Dalam
teori auditing ada lima konsep dasar yang dikemukakan oleh Mautz dan Sharaf,
yaitu:
BUKTI (evidence),
BUKTI (evidence),
•
Tujuannya adalah untuk memperoleh pengertian, sebagai dasar untuk memberikan
kesimpulan, yang dituangkan dalam pendapat auditor.
•
Bukti harus diperoleh dengan cara-cara tertentu agar dapat mencapai hasil yang
maksimal sesuai yang diinginkan.
•
Bukti dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:
1.
Authoritarianisme, yaitu bukti yang diperoleh berdasarkan informasi dari pihak
lain
2.
Mistikisme, yaitu bukti dihasilkan dari intuisi.
3.
Rasionalisasi, yaitu pemikiran asumsi yang diterima,
4.
Empidikisme, yaitu pengalaman yang sering terjadi,
5.
Pragmatisme, yaitu merupakan hasil praktik,
KEHATI-HATIAN DALAM PEMERIKSAAN
•
Konsep ini berdasarkan adanya issue pokok tingkat kehati-hatian yang diharapkan
pada auditor
yang
bertanggungjawab (prudent auditor)
•
Dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggung jawab yaitu tanggungjawab seorang
profesional dalam melaksanakan tugasnya. dengan konsep konservatif.
•
Auditor juga seorang manusia,oleh karenanya meskipun seseorang sudah disebut
sebagai auditor yang berpengalaman dan memiliki profesionalisme yang tinggi
pasti juga tak luput dari kesalahan, namun sebagai seorang yang profesional ia
dituntut utk dpt melaksanakan pekerjaannya dengan tingkat kehati-hatian yang
tinggi.
PENYAJIAN ATAU PENGUNGKAPAN YANG
WAJAR
•
Konsep ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak
memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi, dan
aliran kas perusahaan yang wajar.
•
Konsep ini dijabarkan lagi dalam tiga sub konsep, yaitu:
o
Accounting propriety yang berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi
tertentu, dalam kondisi tertentu.
o
Adequate Disclosure yang berkaitan dengan jumlah dan luasnya pengungkapan.
o
Audit obligation yang berkaitan dengan kewajiban auditor untuk bersikap
independen dalam memberikan pendapat.
INDEPENDENSI
• yaitu suatu sikap yang dimiliki auditor untuk tidak memihak dalam melakukan audit.
•
Masyarakat pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen terhadap
laporan keuangan yang diperiksannya, dari pembuat dan pemakai laporan-laporan
keuangan.
•
Konsep independensi berkaitan dengan independensi pada diri pribadi auditor
secara individual (practitioner-independence), dan independen pada seluruh auditor
secara bersama-sama dalam profesi (profession-independence)
a.
Practioner- Independence
•
Merupakan pikiran, sikap tidak memihak, dan percaya diri yang mempengaruhi
pendekatan auditor dalam pemeriksaan.
•
Harus independen dalam memilih aktivitas, berhubungan secara profesional, dan
kebijakan mabajemen yg akan diperiksannya (investigation –independence), dan
harus independen dalam mengemukakan fakta hasil pemeriksaannya yang tercermin
dalam pemerian pendapat dan rekomendasi yg diberikan (reporting- independence)
b. Profession Independence
•
Merupakan persepsi yang timbul dari anggota masyarakat keuangan / bisnis dan
masyarakat umum tentang profesi akuntan sebagai kelompok.
ETIKA PERILAKU
•
Etika dalam auditing, berkaitan dengan konsep perilaku yang ideal dari seorang
auditor profesional yang independen dalam melaksanakan audit.
Pengguna
laporan keuangan yg diaudit mengharapkan auditor untuk:
•
Melaksanakan audit dengan kompetensi teknis, integritas, independensi, dan
objektivitas;
•
Mencari dan mendeteksi salah saji yang material, baik yang disengaja maupun
yang tidak disengaja;
•
Mencegah penerbitan laporan keuangan yang menyesatkan.
Sumber: