AKUNTANSI
INTERNASIONAL
Disusun
oleh:
Agus
Nuramin (20210331)
Maretta
Fransiska (24210200)
Odelia
JelitaK (25210245)
Risma
Puspita Sari (26210052)
Zulfa Amalia Anugrah (28210836)
KELAS
: 4EB04
BAB
I
Pendahuluan
1. Latar Belakang
Dalam kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor,
karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam
pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan
perekonomian, politik dan prospek industri.
Adapun kualitas dalam
pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan
yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah
interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan
pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Keberadaan dari
disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai
informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.
Pengungkapan badan
usaha merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan
kepada para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan
laporan tahunan (Annual Report) berupa media yang sangat penting untuk
menyampaikan Corporate Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).
Oleh karena itu kami
ingin menyampaikan kembali pengungkapan laporan tahunan dan tata kelola pada
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.
2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana tata
kelola yang dilakukan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk melalui laporan tahunan ?
2. Bagaimana
pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk ?
3. Tujuan
1. Mengetahui tata
kelola yang dilakukan PT. XL Axiata.Tbk melalui laporan tahunan.
2. Mengetahui
pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.
BAB
II
Landasan
Teori
1. Pengertian Disclosure/
Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan
(disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan
informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam
hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan
keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah
para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan
user untuk public entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi
sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah
bersangkutan, masyarakat, dan investor.
Pengungkapan laporan
keuangan dalam arti luas berarti penyampaian
(release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian
secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan
di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan.
Laporan tahunan (Annual Report) media utama penyampaian informasi oleh manajemen kepada pihak-pihak
di luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan informasi
lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan stakeholders llainnya. Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal
seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap.
Laporan keuangan (financial statement) adalah output dan hasil akhir dari
proses akuntansi terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan kinerja dan
laporan perubahan posisi keuangan sebuah perusahaan. Financial statement
disusun perusahaan minimal satu kali dalam setahun.
Sehingga dalam laporan
tahunan lah diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh
perusahaan.
2. Jenis-Jenis Discloure /
Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan
keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi
yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran
alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost
Adapun jenis
pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada
stakeholders berupa :
A. Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan ini
merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku,
dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam),
namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17
Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan
wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
B. Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela
adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan
tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang
diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban
pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan
menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan
praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan
akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan
akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan
di depan berbagai pihak. Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya
untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak
adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
3. Profil PT. Indofood Sukses Makmur
Tbk
PT. Indofood Sukses
Makmur Tbk. merupakan produsen berbagai
jenis makanan dan minuman yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini
didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma
yang pada tahun 1994 menjadi Indofood. Perusahaan ini mengekspor bahan
makanannya hinggaAustralia, Asia, dan Eropa.
Dalam beberapa dekade
ini Indofood telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan total food
solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses
produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi
produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran.
4. Tata Kelola Perusahaan (Good
Corporate Governance)
A. Tata kelola
perusahaan yang baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan
Organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil
usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan
khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan / atau pihak yang berhak
memperoleh manfaat, secara akuntable dan berlandaskan peraturan
perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
B. Organ Perusahaan
Perasuransian adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan
Direksi termasuk dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang
berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS, Dewan
Komisaris dan Direksi bagi perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum
koperasi atau usaha bersama.
C. Pemangku Kepentingan
adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Perasuransian, baik
langsung maupun tidak langsung, antara lain Pemegang Saham, Dewan Komisaris,
Direksi, Karyawan, Pemegang olis, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
lain, Perusahaan Penunjang, Mitra Bisnis, Masyarakat.
D. Ada 3 komponen
penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yaitu kinerja ekonomi, kepatuhan
hukumdan kesesuaian dengan norma etika
BAB
III
Pembahasan
1. Tata Kelola Perusahaan
Dilandasi atas
kesadaran dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan
etika bisnis yang baik serta sebagai wujud kepatuhan dalam melaksanakan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Perseroan
secara konsisten memiliki komitmen untuk terus menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau ”GCG”). Perseroan meyakini
bahwa dengan penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik dalam perusahaan, akan
sangat membantu dalam meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku
kepentingan secara berkesinambungan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), organ Perseroan terdiri dari Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga organ
Perseroan ini, yang didukung oleh sejumlah Komite dan Sekretaris Perusahaan,
memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan
fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
A. Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang
ditentukan dalam UUPT dan/atau peraturan yang berlaku di bidang pasar modal
dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. RUPS merupakan forum bagi pemegang saham
untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi
dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda rapat dan tidak
bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
B. Dewan Komisaris
Tugas utama Dewan
Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan memberikan
masukan kepada Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perseroan. Dewan
Komisaris juga mengawasi efektivitas kebijakan-kebijakan Direksi dalam upaya
memastikan tercapainya prinsip-prinsip GCG di dalamperusahaan.
