Bea masuk adalah
pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang
memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili.
Bea masuk menggunakan sistem tarif advalorum yang besarnya diatur
oleh Menteri Keuangan dan dicantumkan dalam Harmonized System. Barang yang
diimpor ke Indonesia wajib membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan
pabean, kecuali dalam beberapa hal tertentu yang diatur dalam undang-undang.
Dasar Hukumnya :
- Tentang Kepabeanan : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612).
- Tentang Cukai : Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613).
Yang
Bertanggung Jawab Untuk Membayar Bea Masuk
Importir bertanggung
jawab atas Bea Masuk barang yang di impornya melalui sistem menghitung dan
membayar sendiri Bea Masuk yang terutang (self assessment).
Cara Penetapan dan Tujuan Penetapan
Bea
Masuk ditetapkan dengan menggunakan “Dasar Penghitungan Bea Masuk (DPBM)” yang
ditetapkan oleh peraturan Menteri Keuangan, dan tujuannya adalah untuk
kepastian penghitungan dan memperlancar pengajuan Pemberitahuan Pabean oleh importir.
Saat Pembayaran (Pelunasan)
Bea
masuk dilunasi selambat-lambatnya pada saat barang akan dikeluarkan dari
kawasan pabean (kecuali import yang biayanya ditangguhkan atau
dibebaskan)
Bea Masuk Tidak Dapat
Dikreditkan
Bea Masuk tidak dapat
dikreditkan. Akan tetapi bisa "ditangguhkan" atau "dibebaskan".
Perhitungan Bea Masuk
Jenis
dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.Bea
masuk atas barang impor dihitung dari unsur harga barang (Cost), unsur Asuransi
(Insurance) dan biaya angkut (Freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah
dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut. Hasil
perhitungan dari ketiga unsur tersebut disebut Nilai Pabean yang selanjutnya
besarnya bea masuk akan didapatnya dengan dikalikan besaran bea masuk.
SUMBER :