Minggu, 25 Maret 2012

Adakah Undang-Undang dan Persyaratan Melakukan Unjuk Rasa???

Unjuk rasa atau sering dikenal dengan kata "demo" yang berasal dari kata demokrasi ini berarti suatu gerakan menyampaikan pendapat di muka umum. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia de·mon·stra·si /démonstrasi/ n 1 berarti pernyataan protes yg dikemukakan secara massal; unjuk rasaMelakukan unjuk rasa juga memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang berisi sebagai berikut:
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi  manusia yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dj Muka Umum;
.... (lebih lengkap klik disini) ...
Dalam menyampaikan pendapat di muka umum memiliki berbagai bentuk salah satunya adalah unjuk rasa/demonstrasi, ada pula yang lainnya seperti pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pemberitahuan tertulis kepada Polri yang memuat:

  • Maksud dan tujuan
  • Tempat, lokasi, route
  • Waktu dan lama pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun

Penyampaian pendapat di muka umum juga dapat dibatalkan, melalui penyampaian secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan Polri:
Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain : Jadi, orang-orang yang akan melakukan pendapat di depan umum tidak bisa asal saja mengungkapkan pendapat di depan umum, ada hukum serta syarat-syarat yang harus dipenuhi demi melakukan hal tersebut. Jika terjadi pelanggaran dan terjadi hal-hal yang merugikan orang lain, ada sangsi-sangsi yang dapat diterima oleh orang-orang yang melanggar.



Sumber: