Pada
dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat
diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang
di luar negeri. Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh :
1.
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar
negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan
terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak
yang sama.
2.
Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh
melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
Penghasilan
yang boleh diperhitungkan/ dikreditkan tersebut antara lain penghasilan dari
luar negeri berupa :
- penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya;
- penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak;
- penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak;
- penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- Penghasilan BUT luar negeri;
- penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
- keuntungan karena pengalihan harta tetap;
- keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap.
Rumus
menghitung Maksimum Pajak Luar Negeri
Penghasilan
Luar Negri X PPH Terhutang
Total
Penghasilan Netto LN+DN
Cara
Menghitung kredit pajak luar negeri yaitu :
a.
Pajak penghasilan yang dikenakan ialah pajak penghasilan pada tahun yang sama
b.
Menghitung batas maksimum kredit pajak luar negeri atau eksemi
c.
Bandingkan batas MKPLN(Maksimum Pajak Luar Negeri)dengan pajak yang dipotong
diluar negeri dan PPh terutang pada tahun berjalan
d.
Yang boleh menjadi kredit pajak adalah yang
jumlahnya lebih kecil kredit PPh 24 tidak boleh melebihi Jumlah PPh terhutang
pada tahun berjalan
e.
Bila ada kerugian luar negeri tidak boleh di kompensasikan dengan
penghasilanyang diterima di dalam negeri
Yang
dimaksud dengan Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah
pajak yang berkenaan atas usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang
dimaksud pajak atas penghasilan yang dibayarkan di luar negeri adalah pajak
atas penghasilan dari modal dan penghasilan lainnya di luar negeri misalnya
bunga,deviden ,royalty.
Sumber :
- http://allinpajak.wordpress.com/2011/11/14/pph-pasal-24/
- http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2010/11/08/pajak-penghasilan-pasal-24/