BEA MASUK ANTIDUMPING
Bea
masuk antidumping adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang
impor, dimana harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai
normalnya (harga pasar domestic). Disamping itu, impor barang tersebut
menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri
yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut,
mengancam terjadinya
kerugian terhadap
industri dalam negeri yang
memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan menghalangi pengembangan
industri barang sejenis di dalam negeri.
Bea
Masuk Antidumping dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar
selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
BEA MASUK IMBALAN
Bea
masuk imbalan adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor,
dimana ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap
barang tersebut. Disamping itu, impor barang tersebut menyebabkan kerugian
terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang
tersebut, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri
yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut, atau menghalangi
pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
Bea
Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor setinggi-tingginya sebesar
selisih antara subsidi dengan biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain
yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi; dan/atau pungutan yang dikenakan
pada saat ekspor untuk mengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut.
BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Bea
masuk tindakan pengamanan (safeguard) adalah bea masuk tambahan yang
dikenakan terhadap barang impor, dimana terdapat lonjakan barang impor baik
secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang
sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor
tersebut. Disamping itu, menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam
negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang
yang secara langsung bersaing, atau mengancam terjadinya kerugian serius
terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang
yang secara langsung bersaing.
Bea
masuk tindakan pengamanan paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan
untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap
industri dalam negeri. Dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara
tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau
pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat
dikenai tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang ditentukan, dimana tariff
yang ditentukan paling tinggi 40% dari nilai pabean.
BEA MASUK PEMBALASAN
Bea
masuk pembalasan adalah bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang
impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia
secara diskriminatif.
Besarnya tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Besarnya tarif bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dari
penjelasan mengenai bea masuk tambahan tersebut, saya ingin memberikan
beberapa contoh produk ekspor sepanjang tahun 2011 yang dikenai bea masuk
tambahan. Ada tiga produk yang kena Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan tiga
produk yang kena Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP).
Rinciannya,
produk benang filamen nylon Indonesia kena BMAD antara 0,46 dolar AS sampai
1,11 dolar AS per kilogram di India, produk "fatty alcohol" kena BMAD
43,63 Euro sampai 80,34 Euro per metrik ton di Uni Eropa dan produk alas kaki
kena bea masuk tambahan serupa sebesar 1,65 dolar AS sampai 2,5 dolar AS per
pasang di Turki.
SUMBER: