Akuntansi
pajak adalah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk
menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi
akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk
menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan
perpajakan.
Peran
Perannya
didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
1). Memberikan
membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif)
2). Memberikan
analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan
datang.
3).Dapat
menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari
penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat
menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4). Dapat
melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai
bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Perkembangan
Pada
perusahaan berskala menengah dan besar, kesadaran akan pentingnya akuntansi
pajak telah ada dan diterapkan secara serius. Akan tetapi tidak sedikit
perusahaan (apapun skalanya) belum menyadari pentingnya akuntansi pajak. Ada
kecenderungan untuk mengabaikan atau tidak mau pusing mengurusnya, sehingga
diserahkan kepada konsultan, yang hampir pasti tidak mengetahui operasional
perusahaan yang ditanganinya secara benar dan detail, yang sangat mungkin dapat
menjerumuskan perusahaan.
Petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak
Mengingat eratnya keterkaitan antara akuntansi dengan perpajakan pajak (dan sebaliknya), implikasi dan konsekuensi setiap transaksi di perusahaan terhadap pajak, rasanya tidak berlebihan jika manajemen dan staf akuntansi pajak signifikan diperlukan di dalam perusahaan.
Sampai saat ini masih banyak perusahaan merangkap pegawai accounting (yang menangani laporan komersial) untuk menangani perpajakan juga.
Akibat sedikitnya pegawai accounting yang sungguh-sungguh memahami perpajakan ( bahkan untuk menghitungnya pun masih banyak yang belum bisa), tidak punya cukup waktu untuk mengikuti perkembangan (perubahan) undang-undang dan peraturan perpajakan, banyak kejadian perpajakan tidak ditangani dengan baik.
Sumber: