengan begitu Anggota Koperasi menjadi lebih nyaman dan sejahtera.
Ada pula kendala lainnya, seperti kurangnya sosialisasi antara anggota dengan pengurus. Perlunya tingkat kekeluargaan serta penyampaian dan pelayanan yang memuaskan akan mendapat ketertarikan lebih oleh anggotanya. Sehingga banyak anggota-anggota baru yang akan ikut bergabung dengan Koperasi.


Minggu, 08 Januari 2012

Harapan untuk Koperasi di Indonesia yang akan Datang

Harapan saya yang utama bagi koperasi di Indonesia adalah agar semua koperasi di Indonesia lebih baik lagi dari sebelumnya, lebih banyak lagi bermunculan koperasi-koperasi baru yang dapat mensejahterahkan masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu, koperasi yang sudah berdiri pun juga perlu mempertahankan koperasi, karena banyak sekali koperasi yang sudah tidak aktif dikarenakan oleh beberapa hal. Salah satunya adalah seperti sedikitnya anggota, maupun kurangnya modal yang di peroleh koperasi. Oleh karena itu, perlu adanya usaha dan tindakan-tindakan demi menyelesaikan masalah-masalah tersebut, seperti lebih aktif dan lebih menunjukkan rasa kekeluargaan dalam mencari anggota baru, memberikan kemudahan terhadap anggotanya, pegawai koperasi beserta anggotanya ikut bekerjasama dalam membangun koperasi menjadi lebih baik.


Dengan adanya penjelasan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan bagi Koperasi Indonesia, semoga tidak ada hambatan dalam menjalankan harapan-harapan yang ada. Dan Semoga Koperasi Indonesia menjadi semakin baik, dan tidak semakin buruk di saat yang akan datang.