Pengertian Bilyet Giro
“Surat perintah dari
nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk
memindah bukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak
penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau
bank lainnya”.
Syarat-syarat yang
berlaku untuk BG agar pemindah bukuannya dapat dilakukan antara lain :
1. Pada
surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
2. Surat
harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang
tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
3. Nama
bank yang harus membayar (tertarik)
4. Nama
penerima dana dan nomor rekening
5. Nama
bank penerima dana
6. Jumlah
dana dalam angka dan huruf
7. Penyebutan
tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8. Tanda
tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan
tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan seperti:
1. Masa
berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
2. Bila
tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal
effektif
3. Bila
tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal
penarikan dan persyaratan lainnya.
Sumber: