Koperasi Serba Usaha memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- Perkreditan.
- Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari.
- Pengelolaan serta pemasaran hasil.
- Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Dapat membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
- Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
- Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif.
- Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.
Menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 44 ayat 2, prinsip koperasi serba usaha sama dengan prinsip koperasi yang tercantum dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
Sumber: