Pemungutan
pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
1.
Stelsel Pajak
a.
Stelsel Nyata
Pengenaan
Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada
akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih
realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.
b.
Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu
akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
c.
Stelsel Campuran
Merupakan
kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung
berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang
sebebnarnya.
2.
Asas Pemungutan Pajak
a.
Asas Domisili
Negara
berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib
pajak dalam negeri.
b.
Asas Sumber
Negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c.
Asas Kebangsaan
Pengenaan
pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
3.
Sistem Pemungutan Pajak
a.
Official Assesment system
adalah
suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya :
- wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
- wajib pajak bersifat pasif
- utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b.
Self Assessment System
Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk
menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
ciri-cirinya adalah
:
- wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
- wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c.
With Holding System
adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan
fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya
wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak
selain fiskus dan wajib pajak.
SUMBER:
- http://hukum-pajak.blogspot.com/2010/04/tata-cara-pemungutan-pajak.html
- http://ziajaljayo.blogspot.com/2012/02/tata-cara-pemungutan-pajak.html