Kliring (dari bahasa
Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia
perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi
pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar,
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan,
marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan
perpajakan dan penanganan kegagalan.
Jenis-jenis
kliring
- Kliring Umum
Peritungan
warkat-warkat antara bank yang diatur oleh Bank Indonesia. Kliring Umum adalah
sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah
kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
- Kliring antar cabang
Perhitungan warkat
antar kantor cabang suatu bank peserta yang berada dalam satu wilayah kota.
Kliring ini dilakukan dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor
cabang ke kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.
Proses
kliring ketika seseorang transfer antara bank
- Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
- Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
- Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
- Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Proses
kliring ketika seseorang mencairkan cek
- Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
- Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
- Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
- Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
- Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
- Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
Sumber :