C. Direksi
Direksi adalah organ
Perseroan yang bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan operasional
seharihari Perseroan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di bawah
pengawasan Dewan Komisaris, dan berwenang untuk menjalankan tindakan pengurusan
Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang
ditentukan dalam UUPT, peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan
Anggaran Dasar Perseroan. Direksi Perseroan terdiri dari seorang Direktur Utama
dan 8 (delapan) orang anggota Direksi lainnya.
2. Penerapan Prinsip Dasar GCG dan
Sasarannya
Perseroan memiliki
Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (“Kebijakan GCG”) yang disusun berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar
Perseroan serta prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi serta kesetaraan.
A. Keterbukaan / Transparansi (transparency)
Transparansi
(transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan
informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
Transparansi diperlukan agar Perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan
sehat. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya
masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal
penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, pemegang polis dan
pemangku kepentingan lainnya.
B. Akuntabilitas
Akuntabilitas
(accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara
mempertanggungjawabkannya. Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan
kinerjanya secara transparant dan wajar. Untuk itu Perusahaan harus dikelola
secara benar, terukur dan sesuai dengan
kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang Saham
dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang
diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
C. Responsibilitas
Dalam hubungan dengan
asas responsibilitas (responsibility), Perusahaan harus mematuhi peraturan
perundang-undangan serta melaksanakan tanggung-jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga dapat terpeliharaan kesinambungan usaha dalam jangka
panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik (good
corporate citizen).
D. Independensi
Dalam hubungan dengan
asas independensi (independency), Perusahaan harus dikelola secara independent
sehingga masing-masing organ Perusahaan beserta jajarannya tidak boleh saling
mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
E. Kewajaran dan Kesetaraan
Kewajaran dan
kesetaraan (fairness) mengandung unsure kesamaan perlakuan dan kesempatan.
Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan harus senantiasa memperhatikan
kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas
kewajaran dan kesetaraan.
3. Pelaksanaan Tata Kelola Perseroan
Tahun 2013
Sepanjang tahun 2013,
Grup CBP menghadapi persaingan yang ketat dan berbagai biaya yang meningkat,
namun Grup CBP kembali meraih kinerja yang positif. Demikian juga, Grup
Distribusi meningkatkan fokusnya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan
kegiatan usahanya yang dilakukan melalui proses penelaahan internal guna
meyakinkan pertumbuhan usaha Grup Distribusi sejalan dengan pertumbuhan Grup
CBP. Akan tetapi, Industri tepung terigu di Indonesia terus bertumbuh, didukung
oleh meningkatnya pendapatan per kapita, tumbuhnya segmen berpenghasilan
menengah, serta makin meningkatnya popularitas makanan berbahan dasar tepung
terigu seperti roti, kue, pizza, pasta dan berbagai makanan ringan. Terlebih
lagi Grup Agribisnis, Seiringnya dengan penurunan harga berbagai komoditas
hasil perkebunan, dan penjualan minyak dan lemak nabati, Grup Agribisnis meraih
total penjualan konsolidasi menurun
Dengan demikian, perusahaan
menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen
SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki
komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan
operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan
di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi
dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan
organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan
peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan pengkajian
ulang tata kelola SDM dan organisasi.
4. Pengungkapan Laporan Keuangan
(Discloure)
Laporan keuangan
konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia (SAK), yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan
Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian serta Pengungkapan Laporan Keuangan
yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk perusahaan publik. Kebijakan
akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian
tersebut adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam
penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2012. Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan
arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan konsep akrual dengan menggunakan
konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang relevan.
Untuk tujuan manajemen,
Kelompok Usaha dibagi menjadi lima segmen operasi berdasarkan produk dan jasa
yang dikelola secara independen oleh masing-masing pengelola segmen yang
bertanggung jawab atas kinerja dari masing-masing segmen. Para pengelola segmen
melaporkan secara langsung kepada manajemen Perusahaan yang secara teratur
mengkaji laba segmen sebagai dasar untuk mengalokasikan sumber daya ke
masing-masing segmen dan untuk menilai kinerja segmen. Pengungkapan tambahan
pada masingmasing segmen terdapat dalam Catatan 39,termasuk faktor yang
digunakan untuk mengidentifikasi segmen yang dilaporkan dan dasar pengukuran
informasi segmen.
Penyusunan laporan
keuangan konsolidasian Kelompok Usaha mengharuskan manajemen untuk membuat
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari
pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas
kontijensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan
estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai
tercatat asset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
Kesimpulan
Tata kelola pada PT.
Indofood Sukses Makmur Tbk tahun 2013,
Perusahaan menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di
bidang manajemen SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis,
perseroan memiliki komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat
dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal
tersebut, fokus Perseroan di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan
pada pembangunan organisasi dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan
fokus arah pengembangan organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat,
Perseroan mengadakan peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health
check) dan pengkajian ulang tata kelola SDM dan organisasi.
Daftar Pustaka:
- http://www.onlinesyariah.com/2012/01/18/pengertian-jenis-dan-manfaat-disclosure-pengungkapan-laporan-keuangan/
- http://www.idx.co.id/
- http://www.asuransidayinmitra.com/userfiles/PEDOMAN%20TATA%20KELOLA.pdf