Selasa, 19 April 2011

Pengertian Penanaman Modal Asing


Pengertian penanaman modal asing terdapat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 1967, TENTANG PENANAMAN MODAL ASING.

Yang isinya terdapat dalam BAB 1 Pengertian Penanaman Modal Asing.
Berikut adalah isinya:

Pasal 1
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.



Pasal 2
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah:
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaann devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan diIndonesia.
b. alat-alat untukperusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan,yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebuttidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.



Sumber:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 1967, TENTANG PENANAMAN MODAL ASING