Audit atau pemeriksaan dalam
arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau
produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak
memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa
subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar,
regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Pengertian Auditing Menurut (Mulyadi ,
2002), auditing merupakan suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang
kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian
antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan,
serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
1.
Audit keuangan
Audit
keuangan adalah audit terhadap laporan
keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan
menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan
kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit
keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan
publiksebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.
2.
Audit operasional
Audit
Operasional adalah pengkajian atas setiap bagian organisasi terhadap prosedur operasi standar dan metoda
yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi,
efektivitas, dan keekonomisan (3E).
3.
Audit ketaatan
Audit
Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit
telah mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh
pihak yang berwenang.
4.
Audit investigatif
Audit
Investigatif adalah: 1. "Serangkaian kegiatan mengenali (recognize),
mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan
fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka
pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat
merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)."
2. "a search for the truth, in the interest of justice and in accordance
with specification of law" (di negara common law)
Dalam
melaksanakan audit faktor-faktor yang harus diperhatikan adalah:
1. Dibutuhkan informasi yang dapat diukur dan sejumlah
kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi
informasi tersebut.
2. Penetapan intetitas ekonomi dan periode waktu yang di
audit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggung jawab auditor.
3. Bahan bukti harus diperoleh dalam jumlah dan kualitas
yang cukup untuk memenuhi tujuan audit.
4. Kemampuan auditor memahami kriteria yang di gunakan
serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti yang diperlukan untuk
mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.
5. Entitas ekonomi. Untuk menegaskan bahwa yang diaudit
itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain.
6. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang
kompeten dan independen yang disebut sebagai Auditor.
Sumber :