Selasa, 27 November 2012

Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)


Adakah yang sudah mengenal IAI sebelum membuka postingan ini?Atau pernah mendengarnya dari orang lain? IAI merupakan kepanjangan dari Ikatan Akuntansi Indonesia (The Indonesian Institute of Accountants) Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta.

SEJARAH IAI

Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
  • Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
  • Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
  • Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
  • Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
  • Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)

Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
  • Prof. Dr. Abutari
  • Tio Po Tjiang
  • Tan Eng Oen
  • Tang Siu Tjhan
  • Liem Kwie Liang
  • The Tik Him

Konsep Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11 Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23 Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sejak pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.

ANGGOTA
Bagi pembaca yang berniat untuk ikut menjadi anggota dalam IAI, terlebih dahulu pembaca harus melihat pembagian anggota yang berada di IAI beserta persyaratannya, yaitu sebagai berikut:
1. Anggota Individu
a. Anggota Individu – Biasa
Perseorangan yang memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau Anggota asosiasi profesi negara lain yang telah memiliki perjanjian saling mengakui keanggotaan dengan IAI.
b. Anggota Individu – Luar Biasa
Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi yang belum memiliki register akuntan dan belum lulus ujian sertifikasi keanggotaan IAI.

2. Anggota Perusahaan
Anggota Perusahaan adalah perusahaan pengguna jasa profesi akuntan. 

3. Anggota Junior
Anggota Junior adalah mahasiswa setara 1 jurusan akuntansi.

4. Anggota Asosiasi
Asosiasi yang mengikat dirinya menjadi anggota IAI yang disetujui oleh DPN setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b) Berskala Nasional.
c) Mempunyai anggota minimal 100 orang.
d) Aktivitas anggotanya relevan dengan bidang profesi akuntansi.
e) Mempunyai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kode etik.
f) Mempunyai Komite Penegakan Disiplin Anggota.
g) Berkedudukan di Ibukota Negara.

5. Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia.
Untuk lebih jelas mengenai persyaratan dan benefit keanggotaan dengan lebih jelas bisa dilihat di sini

KERJASAMA INTERNASIONAL
Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA.

Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA) Australia, serta Association of Chartered Certified Accountants (ACCA).


SUMBER: