Sabtu, 28 April 2012

Hukuman Penjara dan Denda Tindak Pidana Pencurian

Banyak orang yang membicarakan mengenai hukuman penjara dan denda bagi tindak pidana pencurian yang tidak sewajarnya, atau menurut mereka tidak sesuai dengan tindakan pencurian yang dilakukan. Jenis tindak pidana pencurian ini merupakan jenis tindak pidana yang terjadi hampir dalam setiap daerah di Indonesia. Oleh karenanya menjadi sangat logis apabila jenis tindak pidana pencurian ini menempati urutan teratas diantara tindak pidana terhadap harta kekayaan yang lain. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya terdakwa / tertuduh dalam tindak pidana pencurian yang diajukan ke sidang pengadilan. Sebenarnya, hukuman penjara dan denda bagi tindak pidana pencurian secara umum dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

1. Pencurian Ringan (biasa)
Pencurian ringan ini bisa dikatakan pencurian ringan apabila dilakukan dengan tidak merusak kunci atau pintu, tidak memanjat pagar, tidak dilakukan pada malam hari, dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. Dan diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Terdapat dalam UU KUHP Pasal 362.

2. Pencurian Pemberatan

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. pencurian ternak;
  2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
  5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (UU KUHP Pasal 363)

3. Pencurian dengan kekerasan

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (UU KUHP Pasal 365)Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
  1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
  2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.





(lebih jelas klik "disini1", dan "disini2")

Namun, tindak pidana pencurian, terhadap pelakunya secara umum selalu dijatuhkan salah satu jenis pidana  pokok yakni pidana penjara, sesuai dengan yang diancam terhadap tindak pidana yang dianggap terbukti, sedangkan terhadap lamanya masa hukuman yang dijatuhkan tergantung penilaian hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maupun terhadap hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan atas perbuatan terdakwa tersebut.

Penjatuhan salah satu jenis pidana pokok ini adalah merupakan suatu keharusan, artinya impertif, sedangkan penjatuhan jenis pidana tambahan bersifat fakultatif, artinya bukan  merupakan suatu keharusan, artinya hakim boleh tidak menjatuhkan pidana tambahan tersebut. 

P.A.F. Lamintang menyebutkan, bahwa mengenai keputusan apakah perlu atau tidaknya dijatuhkan suatu pidana tambahan, selain dari menjatuhkan suatu tindak pidana pokok kepada seorang terdakwa, hal ini sepenuhnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.


SUMBER: