Kamis, 10 November 2011

Koperasi Serba Usaha

Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.


Koperasi Serba Usaha memiliki beberapa fungsi, yaitu:
  • Perkreditan.
  • Penyediaan dan penyaluran sarana produksi dan keperluan sehari-hari.
  • Pengelolaan serta pemasaran hasil.
Tujuan Koperasi Serba Usaha:
  • Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Dapat membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
  • Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
  • Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif.
  •  Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi.

Menurut Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 44 ayat 2, 
prinsip koperasi serba usaha sama dengan prinsip koperasi yang tercantum dalam Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1,  yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.



Sumber: