Setiap profesi pasti memiliki kriteria kode etiknya
sendiri dan banyak yang mengalami kasus pelanggaran hukum kode etik pada setiap
profesi. Dalam tahun 2013 khususnya di bidang ekonomi, banyak kasus pelanggaran
hukum kode etik yang banyak diperbincangkan, seperti kasus pelanggaran hukum
kode etika di bidang kepolisian, maupun di bidang pemerintahan.
Pada tulisan saya kali ini, saya akan membahas
mengenai kasus pelanggaran hukum kode etika yang dilakukan oleh seorang pengacara. Contoh salah satu
kasusnya adalah yang dialami oleh salah satu pengacara Inspektur Jenderal
Polisi Djoko Susilo, Juniver Girsang
yang sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan tindak
pidana pencucian uang dengan terdakwa Djoko
.
Dugaan pelanggaran etika profesi oleh Juniver ini
muncul dalam persidangan Selasa (16/7). Saat itu, salah satu penyidik KPK Novel
Baswedan mengungkapkan adanya penasihat hukum Djoko yang menemui saksi fakta,
Benita Pratiwi atau yang biasa dipanggil Tiwi. Saksi ini merupakan mantan
sekretaris Djoko di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
"Ada bertemu dengan salah penasihat hukum di
Menara Peninsula, pada hari Rabu kemarin (sebelum Tiwi bersaksi di
persidangan)," kata Novel.
Mengenai adanya pertemuan itu, Novel menyebut
mempunyai bukti berupa rekaman CCTV. Novel mengungkapkan adanya pertemuan itu
mengingat beberapa saksi yang statusnya mantan bawahan Djoko ada yang mencabut
keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika bersaksi di persidangan.
Salah satunya Tiwi yang mencabut keterangannya terkait penerimaan bungkusan
dari AKBP Teddy Rusmawan untuk Djoko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyerahkan
bukti ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait dugaan pelanggaran
etika profesi oleh Juniver Girsang. Jika memang terjadi pelanggaran etik oleh
Juniver, maka ada sanksi beragam yang akan dijatuhkan. Apabila pelanggaran etik
dinilai ringan, sanksi yang akan dikenakan hanya berupa teguran. Untuk
pelanggaran sedang, Juniver terancam hukuman skorsing tidak boleh menjalankan
kegiatan sebagai advokat selama maksimal 12 bulan. Dan yang terberat adalah
pencabutan izin advokat.
Dalam Pasal 7 huruf e Kode Etik Advokat, seorang
advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang
diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum
dalam perkara pidana.
Dari kasus Pengacara Juniver ini, dapat dikatakan
bukan hanya ketidakadilan yang berasal dari keputusan hakim saja, melainkan
dari proses persidangan itu sendiri juga terjadi penyimpangan. Jika seorang
pengacara mengajari dan mempengaruhi saksi-saksi, maka tidak dapat dipungkiri
terjadi ketidakadilan dalam pengambilan keputusan pengadilan, akibat kesaksian
palsu yang sudah dibuat oleh seorang pengacara untuk meringankan hukuman bagi
kliennya, walaupun harus bertentangan dengan Undang-Undang Pasal 4 ayat (2)
UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Walaupun demikian, tidak hanya kasus mempengaruhi saksi saja, tetapi masih ada kasus-kasus pelanggaran etika yang lain yang menjadi pelanggaran hukum di bidang profesi pengacara.
SUMBER:
- Pelanggaran Etika Pengacara, KPK Bisa Berikan Bukti ke Peradi
- Pengacara Djoko Enggan Komentari Dugaan Pelanggaran Etika
- Kasus Simulator, Peradi Laporkan Juniver Girsang ke Dewan Kehormatan
- FAKSI Ingatkan KPK Soal Kasus Juniver Girsang
- Jika Terbukti, Peradi Bisa Cabut Izin Advokat Juniver Girsang
- KODE ETIK PENGACARA
- ETIKA PROFESI PENGACARA
- Etika Profesi (Kode Etik Advokat/Pengacara dan Dewan Kehormatan)