Kamis, 18 Oktober 2012

Bilyet Giro


Pengertian Bilyet Giro
“Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya”.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindah bukuannya dapat dilakukan antara lain :
1.      Pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
2.      Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
3.      Nama bank yang harus membayar (tertarik)
4.      Nama penerima dana dan nomor rekening
5.      Nama bank penerima dana
6.      Jumlah dana dalam angka dan huruf
7.      Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8.      Tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti:
1.      Masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
2.      Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
3.      Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan dan persyaratan lainnya.


Sumber: