Selasa, 27 November 2012

Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)


Adakah yang sudah mengenal IAI sebelum membuka postingan ini?Atau pernah mendengarnya dari orang lain? IAI merupakan kepanjangan dari Ikatan Akuntansi Indonesia (The Indonesian Institute of Accountants) Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta.

SEJARAH IAI

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
  • Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
  • Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
  • Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
  • Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
  • Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)

Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
  • Prof. Dr. Abutari
  • Tio Po Tjiang
  • Tan Eng Oen
  • Tang Siu Tjhan
  • Liem Kwie Liang
  • The Tik Him

Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.

ANGGOTA
Bagi pembaca yang berniat untuk ikut menjadi anggota dalam IAI, terlebih dahulu pembaca harus melihat pembagian anggota yang berada di IAI beserta persyaratannya, yaitu sebagai berikut:
1. Anggota Individu
a. Anggota Individu – Biasa
Perseorangan yang memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau Anggota asosiasi profesi negara lain yang telah memiliki perjanjian saling mengakui keanggotaan dengan IAI.
b. Anggota Individu – Luar Biasa
Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi yang belum memiliki register akuntan dan belum lulus ujian sertifikasi keanggotaan IAI.

2. Anggota Perusahaan
Anggota Perusahaan adalah perusahaan pengguna jasa profesi akuntan. 

3. Anggota Junior
Anggota Junior adalah mahasiswa setara 1 jurusan akuntansi.

4. Anggota Asosiasi
Asosiasi yang mengikat dirinya menjadi anggota IAI yang disetujui oleh DPN setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b) Berskala Nasional.
c) Mempunyai anggota minimal 100 orang.
d) Aktivitas anggotanya relevan dengan bidang profesi akuntansi.
e) Mempunyai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kode etik.
f) Mempunyai Komite Penegakan Disiplin Anggota.
g) Berkedudukan di Ibukota Negara.

5. Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia.
Untuk lebih jelas mengenai persyaratan dan benefit keanggotaan dengan lebih jelas bisa dilihat di sini

KERJASAMA INTERNASIONAL
Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA.

Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA) Australia, serta Association of Chartered Certified Accountants (ACCA).


SUMBER:

Logo Koperasi Baru


Sebelumnya saya sudah pernah memposting mengenai logo koperasi (bisa dilihat di sini) , dan ternyata lambang koperasi berubah menjadi yang baru pada tanggal 17 April 2012, berikut adalah penjelasannya.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.

Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."

Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan Logo koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasiIndonesia yang baru."

Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Logo Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."


BENTUK : Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  2. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  3. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  4. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :

    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    • Tata Warna : 

      1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
      2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
      3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
      4. Perbandingan skala 1 : 20.


Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai identitas Gerakan Koperasi Indonesia. Bagi koperasi yang masih  memiliki kop surat dan  tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama,  diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.




SUMBER:

Senin, 26 November 2012

Bea Masuk Tambahan

Ada beberapa jenis Bea Masuk yang termasuk dalam bea masuk tambahan, diantaranya adalah:


BEA MASUK ANTIDUMPING
Bea masuk antidumping adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya (harga pasar domestic). Disamping itu, impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap  industri  dalam  negeri  yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam     terjadinya    kerugian    terhadap    industri    dalam   negeri    yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.

BEA MASUK IMBALAN
Bea masuk imbalan adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut. Disamping itu, impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang  memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, atau menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; dan/atau pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.

BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang  produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut. Disamping itu, menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing, atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
Bea masuk tindakan  pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang ditentukan, dimana tariff yang ditentukan paling tinggi 40% dari nilai pabean.

BEA MASUK PEMBALASAN
Bea  masuk  pembalasan adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Besarnya tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Dari penjelasan mengenai bea masuk tambahan tersebut, saya ingin memberikan beberapa contoh produk ekspor sepanjang tahun 2011 yang dikenai bea masuk tambahan. Ada tiga produk yang kena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan tiga produk yang kena Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP). 
Rinciannya, produk benang filamen nylon Indonesia kena BMAD antara 0,46 dolar AS sampai 1,11 dolar AS per kilogram di India, produk "fatty alcohol" kena BMAD 43,63 Euro sampai 80,34 Euro per metrik ton di Uni Eropa dan produk alas kaki kena bea masuk tambahan serupa sebesar 1,65 dolar AS sampai 2,5 dolar AS per pasang di Turki. 



SUMBER:

Sabtu, 24 November 2012

Bea Masuk (IMPORT DUTY)


Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Bea masuk menggunakan sistem tarif advalorum yang besarnya diatur oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Harmonized System. Barang yang diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam undang-undang.




Dasar Hukumnya :
  • Tentang Kepabeanan : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612).
  • Tentang Cukai : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613).

Yang Bertanggung Jawab Untuk Membayar Bea Masuk
Importir bertanggung jawab atas Bea Masuk barang yang di impornya melalui sistem menghitung dan membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self assessment).



Cara Penetapan dan Tujuan Penetapan
Bea Masuk ditetapkan dengan menggunakan “Dasar Penghitungan Bea Masuk (DPBM)” yang ditetapkan oleh peraturan Menteri Keuangan, dan tujuannya adalah untuk kepastian penghitungan dan memperlancar pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh importir.

Saat Pembayaran (Pelunasan)
Bea masuk dilunasi selambat-lambatnya pada saat barang akan dikeluarkan dari kawasan pabean (kecuali import yang biayanya ditangguhkan atau dibebaskan)

Bea Masuk Tidak Dapat Dikreditkan
Bea Masuk tidak dapat dikreditkan. Akan tetapi bisa "ditangguhkan" atau "dibebaskan".

Perhitungan Bea Masuk
Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.Bea masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi (Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.

SUMBER :



Senin, 05 November 2012

Pasal 26


Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).
Pemotong PPh Pasal 26
1.      Badan Pemerintah;
2.      Subjek Pajak dalam negeri;
3.      Penyelenggara Kegiatan;
4.      BUT;
5.      Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT di Indonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1.      20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa :
a.       dividen;
b.      bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.       royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.      imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.       hadiah dan penghargaan
f.       pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
g.      Premi swap dan transaksi lindung lainnya; dan/atau
h.      Keuntungan karena pembebasan utang.
2.      20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :
a.       penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
b.      premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
3.      20% (final) dari perkiraan penghasilan neto atas penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara conduit company atau spesial purpose company yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;
4.      20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
5.      Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.
Saat Terutang, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 26
1.      PPh pasal 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan, tergantung yang mana terjadi lebih dahulu.
2.      Pemotong PPh pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan PPh pasal 26 rangkap 3 :
a.       lembar pertama untuk Wajib Pajak luar negeri;
b.      lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak;
c.       lembar ketiga untuk arsip Pemotong.
3.      PPh pasal 26 wajib disetorkan ke bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
4.      SPT Masa PPh Pasal 26, dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Contoh: Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan tanggal 24 Mei 2009, penyetoran paling lambat tanggal 10 Juni 2009 dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 Juni 2009.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 26 bertepatan degan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pengecualian
1.      BUT dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 apabila Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari BUT ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
a.       Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, dan;
b.      dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
c.       tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurangkurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersil.
2.      Badan-badan Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sumber:

Minggu, 04 November 2012

Tanggung Jawab Auditor


Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh kepastian yang layak tentang apakah laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material, apakah itu disebabkan oleh kekeliruan ataupun kecurangan. Auditor tidak bertanggung jawab untuk mendeteksi salah saji yang tidak material.
Salah Saji yang Material vs Tidak Material
Tingkat materialitas diukur dari kemungkinan salah saji atas laporan keuangan untuk mempengaruhi atau bahkan mengubah keputusan pengguna laporan keuangan. Auditor bertanggung jawab untuk memperoleh kepastian yang layak bahwa ambang batas materialitas telah dipenuhi. Sedangkan untuk menemukan semua salah saji yang tidak material memerlukan biaya yang sangat besar, tidak sejalan dengan prinsip cost-benefit.
 Kepastian yang Layak
Kepastian yang layak adalah tingkat kepastian yang tinggi, tetapi tidak absolut, bahwa laporan keuangan telah bebas dari salah saji yang material. Konsep ini menunjukkan bahwa auditor bukanlah penjamin atau pemberi garansi atas kebenaran laporan keuangan. Jadi kemungkinan salah saji yang material tidak ditemukan dapat terjadi.
Alasan auditor bertanggung jawab atas kepastian yang layak:
o Bukti audit diperoleh dengan cara sampling
o Auditor mengandalkan bukti audit yang persuasif, tetapi tidak meyakinkan. Hal ini disebabkan karena penyajian akuntansi mengandung estimasi yang kompleks, yang melibatkan sejumlah ketidakpastian serta dapat dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwa di masa depan.
o Laporan keuangan yang disusun dengan penuh kecurangan seringkali tidak mungkin untuk dideteksi oleh auditor.
Pembelaan auditor jika salah saji yang material tidak terungkap adalah melaksanakan audit sesuai dengan standar auditing.
Kekeliruan (Error) vs Kecurangan (Fraud)
Kekeliruan adalah salah saji dalam laporan keuangan yang tidak disengaja, sementara kecurangan adalah salah saji yang disengaja. Keduanya dapat bersifat material maupun tidak material.
Kecurangan dapat dibedakan menjadi misaprosiasi aktiva (penyalahgunaan/kecurangan karyawan) dan pelaporan keuangan yang curang (kecurangan manajemen).
Skeptisme Profesional
Agar auditing dapat memberikan kepastian yang layak untuk mendeteksi kekeliruan ataupun kecurangan, maka auditing harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sikap skeptisme profesional, yaitu sikap yang penuh dengan keingintahuan serta penilaian kritis atas bukti audit.
 Kecurangan yang Berasal dari Pelaporan Keuangan yang Curang vs Misaprosiasi Aktiva
Pelaporan keuangan yang curang akan merugikan pemakai karena menyediakan informasi laporan keuangan yang tidak benar untuk membuat keputusan sedangkan misaprosiasi aktiva akan mengakibatkan pemegang saham, kreditor, serta pihak lainnya mengalami kerugian karena aktiva tersebut tidak lagi menjadi milik pemiliknya yang sah.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
§  Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
§  Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
§  Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
§  Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
§  Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.


SUMBER: