Pada postingan saya sebelumnya, saya sudah membahas mengenai apa saja bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh rokok (klik disini). Ternyata, pemerintah juga sudah mulai memberlakukan peraturan mengenai larangan merokok.
Hal tersebut dapat dilihat pada UUD Pasal 115 ayat 1, mengatur mengenai "Kawasan Tanpa Rokok, antara lain ; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan."
Dan pada Pasal 115 ayat 2, mengatakan bahwa "Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya."
Salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerbitkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gurbernur mengenai "Kawasan Tanpa Rokok" yaitu Perda No 2 Tahun 2005 dan Pergub No75 Tahun 2005, yang akan memberikan sanksi "Denda 50 Juta Rupiah atau Kurungan Penjara 6 Bulan."
Adapula Perda di Provinsi Bali, DPRD Provinsi Bali juga telah mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok melalui sidang Paripurna ke-12 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali karena dilatarbelakangi oleh keinginan untuk hidup sehat di Bali dan dengan sangsi yang sama yaitu "Denda 50 Juta Rupiah atau Kurungan Penjara 6 Bulan."
Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerbitkan Pasal 114 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan." Dalam penjalasannya yaitu "Peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan 'dapat' disertai gambar atau bentuk lainnya." dengan sangsi paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500juta.
Dengan adanya peraturan-peraturan pemerintah dan sangsi-sangsinya dapat membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih sehat dan udara menjadi lebih segar dengan berkurangnya polusi asap rokok di tempat-tempat umum.
Sumber: