Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah
kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam
memberikan jasa bagi Akuntan
Publik di
Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Tipe
Standar Profesional
- Standar Auditing
- Standar Atestasi
- Standar Jasa Akuntansi dan
Review
- Standar Jasa Konsultansi
- Standar Pengendalian Mutu
Kelima
standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk
mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia.
1.
Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar
yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri
atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing
(PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing
standar yang tercantum di dalam standar auditing. Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini
disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan
oleh the
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan
penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum didalam
standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus
diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit.
Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi
seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan
Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh
IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan
demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam
penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan
lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat
bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.
Standar umum
- Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap
mental harus dipertahankan oleh auditor.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
Standar pekerjaan lapangan
- Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya.
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan.
- Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai
untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
Standar pelaporan
- Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
- Laporan auditor harus menunjukkan atau
menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi
bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam
hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor
harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang
dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
audito
2.
Standar
Atestasi
·
Atestasi (attestation) adalah
suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang
independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu
entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu
pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh
pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya
pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
·
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan
atestasi (1) pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3)
prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
·
Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan
keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar
auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi
keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam
standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
3.
Standar
Jasa Akuntansi dan Review
Standar
jasa akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan
publik yang
mencakup jasa akuntansi dan review.
Sifat
pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan
tujuan audit atas laporan
keuangan yang
dilaksanakan sesuai dengan standar
auditing. Tujuan
audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat
mengenai laporan
keuangan secara
keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar
untuk menyatakan pendapat akuntan.
Jasa
akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain:
- Kompilasi laporan keuangan –
penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen
(pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
- Review atas laporan keuangan -
pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan
dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa
tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan
keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia
- Laporan
keuangan komparatif – penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan
dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom
4.
Standar
Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan
publik) yang
menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para
praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup
pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan
kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa
konsultansi dapat berupa:
- Konsultasi
(consultation)
– memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise)
berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini
adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
- Jasa
pemberian saran profesional (advisory services) - mengembangkan temuan,
kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh
klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses
perencanaan strategik
- Jasa
implementasi
- mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel
klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai
tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa
instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
- Jasa
transaksi
- menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien
yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan
kepailitan.
- Jasa
penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang
memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung
lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut
akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan
demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
- Jasa
produk
- menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung
atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh
jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan,
penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer
5.
Standar
Pengendalian Mutu
Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan
bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian
kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar
yang diterbitkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik
yang diterbitkan oleh IAPI.
Sumber: