Pengertian
giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana
pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah
pembayaran lainnya.
Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek,
sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya
mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank
sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan
transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran.
Transaksi giro yang
dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1. Setoran tunai /
kliring
2. Setoran dari
transfer
3. Pemindahbukuan
karena kliring / transfer
4. Penarikan tunai /
kliring
5. Penambahan jasa /
bunga giro
6. Pembebanan karena
amanat nasabah
Pembukaan Rekening
·
Syarat Umum:
1. Perorangan
atau Badan Usaha
2. Tidak
tercantum daftar hitam
3. Mempunyai
referensi
4. Mempunyai
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Menyetujui
peernyataan pembukaan rekening
6. Cakap
Hukum
7. Mengisi
aplikasi pembukaan
·
Syarat Khusus
1. Perseorangan
o
Setoran pertama minimal Rp. 500.000
o
Menyerahkan photocopy KTP/SIM/Paspor
o
Saldo Minimum Rp. 250.000
2. Badan
Usaha
o
Setoran pertama minimal Rp. 1.000.000
o
Menyerahkan photocopy Akta Pendirian
Perusahaan, Anggaran Dasar, berikut Akta Perubahannya
o
Saldo Minimum Rp. 500.000,00
3. Ketentuan
o
Legalitas
Yaitu setiap calon
giran yang mengajukan pembukaan rekening Koran wajib memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan
o
Perjanjian Pembukaan Rekening
Apabila calon giran
telah disetujui bank untuk membuka rekening, maka calon giran harus menyetujui
perjanian pembukaan rekening
o
Buku Cek dan Bilyet Giro
Adalah media untuk
penarikan rekening giro
o
Jasa dan Giro
Adalah imbalan yang
diberikan oleh bank kepada giran atas dana yang disimpan dibank, perhitungan
jasa giro mempergunakan prosentase (%) yang telah ditetapkan oleh bank
o
Biaya
Adalah ongkos yang harus dibayar
oleh nasabah antara lain : biaya administrasi, biaya penutupan rekening, biaya
pembelian buku cek dan buku bilyet giro, biaya meterai, biaya tolakan dan
lain-lain
Penutupan
Adalah kegiatan menutup rekening giro di bank tempat rekening dibuka, dengan
ditutupnya rekening giro, nasabah yang bersangkutan selanjutnya tidak dapat
melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup.
Ketentuannya :
- Penutupan rekening dapat dilakukan atas
permintaan nasabah atau keputusan bank dengan alasan tertentu
- Penutupan rekening atas keputusan bank
akan diberitahukan kepada nasabah secara tertulis pada saat penutupan
dilakukan.
- Sejak saat penutupan rekening, nasabah
tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup.
- Seluruh sisa buku/bilyet giro yang belum
digunakan oleh nasabah harus dikembalikan kepada bank. Bank akan menutup secara
otomatis apabila giro melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong sebanyak 3
kali berturut turut dalam kurun waktu 6 bulan.
Sumber :