Kamis, 18 Oktober 2012

Giro


Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran.
Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa, seperti :
1. Setoran tunai / kliring
2. Setoran dari transfer
3. Pemindahbukuan karena kliring / transfer
4. Penarikan tunai / kliring
5. Penambahan jasa / bunga giro
6. Pembebanan karena amanat nasabah

Pembukaan Rekening
·         Syarat Umum:
1.      Perorangan atau Badan Usaha
2.      Tidak tercantum daftar hitam
3.      Mempunyai referensi
4.      Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.      Menyetujui peernyataan pembukaan rekening
6.      Cakap Hukum
7.      Mengisi aplikasi pembukaan
·         Syarat Khusus
1.      Perseorangan
o   Setoran pertama minimal Rp. 500.000
o   Menyerahkan photocopy KTP/SIM/Paspor
o   Saldo Minimum Rp. 250.000 
2.      Badan Usaha
o   Setoran pertama minimal Rp. 1.000.000
o   Menyerahkan photocopy Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, berikut Akta Perubahannya
o   Saldo Minimum Rp. 500.000,00
3.      Ketentuan
o   Legalitas
Yaitu setiap calon giran yang mengajukan pembukaan rekening Koran wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
o   Perjanjian Pembukaan Rekening
Apabila calon giran telah disetujui bank untuk membuka rekening, maka calon giran harus menyetujui perjanian pembukaan rekening
o   Buku Cek dan Bilyet Giro
Adalah media untuk penarikan rekening giro
o   Jasa dan Giro
Adalah imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas dana yang disimpan dibank, perhitungan jasa giro mempergunakan prosentase (%) yang telah ditetapkan oleh bank
o   Biaya
Adalah ongkos yang harus dibayar oleh nasabah antara lain : biaya administrasi, biaya penutupan rekening, biaya pembelian buku cek dan buku bilyet giro, biaya meterai, biaya tolakan dan lain-lain

Penutupan
Adalah kegiatan menutup rekening giro di bank tempat rekening dibuka, dengan ditutupnya rekening giro, nasabah yang bersangkutan selanjutnya tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup.

Ketentuannya :
  • Penutupan rekening dapat dilakukan atas permintaan nasabah atau keputusan bank dengan alasan tertentu
  • Penutupan rekening atas keputusan bank akan diberitahukan kepada nasabah secara tertulis pada saat penutupan dilakukan.
  • Sejak saat penutupan rekening, nasabah tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup.
  • Seluruh sisa buku/bilyet giro yang belum digunakan oleh nasabah harus dikembalikan kepada bank. Bank akan menutup secara otomatis apabila giro melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong sebanyak 3 kali berturut turut dalam kurun waktu 6 bulan.




Sumber  :