Adakah yang sudah mengenal IAI sebelum membuka postingan ini?Atau pernah mendengarnya dari orang lain? IAI merupakan kepanjangan dari Ikatan Akuntansi Indonesia (The Indonesian Institute of Accountants) Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta.
SEJARAH IAI
Pada
waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr.
Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda
pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan
Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra
Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957.
Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa
mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka
tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau
VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari
keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan
memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Hari
Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di aula
Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan
Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada
maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan
Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan
pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie
Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra
Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia
kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkumpulan
yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akhirnya berdiri pada
23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang diadakan di aula UI pada
pukul 19.30.
Susunan
pengurus pertama terdiri dari:
- Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
- Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
- Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
- Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
- Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam
akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
- Prof. Dr. Abutari
- Tio Po Tjiang
- Tan Eng Oen
- Tang Siu Tjhan
- Liem Kwie Liang
- The Tik Him
Konsep
Anggaran Dasar IAI yang pertama diselesaikan pada 15 Mei 1958 dan naskah
finalnya selesai pada 19 Oktober 1958. Menteri Kehakiman mengesahkannya pada 11
Februari 1959. Namun demikian, tanggal pendirian IAI ditetapkan pada 23
Desember 1957. Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan
akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu
pekerjaan akuntan.
Sejak
pendiriannya 49 tahun lalu, kini IAI telah mengalami perkembangan yang sangat
luas. Hal ini merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak
dapat dipisahkan dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu
bentuk perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak
lagi semata-mata di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan,
tetapi juga upaya-upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran
dalam perumusan kebijakan publik.
ANGGOTA
Bagi
pembaca yang berniat untuk ikut menjadi anggota dalam IAI, terlebih dahulu
pembaca harus melihat pembagian anggota yang berada di IAI beserta
persyaratannya, yaitu sebagai berikut:
1.
Anggota Individu
a.
Anggota Individu – Biasa
Perseorangan
yang memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau Anggota asosiasi profesi negara lain yang telah memiliki
perjanjian saling mengakui keanggotaan dengan IAI.
b.
Anggota Individu – Luar Biasa
Sarjana
Ekonomi jurusan Akuntansi yang belum memiliki register akuntan dan belum lulus
ujian sertifikasi keanggotaan IAI.
2.
Anggota Perusahaan
Anggota
Perusahaan adalah perusahaan pengguna jasa profesi akuntan.
3.
Anggota Junior
Anggota
Junior adalah mahasiswa setara 1 jurusan akuntansi.
4.
Anggota Asosiasi
Asosiasi
yang mengikat dirinya menjadi anggota IAI yang disetujui oleh DPN setelah
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
Dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b)
Berskala Nasional.
c)
Mempunyai anggota minimal 100 orang.
d)
Aktivitas anggotanya relevan dengan bidang profesi akuntansi.
e)
Mempunyai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kode etik.
f)
Mempunyai Komite Penegakan Disiplin Anggota.
g)
Berkedudukan di Ibukota Negara.
5.
Anggota Kehormatan
Anggota
Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan
profesi akuntan di Indonesia.
Untuk
lebih jelas mengenai persyaratan dan benefit keanggotaan dengan lebih jelas bisa
dilihat di sini
KERJASAMA INTERNASIONAL
Pada
skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International
Federation of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN
IAI menjadi anggota pendiri ASEAN
Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode
2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen
AFA.
Selain
kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga
telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of
Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA)
Australia, serta Association of Chartered Certified Accountants (ACCA).
SUMBER: