Sistem Ekonomi
Sejarah Ekonomi Indonesia
Sistem ekonomi Indonesia didasari oleh Pancasila dan UUD 1945 yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotoroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pasal-pasal yang termasuk dalam demokrasi ekonomi yaitu pasal 33, 34, 27 (ayat2), 23 UUD1945 dan butir-butir yang berasal dari pasal-pasal UUDS tentang hak milik yang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekejaan.
Ciri-ciri positif sistem ekonomi demokrasi:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyi hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
- Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
- Potensi, inisiati, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
Sumber:
http://kamarche99.wordpress.com/2008/09/22/sistem-ekonomi/
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_2/artikel_9.htm
Sudremi, Yuliana.2007.Pengetahuan Sosial Ekonomi1.Jakarta:Bumi Angkasa.