Dalam
Hukum Pajak terdapat pembagian jenis-jenis pajak yang dibagi dalam
berbagai pengelompokan atau pembagian, sebagai berikut :
1. Pengelompokan Pajak Menurut
Golongannya
a. Pajak
Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul
sendiri oleh yang membayarnya. Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau
digeser kepada pihak lain
Misalnya
Pajak Penghasilan ( PPh ), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang
/ pihak lain untuk menanggungnya.
b. Pajak
Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat
dilimpahkan atau dibebankan oleh yang membayar kepada pihak lain.
Misalnya
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak jenis ini
bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh penjual kepada pembeli.
a. Pajak
Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak
yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak
( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).
Misalnya
Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.
b. Pajak
Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak
yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa
memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.
Misalnya
Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat
sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib
pajak. Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya
juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada
obyek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.
3. Pengelompokan Pajak Menurut
Lembaga Pemungutnya
a. Pajak
Pusat ( Pajak Negara ) yaitu pajak yang wewenang
pemungutannya ada ditangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara.
Misalnya
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Pajak
Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada
pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga
pemerintah daerah tersebut.
Pajak
Daerah terdiri dari :
- Pajak Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I ( Propinsi ), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kabupaten / Kota yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II ( Kabupaten / Kota ), misalnya Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
SUMBER:
- http://ndeso-go-blog.blogspot.com/2012/03/pengelompokan-jenis-jenis-pajak.html
- http://catatansmaku.blogspot.com/2011/08/pengelompokan-pajak.html