Selasa, 16 Oktober 2012

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak yang hanya diberikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).

PTKP yang ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 (berlaku dari 1 Januari 2001)  mengalami beberapa perubahan seiring dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya. Pasal tersebut diubah menjadi PMK No.564/KMK03/2004 (mulai berlaku 1 Januari 2005), berubah lagi menjadi PMK No.137/PMK.03/2005 (mulai berlaku 1 Januari 2006), dan yang hingga saat ini digunakan adalah Pasal 7 UU N0.36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009 hingga sekarang (2012)).

Berikut adalah besarnya PTKP Pasal 7 UU N0.36 Tahun 2008:

No.
Jenis Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setahun
Sebulan
1
Wajib Pajak Sendiri
Rp15.840.000
Rp1.320.000
2
Tambahan untuk Wajib Pajak yang sudah kawin
Rp1.320.000
Rp110.000
3
Tambahan untuk seorang istri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilan suami
Rp15.840.000
Rp1.320.000
4
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan 
(maksimal 3)
Rp1.320.000
Rp110.000

Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus menjadi tanggungan seluruhnya, contohnya orangtua, mertua, anak kandung, anak tiri, anak angkat paling banyak 3 orang. Anggota keluarga tersebut menjadi tanggungan seluruhnya apabila tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Contoh Kasus :
Hitunglah PTKP Bapak Fajar yang tinggal dengan dua orang istri, seorang ibu kandung tua renta yang pensiun PNS, 2 orang anak kandung, 1 orang anak angkat, 1 orang anak tiri, serta 2 orang adik kandung yang belum dewasa.

Jawab:
Dari kasus tersebut menunjukkan bahwa, kategori yang termasuk dalam perhitungan PTKP bapak fajar adalah:
1. Wajib pajak bapak fajar sendiri sebesar Rp 15.840.000
2. Wajib pajak yang sudah kawin sebesar Rp 1.320.000 (walaupun bapak fajar memiliki dua istri tambahan untuk wajib pajak setelah kawin hanya dihitung satu saja)
3. Ibu kandung dari bapak fajar yang sudah tua renta tidak masuk sebagai tambahan anggota keluarga sedarah semenda, hal tersebut karena ibu kandung bapak fajar sudah di tanggung hidupnya sebagai pensiunan PNS yang setiap bulan mendapatkan dana pensiun
4. 2 orang anak kandung, 1 orang anak angkat, dan 1 orang anak tiri merupakan tambahan anggota keluarga sedarah semenda dengan garis keturunan lurus, hanya saja yang termasuk hanya 3 (maksimal) bukan 4 jadi perhitungannya adalah Rp 1.320.000 x 3 orang = Rp 3.960.000
5. Sedangkan dengan 2 orang adik kandung yang belum dewasa, tidak masuk ke dalam perhitungan karena adik kandung merupakan garis keturunan keluarga ke samping bukan garis keturunan lurus.

Sehingga perhitungannya menjadi:
Wajib Pajak sendiri  : Rp 15.840.000
Wajib Pajak Kawin  : Rp  1.320.000
Tanggungan (max3)  : Rp  3.960.000
                                    --------------------- +
                                    Rp 21.120.000


Sumber:
Resmi,Siti.2011."Perpajakan Teori dan Kasus".Jakarta:Salemba Empat