Kamis, 11 Oktober 2012

Teori Ekonomi - Hukum Permintaan


Permintaan adalah keinginan yang disertai oleh kemampuan untuk membeli barang dan jasa pada tingkat harga dan waktu tertentu.

Faktor – faktor yang menyebabkan keadaan (hukum permintaan tak berlaku) tidak menjadi ceteris paribus dan mempengaruhi permintaan masyarakat adalah :
  • Selera masyarakat

Selera konsumen terhadap barang dan jasa dapat memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika selera konsumen terhadap barang tertentu meningkat maka permintaan terhadap barang tersebut akan meningkat pula. Misalnya, sekarang ini banyak orang yang mencari hand phone yang dilengkapi fasilitas musik dan game, karena selera konsumen akan barang tersebut tinggi maka permintaan akan hand phone yang dilengkapi musik dan game akan meningkat.
  • Jumlah pendapatan

Besar kecilnya pendapatan yang diperoleh seseorang turut menentukan besarnya permintaan akan barang dan jasa. Apabila pendapatan yang diperoleh tinggi maka permintaan akan barang dan jasa juga semakin tinggi. Sebaliknya jika pendapatannya turun, maka kemampuan untuk membeli barang juga akan turun. Akibatnya jumlah barang akan semakin turun.
  • Intensitas kebutuhan

Intensitas kebutuhan konsumen berpengaruh terhadap jumlah barang yang diminta. Kebutuhan terhadap suatu barang atau jasa yang tidak mendesak, akan menyebabkan permintaan masyarakat terhadap barang atau jasa tersebut rendah. Sebaliknya jika kebutuhan terhadap barang atau jasa sangat mendesak maka permintaan masyarakat terhadap barang atau jasa tersebut menjadi meningkat, misalnya dengan meningkatnya curah hujan maka intensitas kebutuhan akan jas hujan semakin meningkat.
  • Adanya barang Substitusi

Harga barang dan jasa pengganti (substitusi) ikut memengaruhi jumlah barang dan jasa yang diminta. Apabila harga dari barang substitusi lebih murah maka orang akan beralih pada barang substitusi tersebut. Akan tetapi jika harga barang substitusi naik maka orang akan tetap menggunakan barang yang semula.
  • Banyaknya konsumen akan produk yang bersangkutan

Pertambahan penduduk akan memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika jumlah penduduk dalam suatu wilayah bertambah banyak, maka barang yang diminta akan meningkat.

Hukum permintaan berbunyi:

Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.



Kurva Permintaan


Kurva permintaan merupakan bentuk penyajian tabel permintaan secara grafis.

Pergeseran kurva permintaan

Factor-factor yang mempengaruhi permintaan dan menyebabkan kurva permintaan bergeser ke kiri atatu ke kanan, yaitu :
  • Harga barang komplementer dan substitusi

Harga barang dan jasa pengganti (substitusi) dan pelengkap (komplementer) ikut memengaruhi jumlah barang dan jasa yang diminta. Apabila harga dari barang substitusi lebih murah maka orang akan beralih pada barang substitusi tersebut. Akan tetapi jika harga barang substitusi naik maka orang akan tetap menggunakan barang yang semula.
  • Jumlah pendapatan

Besar kecilnya pendapatan yang diperoleh seseorang turut menentukan besarnya permintaan akan barang dan jasa. Apabila pendapatan yang diperoleh tinggi maka permintaan akan barang dan jasa juga semakin tinggi. Sebaliknya jika pendapatannya turun, maka kemampuan untuk membeli barang juga akan turun. Akibatnya jumlah barang akan semakin turun.
  • Jumlah dan karakteristik penduduk

Pertambahan penduduk akan memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika jumlah penduduk dalam suatu wilayah bertambah banyak, maka barang yang diminta akan meningkat.
  •  Perubahan tradisi, mode, dan selera masyarakat

Selera konsumen terhadap barang dan jasa dapat memengaruhi jumlah barang yang diminta. Jika selera konsumen terhadap barang tertentu meningkat maka permintaan terhadap barang tersebut akan meningkat pula. 
  • Perkiraan dan harapan masyarakat

Apabila konsumen memperkirakan bahwa harga akan naik maka konsumen cenderung menambah jumlah barang yang dibeli karena ada kekhawatiran harga akan semakin mahal. Sebaliknya apabila konsumen memperkirakan bahwa harga akan turun, maka konsumen cenderung mengurangi jumlah barang yang dibeli.
  • Kondisi social dan ekonomi

Besar kecilnya pendapatan dan hubungan social masyarakat di lingkungan sekitar turut menentukan besarnya permintaan akan barang dan jasa.


Sumber:

Rabu, 10 Oktober 2012

Contoh Tulisan Ilmiah Populer


Tulisan populer biasanya tulisan ringan yang tidak "njelimet" dan bersifat hiburan. Termasuklah di dalamnya gosip. Selain itu, bahasa yang digunakan juga cenderung bebas (perhatikan, misalnya, bahasa yang digunakan di majalah GetFresh!). Model yang paling sulit ialah penulisan ilmiah. Model ini mensyaratkan objektivitas dan kedalaman pembahasan, dukungan informasi yang relevan, dan biasa diharapkan menjelaskan "mengapa" atau "bagaimana" suatu perkara itu terjadi, tanpa pandang bulu dan eksak (Soeseno 1982: 2). Dari aspek bahasa, tentu saja tulisan ilmiah mensyaratkan bahasa yang baku.
Meski demikian, ada satu model penulisan yang berada di tengah-tengahnya. Model tersebut dikenal dengan penulisan ilmiah populer dan merupakan perpaduan penulisan populer dan ilmiah. Istilah ini mengacu pada tulisan yang bersifat ilmiah, namun disajikan dengan cara penuturan yang mudah dimengerti (Soeseno 1982: 1; Eneste 2005: 171).


Berikut adalah contoh tulisan ilmiah populer:


Globalisasi Dan Budaya

            Globalisasi yang sudah mulai terasa sejak akhir abad ke-20, telah membuat masyarakat dunia, termasuk bangsa Indonesia harus bersiap-siap menerima kenyataan masuknya pengaruh luar terhadap seluruh aspek kehidupan bangsa. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah kebudayaan.
             Terkait dengan kebudayaan, kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat terhadap berbagai hal. Atau kebudayaan juga dapat didefinisikan sebagai wujudnya, yang mencakup gagasan atau ide, kelakuan dan hasil kelakuan, dimana hal-hal tersebut terwujud dalam kesenian tradisional kita. Oleh karena itu nilai-nilai berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan atau psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran.
             Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan bagian sistem dari kebudayaan bangsa Indonesia. Aspek kebudayaan merupakan salah satu kekuatan bangsa yang memiliki kekayaan nilai yang beragam, termasuk keseniannya.Kesenian rakyat, salah satu bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia tidak luput dari pengaruh globalisasi.
             Globalisasi dalam kebudayaan dapat berkembang dengan cepat, hal ini tentunya dipengaruhi oleh adanya kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh akses komunikasi dan berita namun hal ini justru menjadi bumerang tersendiri dan menjadi suatu masalah yang paling krusial atau penting dalam globalisasi, yaitu kenyataan bahwa perkembangan ilmu pengertahuan dikuasai oleh negara-negara maju, bukan negara-negara berkembang seperti Indonesia. Mereka yang memiliki dan mampu menggerakkan komunikasi internasional justru negara-negara maju.
             Akibatnya, negara-negara berkembang, seperti Indonesia selalu khawatir akan tertinggal dalam arus globalisai dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, termasuk kesenian kita. Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar.
            Komunikasi dan transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa.Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh. Dalam proses alami ini, setiap bangsa akan berusaha menyesuaikan budaya mereka dengan perkembangan baru sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan dan menghindari kehancuran. Dalam proses ini, negara-negara harus memperkokoh dimensi budaya mereka dan memelihara struktur nilai-nilainya agar tidak dieliminasi oleh budaya asing.

Contoh di atas merupakan salah satu dari tulisan ilmiah populer mengenai globalisasi dan budaya. Isi artikel tersebut sangat mudah dipahami oleh masyarakat umum karena menggunakan bahasa sehari-hari bukan bahasa-bahasa ilmiah yang jarang diketahui oleh semua orang pada umumnya. Oleh karena itu kita sendiri dapat mengambil inti dari bacaan tersebut dengan mudah.

SUMBER :

Rabu, 30 Mei 2012

UUD Larangan Merokok


Pada postingan saya sebelumnya, saya sudah membahas mengenai apa saja bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh rokok (klik disini). Ternyata, pemerintah juga sudah mulai memberlakukan peraturan mengenai larangan merokok.

Hal tersebut dapat dilihat pada UUD Pasal 115 ayat 1, mengatur mengenai "Kawasan Tanpa Rokok, antara lain ; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan."
Dan pada Pasal 115 ayat 2, mengatakan bahwa "Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya."

Salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menerbitkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gurbernur mengenai "Kawasan Tanpa Rokok" yaitu Perda No 2 Tahun 2005 dan Pergub No75 Tahun 2005, yang akan memberikan sanksi "Denda 50 Juta Rupiah atau Kurungan Penjara 6 Bulan."

Adapula Perda di Provinsi Bali, DPRD Provinsi Bali juga telah mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok melalui sidang Paripurna ke-12 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali karena dilatarbelakangi oleh keinginan untuk hidup sehat di Bali dan dengan sangsi yang sama yaitu "Denda 50 Juta Rupiah atau Kurungan Penjara 6 Bulan."

Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerbitkan Pasal 114 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan." Dalam penjalasannya yaitu "Peringatan kesehatan dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan 'dapat' disertai gambar atau bentuk lainnya." dengan sangsi paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500juta.

Dengan adanya peraturan-peraturan pemerintah dan sangsi-sangsinya dapat membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih sehat dan udara menjadi lebih segar dengan berkurangnya polusi asap rokok di tempat-tempat umum.



Sumber:

Jumat, 18 Mei 2012

Bahaya Merokok bagi Diri Sendiri dan Orang Lain

Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.




Berikut adalah beberapa bahan kimia yang terkandung di dalam rokok:
  • Nikotin, kandungan yang menyebabkan perokok merasa rileks.
  • Tar, yang terdiri dari lebih dari 4000 bahan kimia yang mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
  • Sianida, senyawa kimia yang mengandung kelompok cyano.
  • Benzene, juga dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak berwarna.
  • Cadmium, sebuah logam yang sangat beracun dan radioaktif.
  • Metanol (alkohol kayu), alkohol yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
  • Asetilena, merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
  • Amonia, dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
  • Formaldehida, cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat.
  • Hidrogen sianida, racun yang digunakan sebagai fumigan untuk membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan pestisida.
  • Arsenik, bahan yang terdapat dalam racun tikus.
  • Karbon monoksida, bahan kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil.



Dari gambar di atas dapat dijelaskan apa saja penyakit yang ditimbulkan pada saat kita merokok. Sebenarnya, bahaya merokok ini tidak hanya dirasakan oleh para perokok saja. Tetapi juga dapat dirasakan oleh orang-orang di sekitar mereka yang menghirup asap rokok dari perokok tersebut.  Asap rokok mengandung lebih dari 4.000 bahan kimia, termasuk zat yang sering dijumpai dalam kandungan polusi udara yang berbahaya, zat yang terdapat dalam sampah berbahaya, lebih dari 50 jenis zat penyebab kanker dan lebih dari 100 bahan kimia beracun lainnya.  Asap rokok juga mengandung Karbon Monoksida yang jika dihirup akan menggantikan fungsi Oksigen di sel – sel darah dan mengambil zat makanan dari jantung, otak, dan organ tubuh lain.



Orang yang tidak merokok sangat dirugikan oleh asap rokok, karena asap rokok akan terhisap oleh siapa saja yang berada dekat si perokok. Beberapa penyakit yang bisa timbul pada perokok pasif, menurut British Medical Association (BMA), antara lain :

Bagi orang dewasa

  • Kanker paru-paru
  • Penyakit jantung koroner
  • Penyakit hati
  • Asma
  • Bronkitis
  • Strike
  • Terganggunya pertumbuhan janin
  • Bayi lahir prematur

Bagi anak-anak
  • Sindrom kematian mendadak pada bayi atau Cot death (Sudden infant death syndrome)
  • Infeksi/peradangan telinga
  • Infeksi/peradangan pernapasan
  • Asma atau "bibit" asma (yang akan diderita setelah dewasa nanti)
  • Pneumonia
  • Bronkhitis

Dampak buruk lainnya
  • Pemendekan nafas
  • Nausea
  • Iritasi pernafasan
  • Sakit kepala
  • Batuk
  • Iritasi mata


Oleh karena itu, bagi para "perokok" lebih baik merokok di tempat seharusnya yang telah disediakan di tempat umum, daripada memberikan dampak negatif bagi orang-orang di sekitar anda, apalagi keluarga anda yang sangat sayang kepada anda. Kalau saran saya yang lebih utama adalah mencobalah untuk berhenti merokok, karena dengan begitu diri anda sehat dan orang lain di sekitar andapun sehat.


Sumber:

Minggu, 29 April 2012

Hachiko "Anjing Akita Inu"



Saya tertarik dengan artikel Kisah Hachiko dalam website wartawarga.gunadarma.ac.id yang dibuat oleh . Dalam artikel tersebut menceritakan kisah seekor anjing yang setia terhadap pemiliknya. Bahkan anjing tersebut di beri julukan Hachiko Anjing yang Setia (Chuken Hachiko).


Setelah saya membaca kisah hidup yang di ceritakan dalam artikel tersebut, saya sangat setuju dengan julukan yang diberikan untuk anjing tersebut. Dengan membacanya saya bisa mengambil makna bahwa kita sebagai manusia yang memiliki kemampuan dan kepintaran yang lebih daripada seekor anjing bisa melakukan sesuatu yang lebih baik atau bahkan mencontoh kesetiaan yang dilakukan oleh Hachiko. Wajar saja masyarakat setempat membuatkan patung Hachiko yang diletakkan di tempat ia menunggu majikannya pulang, yaitu Stasiun Shibuya, Jepang.

Dengan melihat artikel tersebut membuat saya tertarik mengenai jenis anjing Hachiko ini. Ternyata Hachiko merupakan seekor anjing jantan jenis Akita Inu. Akita Inu memiliki kemampuan berburu yang hebat, dengan sifat tenang, setia, penurut, dan mudah diajar. Akita Inu memiliki insting sebagai anjing penjaga dan selalu mencoba untuk melindungi keluarganya dari ancaman ataupun orang asing. Akita Inu merupakan peliharaan yang setia memiliki sifat diskriminatif. 

Memiliki pekarangan yang besar dan berpagar merupakan kondisi yang cocok bagi aktivitas keseharian Akita Inu. Akita merupakan tipe anjing yang kuat, dan dengan mudah dapat menarik kereta barang maupun menghadapi aktivitas yang berat. Akita suka melompat, berlari dan bermain saat ia menginginkanya. Akita juga suka bermain dengan anak-anak, berlarian dan berkeliling. Dalam sifat anjing tersebut sudah sewajarnya Haciko setia terhadap majikannya. Dan jika digabungkan dengan kisah yang ada dalam artikel tersebut, sudah sewajarnya sifat Hachiko yang setia, sering melompat-lompat, dan sebagainya ada dalam diri Hachiko karena memang seperti itulah tingkah laku anjing Akita Inu. 



Sumber:

Sabtu, 28 April 2012

Hukuman Penjara dan Denda Tindak Pidana Pencurian

Banyak orang yang membicarakan mengenai hukuman penjara dan denda bagi tindak pidana pencurian yang tidak sewajarnya, atau menurut mereka tidak sesuai dengan tindakan pencurian yang dilakukan. Jenis tindak pidana pencurian ini merupakan jenis tindak pidana yang terjadi hampir dalam setiap daerah di Indonesia. Oleh karenanya menjadi sangat logis apabila jenis tindak pidana pencurian ini menempati urutan teratas diantara tindak pidana terhadap harta kekayaan yang lain. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya terdakwa / tertuduh dalam tindak pidana pencurian yang diajukan ke sidang pengadilan. Sebenarnya, hukuman penjara dan denda bagi tindak pidana pencurian secara umum dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

1. Pencurian Ringan (biasa)
Pencurian ringan ini bisa dikatakan pencurian ringan apabila dilakukan dengan tidak merusak kunci atau pintu, tidak memanjat pagar, tidak dilakukan pada malam hari, dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. Dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Terdapat dalam UU KUHP Pasal 362.

2. Pencurian Pemberatan

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. pencurian ternak;
  2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
  5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (UU KUHP Pasal 363)

3. Pencurian dengan kekerasan

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (UU KUHP Pasal 365)Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
  1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
  2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.





(lebih jelas klik "disini1", dan "disini2")

Namun, tindak pidana pencurian, terhadap pelakunya secara umum selalu dijatuhkan salah satu jenis pidana  pokok yakni pidana penjara, sesuai dengan yang diancam terhadap tindak pidana yang dianggap terbukti, sedangkan terhadap lamanya masa hukuman yang dijatuhkan tergantung penilaian hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maupun terhadap hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan atas perbuatan terdakwa tersebut.

Penjatuhan salah satu jenis pidana pokok ini adalah merupakan suatu keharusan, artinya impertif, sedangkan penjatuhan jenis pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya bukan  merupakan suatu keharusan, artinya hakim boleh tidak menjatuhkan pidana tambahan tersebut. 

P.A.F. Lamintang menyebutkan, bahwa mengenai keputusan apakah perlu atau tidaknya dijatuhkan suatu pidana tambahan, selain dari menjatuhkan suatu tindak pidana pokok kepada seorang terdakwa, hal ini sepenuhnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.


SUMBER:



Minggu, 22 April 2012

Donor Darah? Untungkah?

Belakangan ini di kampus saya sedang ramai dengan acara kegiatan donor darah. Banyak teman saya yang ingin mengikuti dan mendaftar kegiatan tersebut. Hanya saja, di tempat pendaftaran saya tidak melihat adanya syarat-syarat yang harus di penuhi agar bisa menyumbangkan darahnya. Itu yang membuat saya penasaran dengan syarat-syarat yang harus di penuhi, agar kita bisa menyumbangkan darah kita.

Syarat-syarat menjadi donor darah:

  • Umur minimal 17-60 tahun (usia 17 tahun dapat diperbolehkan  menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orang tua)
  • Berat badan minimal 45 kg
  • Temperatur tubuh: 36,6 – 37,5 derajat Celcius
  • Tekanan darah baik yaitu sistole = 110 – 160 mmHg, diastole = 70 – 100 mmHg
  • Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50 – 100 kali/ menit
  • Hemoglobin baik pria maupun perempuan minimal 12,5 gram
  • Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak lima kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya tiga bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
Seseorang yang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
  • Pernah menderita hepatitis B
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah transfusi
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah tato/tindik telinga
  • Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah operasi kecil
  • Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
  • Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus dipteria, atau profilaksis
  • Dalam jangka waktu dua minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, dan tetanus toxin
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
  • Dalam jangka waktu satu minggu sesudah gejala alergi menghilang
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah transplantasi kulit
  • Sedang hamil dan dalam jangka waktu enam bulan sesudah persalinan
  • Sedang menyusui
  • Ketergantungan obat
  • Alkoholisme akut dan kronis
  • Mengidap Sifilis
  • Menderita tuberkulosis secara klinis

  • Menderita epilepsi dan sering kejang
  • Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk
  • Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya kekurangan G6PD, thalasemia, dan polibetemiavera
  • Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, dan pemakai jarum suntik tidak steril)
  • Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah.


Setelah kita mengetahui apa saja persyaratannya. Menjadi pendonor juga memiliki beberapa keuntungan yang harus kita ketahui, yaitu:
  1. # 1 alasan donor darah mereka berikan adalah karena mereka “ingin membantu orang lain.“
  2. Satu kantung/labu darah yang kita sumbangkan, rata-rata bisa menyumbang untuk 3 kehidupan(tambahan: dan hanya awet selama 28 hari/ 4 minggu)
  3. Orang dewasa yang sehat minimal 17 tahun, dan setidaknya mempunyai berat 110 lbs (+/- 45 kg), dapat menyumbangkan sekitar satu labu setiap 56 hari, atau setiap dua bulan.
  4. Anda mendapat cek kesehatan gratis pada saat anda menyumbangkan darah
  5. Platelets mempromosikan darah dan memberi mereka yang leukemia dan kanker lainnya kesempatan untuk hidup
  6. Jika semua memberi donor darah tiga kali dalam setahun, kekurangan darah akan menjadi peristiwa langka di dunia ini
  7. 46,5 gallons: jumlah darah yang dapat disumbangkan jika anda mulai pada usia 17 dan donasi setiap 56 hari hingga mencapai 79 tahun.
  8. Empat langkah mudah untuk menyumbangkan darah: sejarah medis, tes fisik cepat, donor dan makanan ringan.
  9. Ketika seseorang menyumbangkan darah, sumsum tulangnya dirangsang untuk menghasilkan sel darah merah baru. Ini akan membuat organ pembentuk darah kita untuk berfungsi lebih efektif dan sel-sel aktif.
  10. Donor di Palang Merah akan diberi kartu donor darah. Dengan kartu ini, para donor akan diberikan prioritas dalam hal kebutuhan darah.
Setelah melihat keuntungan-keuntungan tersebut, semoga kita yang sehat menjadi berminat untuk menyumbangkan darahnya bagi orang-orang yang membutuhkan.

Sumber: