Senin, 26 November 2012

Bea Masuk Tambahan

Ada beberapa jenis Bea Masuk yang termasuk dalam bea masuk tambahan, diantaranya adalah:


BEA MASUK ANTIDUMPING
Bea masuk antidumping adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya (harga pasar domestic). Disamping itu, impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap  industri  dalam  negeri  yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam     terjadinya    kerugian    terhadap    industri    dalam   negeri    yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Bea Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.

BEA MASUK IMBALAN
Bea masuk imbalan adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut. Disamping itu, impor barang tersebut menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang  memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, atau menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar selisih antara subsidi dengan biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; dan/atau pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.

BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor, dimana terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang  produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut. Disamping itu, menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing, atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.
Bea masuk tindakan  pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang ditentukan, dimana tariff yang ditentukan paling tinggi 40% dari nilai pabean.

BEA MASUK PEMBALASAN
Bea  masuk  pembalasan adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Besarnya tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Dari penjelasan mengenai bea masuk tambahan tersebut, saya ingin memberikan beberapa contoh produk ekspor sepanjang tahun 2011 yang dikenai bea masuk tambahan. Ada tiga produk yang kena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan tiga produk yang kena Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP). 
Rinciannya, produk benang filamen nylon Indonesia kena BMAD antara 0,46 dolar AS sampai 1,11 dolar AS per kilogram di India, produk "fatty alcohol" kena BMAD 43,63 Euro sampai 80,34 Euro per metrik ton di Uni Eropa dan produk alas kaki kena bea masuk tambahan serupa sebesar 1,65 dolar AS sampai 2,5 dolar AS per pasang di Turki. 



SUMBER: