Senin, 02 Juni 2014

Perusahaan Go Public yang Menyajikan Financial Statement dan Financial Disclosure (Tugas 2)

AKUNTANSI INTERNASIONAL
Disusun oleh:
Agus Nuramin (20210331)
Maretta Fransiska (24210200)
Odelia JelitaK (25210245)
Risma Puspita Sari (26210052)
            Zulfa Amalia Anugrah (28210836)
KELAS : 4EB04

BAB I
Pendahuluan

1.         Latar Belakang
Dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek industri.
Adapun kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena  pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.
Pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan kepada para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual Report) berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).
Oleh karena itu kami ingin menyampaikan kembali pengungkapan laporan tahunan dan tata kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.

2.         Rumusan Masalah
1. Bagaimana tata kelola yang dilakukan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk melalui laporan tahunan ?
2. Bagaimana pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk ?

3.      Tujuan
1. Mengetahui tata kelola yang dilakukan PT. XL Axiata.Tbk melalui laporan tahunan.
2. Mengetahui pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.

BAB II
Landasan Teori

1.             Pengertian Disclosure/ Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor.
Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian  (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan.
Laporan tahunan  (Annual Report) media utama penyampaian  informasi oleh manajemen kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan informasi lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan stakeholders llainnya.  Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap. Laporan keuangan (financial statement) adalah output dan hasil akhir dari proses akuntansi terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan kinerja dan laporan perubahan posisi keuangan sebuah perusahaan. Financial statement disusun perusahaan minimal satu kali dalam setahun.
Sehingga dalam laporan tahunan lah diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.

2.             Jenis-Jenis Discloure / Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost
Adapun jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :
A.    Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
B.     Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak. Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.

3.             Profil PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.  merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hinggaAustralia, Asia, dan Eropa.
Dalam beberapa dekade ini Indofood telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan total food solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran.

4.             Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)
A. Tata kelola perusahaan yang baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan Organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan / atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntable dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
B. Organ Perusahaan Perasuransian adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi termasuk dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi bagi perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.
C. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Perasuransian, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, Pemegang olis, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi lain, Perusahaan Penunjang, Mitra Bisnis, Masyarakat.
D. Ada 3 komponen penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yaitu kinerja ekonomi, kepatuhan hukumdan kesesuaian dengan norma etika

BAB III
Pembahasan

1.      Tata Kelola Perusahaan
Dilandasi atas kesadaran dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan etika bisnis yang baik serta sebagai wujud kepatuhan dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Perseroan secara konsisten memiliki komitmen untuk terus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau ”GCG”). Perseroan meyakini bahwa dengan penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik dalam perusahaan, akan sangat membantu dalam meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan secara berkesinambungan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga organ Perseroan ini, yang didukung oleh sejumlah Komite dan Sekretaris Perusahaan, memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
A.     Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
B.     Dewan Komisaris
Tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan memberikan masukan kepada Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perseroan. Dewan Komisaris juga mengawasi efektivitas kebijakan-kebijakan Direksi dalam upaya memastikan tercapainya prinsip-prinsip GCG di dalamperusahaan.
C.     Direksi
Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan operasional seharihari Perseroan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di bawah pengawasan Dewan Komisaris, dan berwenang untuk menjalankan tindakan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT, peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi Perseroan terdiri dari seorang Direktur Utama dan 8 (delapan) orang anggota Direksi lainnya.

2.         Penerapan Prinsip Dasar GCG dan Sasarannya
Perseroan memiliki Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (“Kebijakan GCG”) yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan serta prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan.
A.      Keterbukaan / Transparansi (transparency)
Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar Perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan sehat. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya.
B.       Akuntabilitas
Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparant dan wajar. Untuk itu Perusahaan harus dikelola secara benar,  terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
C.       Responsibilitas
Dalam hubungan dengan asas responsibilitas (responsibility), Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung-jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpeliharaan kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen).
D.      Independensi
Dalam hubungan dengan asas independensi (independency), Perusahaan harus dikelola secara independent sehingga masing-masing organ Perusahaan beserta jajarannya tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
E.       Kewajaran dan Kesetaraan
Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsure kesamaan perlakuan dan kesempatan. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

3.         Pelaksanaan Tata Kelola Perseroan Tahun 2013
Sepanjang tahun 2013, Grup CBP menghadapi persaingan yang ketat dan berbagai biaya yang meningkat, namun Grup CBP kembali meraih kinerja yang positif. Demikian juga, Grup Distribusi meningkatkan fokusnya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kegiatan usahanya yang dilakukan melalui proses penelaahan internal guna meyakinkan pertumbuhan usaha Grup Distribusi sejalan dengan pertumbuhan Grup CBP. Akan tetapi, Industri tepung terigu di Indonesia terus bertumbuh, didukung oleh meningkatnya pendapatan per kapita, tumbuhnya segmen berpenghasilan menengah, serta makin meningkatnya popularitas makanan berbahan dasar tepung terigu seperti roti, kue, pizza, pasta dan berbagai makanan ringan. Terlebih lagi Grup Agribisnis, Seiringnya dengan penurunan harga berbagai komoditas hasil perkebunan, dan penjualan minyak dan lemak nabati, Grup Agribisnis meraih total penjualan konsolidasi menurun
            Dengan demikian, perusahaan menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan pengkajian ulang tata kelola SDM dan organisasi.

4.         Pengungkapan Laporan Keuangan (Discloure)
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (SAK), yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian serta Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk perusahaan publik. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian tersebut adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012. Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan konsep akrual dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.
Untuk tujuan manajemen, Kelompok Usaha dibagi menjadi lima segmen operasi berdasarkan produk dan jasa yang dikelola secara independen oleh masing-masing pengelola segmen yang bertanggung jawab atas kinerja dari masing-masing segmen. Para pengelola segmen melaporkan secara langsung kepada manajemen Perusahaan yang secara teratur mengkaji laba segmen sebagai dasar untuk mengalokasikan sumber daya ke masing-masing segmen dan untuk menilai kinerja segmen. Pengungkapan tambahan pada masingmasing segmen terdapat dalam Catatan 39,termasuk faktor yang digunakan untuk mengidentifikasi segmen yang dilaporkan dan dasar pengukuran informasi segmen.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat asset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.

Kesimpulan
Tata kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk tahun 2013,  Perusahaan menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan pengkajian ulang tata kelola SDM dan organisasi.


Daftar Pustaka: